• Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Aktual dan Terkini
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • POLITIK
  • EKBIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN & WISATA
    • KESEHATAN
  • JAMBI
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • JATIM
    • JEMBER
  • LAMPUNG
    • TULANG BAWANG
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
  • NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • POLITIK
  • EKBIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN & WISATA
    • KESEHATAN
  • JAMBI
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • JATIM
    • JEMBER
  • LAMPUNG
    • TULANG BAWANG
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
Berita Terbaru
  • NEWS
  • POLITIK
  • EKBIS
  • HUKUM
  • OPINI
  • TREND
  • JAMBI
  • BENGKULU
  • SUMSEL
  • JATIM
  • LAMPUNG
  • Lainnya..

Keras! Dewan Desak BKD Merangin Kembalikan 3 Guru PNS SMPN 57 Merangin

3 Guru PNS Pindah Tugas Labrak Aturan

22/08/2022
Safrion, Anggota DPRD Merangin/ doc.ist

Safrion, Anggota DPRD Merangin/ doc.ist

PostTweetSend
Dibaca 84

AMPAR.ID, MERANGIN – Anggota DPRD Merangin, Safrion, menyoroti keras tiga Guru PNS SMP Negeri 57 Merangin melanggar sumpah jabatan terkait perpindahan tugas sebelum waktunya.

Menurut Dewan Davil IV ini, dirinya sangat tidak sepakat dengan tindakan Pemerintah Merangin, khususnya BKD yang membidangi.

“Sangat tidak sepakat dengann tindakan pemerintah, sebagai wakil Rakyat sudah sering menyampaikan kepada pemerintah untuk tidak di pindahtugaskan PNS yangg sudahh bertugas di tempat yang menjadi pilihannya”,ujarnya belum lama ini kepada ampar.id.

Politisi Gerindra ini menyebut, saat mengikuti test rekrutmen CPNS mereka sendiri yang memilih formasi disana.

BACA JUGA: Labrak Aturan, 3 Guru PNS SMP N 57 Merangin Pindah Tugas Lebih Awal, BKD Disorot

” bila hal ini terjadi jelas jelas pemerintah tidak berkomitmen, ada apa?”, tegasnya.

Ia meminta Pemkab Merangin mengembalikan tiga guru PNS ke SMPN 57 Merangin.

Bacajuga

Desa Tanjung Mulya Gelar Musrenbangdes Tahun Anggaran 2027

Pemdes Pauh Terenja Salurkan BLT-DD 2026 kepada 23 KPM

Tim Gabungan Pantau Pasar Tanjung dan Ritel, Harga Beras Jember Dipastikan Sesuai HET

Kisruh Muswil APJII Jambi, Kadin : Penggugat dan Tergugat Harus Segera Berdamai

Diberitakan sebelumnya, Tiga orang tenaga pendidik (Guru) yang berstatus pegawai negeri sipil (PNS) yang ditugaskan di SMP Negeri 57 Merangin, Desa Pematang Pauh, Kecamatan Jangkat Timur, Merangin, Jambi diduga labrak aturan terkait perpindahan tugas.

Tiga orang tersebut belum lama lulus CPNS 2018, mereka baru jalan 3 tahun bertugas sudah tidak pernah lagi masuk mengajar.

BACA JUGA: Utusan Jambi, Jefryrohmady dan Zikra Anugrah Paskibraka Nasional 2022, Ini Asal Sekolahnya

Berbeda dengan sekolah diperkotaan, Sejatinya sekolah tersebut sangat kekurang guru PNS, saat ini hanya di isi oleh 1 orang guru mata pelajaran (mapel), dan 1 PNS (Kepsek) ditambah 8 tenaga honorer.

Ketiga Guru PNS tersebut yakni:
1.Nuria Afida, (IPA)
2.Mutiara Siska Simanungkalit (MTK/IPA)
3.Suci Istianah (Bahasa Inggris)

Sangat jelas, Dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 27 Tahun 2021 Pasal 52.

BACA JUGA: Satpol-PP Gusur Lapak PKL depan RSUD Abunjani Bangko, Pedagang Kecewa

Ada sejumlah aturan dan ketentuan yang secara otomatis melekat dan mengikat para PNS.

Misalnya, harus bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia atau bahkan luar negeri, sesuai dengan perintah penugasan.

Mereka harus membuat pernyataan yang menyatakan persetujuan untuk tidak mengajukan pindah dengan alasan pribadi setidaknya selama 10 tahun setelah diangkat menjadi seorang PNS.

PNS dianggap mengundurkan diri Jika dalam jangka waktu tersebut seorang PNS mengajukan pindah, maka akan dianggap mengundurkan diri.

Masyarakat setempat sangat menyayangkan sikap tiga orang guru PNS yang tidak bisa mematuhi aturan dan perjanjian sebagai abdi negara (tenaga pendidik).

BACA JUGA: Al Haris Lepas Lomba Lari 10 K ke Candi Muaro Jambi

Kepsek SMPN 57 Merangin, Tamrin Azwar, mengaku tidak mengetahui ketiga orang tersebut pindah tugas. Menurutnya mereka hanya mengantarkan surat perintah tugas (SPT) ke sekolah.

“Saya tidak tahu, sebagai kepsek saya tidak mengijinkan karena SMPN 57 jelas kekurangan guru”, katanya kepada media ini belum lama ini.

Diakuinya, ketiga orang guru PNS tersebut mengantarkan SPT pada 2021 silam dan baru 2 tahun mengajar, itu jarang masuk.

“Ada bahasa yang tidak enak dari seorang guru menyebutkan orang tuanya bagian dari tim sukses”, tegasnya.

BACA JUGA: Polri Pastikan Kabar Temuan Bunker Rp900 Miliar di Rumah Ferdy Sambo Tidak Benar

Tamrin, menjelaskan jika tiga orang guru PNS tersebut pindah ke Kota yakni ke SMPN 43 Merangin, SMPN 4 Merangin, SMP Dhufa Merangin.

“padahal saat mereka disini disediakan rumah dinas, tapi nyata pindah tanpa koordinasi, warga desa ikut kesal”, tutupnya.

(nda)

Berita sebelumnya

Momen HUT ke-77 RI, Bank Jambi Dukung Pemprov Lewat Program Pembiayaan Mantap 24

Berita selanjutnya

Polisi Ringkus 2 Pria Curi Tiang Tower XL Axiata

Berita Terkait

Desa Tanjung Mulya Gelar Musrenbangdes Tahun Anggaran 2027

28/09/2026

Pemdes Pauh Terenja Salurkan BLT-DD 2026 kepada 23 KPM

28/09/2026
Tim Satgas Saber Pangan gabungan saat sidak pasar tradisional, Senin (28/9/2026). (Foto: Teamwork)

Tim Gabungan Pantau Pasar Tanjung dan Ritel, Harga Beras Jember Dipastikan Sesuai HET

28/09/2026

Kisruh Muswil APJII Jambi, Kadin : Penggugat dan Tergugat Harus Segera Berdamai

25/09/2026

Meninggal Saat Jalankan Tugas, Pekerja DLH Kota Jambi Dapat Santunan dan Beasiswa Anak

25/09/2026

Samsung Galaxy A08 Resmi Hadirkan Baterai Besar 6.000 mAh, Fitur AI, dan Update Software Hingga 6 Tahun

25/09/2026

Tinjau Sejumlah Infrastrukur Terdampak Bencana di Solok, Wapres Dorong Percepatan Perbaikan Akses dan Layanan Publik

25/09/2026

Musyawarah RKPDes 2027 Desa Lubuk Sanai Fokus Pembangunan Rabat Beton dan TPT

25/09/2026

Pembangunan Jalan Rabat Beton 100 Meter di RT 06 Desa Suka Maju Jadi Akses Penghubung dan Dukung Aktivitas Pelajar

25/09/2026

OJK Dorong Generasi Muda Menjadi Penggerak Ekonomi dan Keuangan Syariah Melalui ISPO 2026

25/09/2026
Berita selanjutnya
Polisi Rinngkus Pria Curi Tiang Tower XL Axiata/ AMPAR

Polisi Ringkus 2 Pria Curi Tiang Tower XL Axiata

PGRI Asahan Audiensi dengan Bupati/ AMPAR

PGRI Asahan Audiensi dengan Bupati, Mereka Bahas ini

Kemenkominfo lakukan investigasi kebocoran data pelanggan IndiHome. (celebrities.id/Dok Okezone)

Data Pelanggan IndiHome Bocor, Kemenkominfo Investigasi

Dampak Gempa Bumi/ ist.net

Gempa Magnitudo 5,1 Guncang Sulawesi Utara

Ilustrasi data Pelanggan PLN bocor/ ist.net

Viral! Data Pelanggan PLN Bocor di Medsos

TERHANGAT

Lirik Lagu Bintang - Anima Band/ (Foto: Cuplikan layar Youtube @AnimaBandOfficialAnima)

Lirik Lagu Bintang – Anima Band

04/02/2024

Ahli Waris Ketua RT Terima Santunan JKM BPJS Ketenagakerjaan

8.190 PPPK Jember Diperpanjang, Gus Fawait Siapkan Alih Status

HKI Percepat Pembangunan Jalan Tol Betung-Jambi Seksi 1A, Progress Konstruksi Capai 69%

KPM Terima BLT DD, Bukti Nyata Kepedulian Pemdes Bandar Jaya

Penyaluran BLT DD Desa Sumber Makmur Tahun 2026 Tahap 3

New Honda Vario 125 dengan Penyegaran Warna Baru telah Hadir di Jambi

Viral Video Syur Mirip Gisel, Tagar Cowonya Ikut Trending di Twitter

Honda ST125 Dax Tampil Makin Ikonik dengan Warna Baru

New Honda BeAT, Always BeAT for You

Berita Media Online

Copyright @ 2020 Ampar.id - PT MEDIA AMPAR KJA Supported by Ara.

INFORMASI

  • Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

MEDIA SOSIAL

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Copyright @ 2020 Ampar.id - PT MEDIA AMPAR KJA Supported by Ara.