Ampar.id, Jambi – Perbuatan bejat Seorang Ayah Tega Setubuhi anak tirinya selama 6 tahun, Iya adalah Ucok (64) Warga kabupaten Batanghari, Jambi.
aksi bejat Ayah tiri tersebut kepada anaknya sebut saja nama nya (red.nama Samaran) 16 tahun, akhirnya dilaporkan ke polres Batanghari, karena anak tersebut sudah tidak tahan dengan kelakuan Ayah tirinya itu dan selalu mendapat ancaman jika tidak memenuhi hasrat birahi ayahnya.
Kasat Reskrim Polres Batanghari IPTU Orivan Irnanda, membenarkan ada seorang pria ditangkap karena menyetubuhi anak sendiri selama enam tahun lamanya.
“Benar ada, sekarang sudah ditahan karena menyetubuhi anak tirinya selama 6 tahun,” katanya.
Diceritakan IPTU Orivan, pelaku menyetubuhi korban dari tahun 2014 sampai 2 Maret 2020, karena korban kesal terhadap ayah tiri, korban langsung melapor kepada ibu kandung dan rabu, 4 Maret 2020, korban langsung melapor ke Polres dan Kamis 30 mei 2020, pelaku langsung ditangkap setelah penuh bukti, baik dari visum kelamin korban maupun bukti lainnya.
“Korban melapor karena sudah tidak tahan dengan ayah tiri karena menyetubuhi dirinya bertahun-tahun dan pihak kepolisian yang mengetahui hal tersebut, langsung menangkap ayah korban dan memasukan langsung ke sel tahanan,”katanya Jumat, (1/5)
Orivan mengatakan, sebelum menyetubuhi korban, terlebih dahulu mengancam korban dengan parang, atas ancaman tersebut, korbanpun Ihklas atas perlakuan ayah tirinya.
“Pelaku melakukan saat rumah sedang sepi, sementara itu ibu korban pergi keluar jualan dan atas pertanggung jawaban pelaku diancam 15 tahun penjara.,” Katanya
Terpisah, pelaku saat dikonfirmasi sangat menyesal atas perbuatannya karena telah menyetubuhi anak tirinya.
” Saya sangat menyesal atas perbuatan saya,”katanya.(*).
Diskusi tentang inipost