• Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Aktual dan Terkini
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • POLITIK
  • EKBIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN & WISATA
    • KESEHATAN
  • JAMBI
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • JATIM
    • JEMBER
  • LAMPUNG
    • TULANG BAWANG
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
  • NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • POLITIK
  • EKBIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN & WISATA
    • KESEHATAN
  • JAMBI
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • JATIM
    • JEMBER
  • LAMPUNG
    • TULANG BAWANG
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
Berita Terbaru
  • NEWS
  • POLITIK
  • EKBIS
  • HUKUM
  • OPINI
  • TREND
  • JAMBI
  • BENGKULU
  • SUMSEL
  • JATIM
  • LAMPUNG
  • Lainnya..

Komisaris PT HAL Dipolisikan

24/08/2022
Komisaris PT HAL Dipolisikan/doc.ist

Komisaris PT HAL Dipolisikan/doc.ist

PostTweetSend
Dibaca 83

AMPAR.ID, BATANGHARI – Komisaris PT Hutan Alam Lestari (HAL) yang beroperasi di Desa Kubu Kandang, Kecamatan Pemayung, Kabupaten Batanghari, Jambi resmi dilaporkan empat orang mantan karyawan ke Polda Jambi.

Pasalnya komisaris yang bernama Donald Wira Atmaja tersebut diduga telah memalsukan jabatan dan menyatakan dirinya sebagai direksi untuk memecat empat karyawannya secara sepihak.

Sedangkan tercatat jelas di dalam akta notaris bahwa nama Donald Wira Atmaja menduduki jabatan sebagai Komisaris di PT HAL yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit dan pabrik pengolahan kelapa sawit.

Adapun pemecatan yang dilakukan oleh Donald Wira Atmaja tersebut sebelumnya tidak ada kesalahan yang dilakukan serta tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada empat orang tersebut.

BACA JUGA: Keras! Dewan Desak BKD Merangin Kembalikan 3 Guru PNS SMPN 57 Merangin

Donald Wira Atmaja resmi dilaporkan ke Polda Jambi yakni pada tanggal 1 Agustus 2022 lalu, dengan STPL Nomer : LP / B/168/VIII/2022/SPKT-A/POLDA JBI dengan nama pelapor Siasdianto.

Menurut pengakuan Siasdianto, dirinya bersama ke tiga orang mantan karyawan lainnya telah mendapat surat pemutusan hubungan kerja (PHK) sejak bulan Februari lalu itupun melalui via WhatsApp. Rabu (24/8).

Bacajuga

Desa Tanjung Mulya Gelar Musrenbangdes Tahun Anggaran 2027

Pemdes Pauh Terenja Salurkan BLT-DD 2026 kepada 23 KPM

Tim Gabungan Pantau Pasar Tanjung dan Ritel, Harga Beras Jember Dipastikan Sesuai HET

Kisruh Muswil APJII Jambi, Kadin : Penggugat dan Tergugat Harus Segera Berdamai

Tak hanya itu, sebelumnya Tunjangan Hari Raya (THR) juga tidak dibayar oleh pihak perusahaan maka dari itu dirinya minta pihak berwenang agar dapat membantu supaya haknya kembali.

” Terhitung sejak bulan Januari lalu hak kami tidak dibayarkan lagi oleh pihak perusahaan, adapun nama kami berempat yakni saya (Siasdianto, red) , M Azmi, Mulyadi, dan M Taufik,” ujarnya.

Siasdianto juga memaparkan bahwa Surat PHK tersebut hanya ditandatangi oleh Donald Wira Atmaja, yang diduga menggunakan jabatan sebagai direksi.

“Saya tau dari teman-teman bahwa Donald ini bukan direktur, melainkan komisaris, jadi dia memalsukan surat untuk PHK saya,” paparnya.

Atas kejadian tersebut dirinya bersama rekan – rekan lainnya melaporkan pemalsuan jabatan yang dilakukan oleh Komisaris PT HAL ke Polda Jambi.

Sebelumnya Siasdianto yang merupakan warga Desa Aro mengaku telah mencoba melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) setempat guna membantu untuk mendapatkan haknya kembali, akan tetapi hingga saat ini belum ada tanggapan dari perusahan.

Tak hanya itu, Suasdianto juga mengaku bahwa saat ini, dirinya bersama rekan-rekan sejawatnya juga telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri. Hal tersebut dilakukan agar kedepan pihak perusahaan tidak  semena – mena mem PHK kan para pekerjanya.

“Gugatan kami sudah masuk, tapi belum sidang, hal ini kami lakukan agar jangan sampai kejadian yang sama menimpa teman-teman kito yang masih bekerja dipabrik dan dikebun itu,” sebut Siasdianto yang didampingi dua rekannya.

Ditanya alasan pemecetan, kata Siasdianto menurut pihak perusahaan itu dilakukan dengan alasan karena perusahaan kurang stabil. “Tapi anehnya kita dipecat satu orang, yang masuk tiga orang ke perusahaan itu,” ungkapnya. (Ari/ampar)

Berita sebelumnya

PJ Bupati Henrizal Panen Raya Cabe Merah di Desa Tinting

Berita selanjutnya

Diberhentikan Kades, 6 Orang Oknum Perangkat Desa Protes

Berita Terkait

Desa Tanjung Mulya Gelar Musrenbangdes Tahun Anggaran 2027

28/09/2026

Pemdes Pauh Terenja Salurkan BLT-DD 2026 kepada 23 KPM

28/09/2026
Tim Satgas Saber Pangan gabungan saat sidak pasar tradisional, Senin (28/9/2026). (Foto: Teamwork)

Tim Gabungan Pantau Pasar Tanjung dan Ritel, Harga Beras Jember Dipastikan Sesuai HET

28/09/2026

Kisruh Muswil APJII Jambi, Kadin : Penggugat dan Tergugat Harus Segera Berdamai

25/09/2026

Meninggal Saat Jalankan Tugas, Pekerja DLH Kota Jambi Dapat Santunan dan Beasiswa Anak

25/09/2026

Samsung Galaxy A08 Resmi Hadirkan Baterai Besar 6.000 mAh, Fitur AI, dan Update Software Hingga 6 Tahun

25/09/2026

Tinjau Sejumlah Infrastrukur Terdampak Bencana di Solok, Wapres Dorong Percepatan Perbaikan Akses dan Layanan Publik

25/09/2026

Musyawarah RKPDes 2027 Desa Lubuk Sanai Fokus Pembangunan Rabat Beton dan TPT

25/09/2026

Pembangunan Jalan Rabat Beton 100 Meter di RT 06 Desa Suka Maju Jadi Akses Penghubung dan Dukung Aktivitas Pelajar

25/09/2026

OJK Dorong Generasi Muda Menjadi Penggerak Ekonomi dan Keuangan Syariah Melalui ISPO 2026

25/09/2026
Berita selanjutnya
Diberhentikan Kades, 6 Orang Oknum Perangkat Desa Protes/ doc.ist

Diberhentikan Kades, 6 Orang Oknum Perangkat Desa Protes

FJM Jambi Ikuti Media Gathering SKK Migas - KKKS di Lampung/doc.ist

FJM Jambi Ikuti Media Gathering SKK Migas - KKKS di Lampung

Ketua DPRD Provinsi Jambi Edi Purwanto./ AMPAR

Ketua DPRD Edi Purwanto Pinta BPN Jambi Percepat Penyelesaian Konflik SAD 113 dan PT BSU

Wakil Bupati Tanjab Timur, Robby./ doc.ist

Cegah Stunting, Wabup Robby: Peran Masyarakat Kampanyekan Stunting Sangat Penting

Al Haris Lantik Nilwan Yahya Wabup Merangin / AMPAR

Gubernur Lantik Nilwan Yahya Wabup Merangin

TERHANGAT

Lirik Lagu Bintang - Anima Band/ (Foto: Cuplikan layar Youtube @AnimaBandOfficialAnima)

Lirik Lagu Bintang – Anima Band

04/02/2024

Ahli Waris Ketua RT Terima Santunan JKM BPJS Ketenagakerjaan

8.190 PPPK Jember Diperpanjang, Gus Fawait Siapkan Alih Status

HKI Percepat Pembangunan Jalan Tol Betung-Jambi Seksi 1A, Progress Konstruksi Capai 69%

KPM Terima BLT DD, Bukti Nyata Kepedulian Pemdes Bandar Jaya

Penyaluran BLT DD Desa Sumber Makmur Tahun 2026 Tahap 3

Viral Video Syur Mirip Gisel, Tagar Cowonya Ikut Trending di Twitter

New Honda Vario 125 dengan Penyegaran Warna Baru telah Hadir di Jambi

Honda ST125 Dax Tampil Makin Ikonik dengan Warna Baru

New Honda BeAT, Always BeAT for You

Berita Media Online

Copyright @ 2020 Ampar.id - PT MEDIA AMPAR KJA Supported by Ara.

INFORMASI

  • Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

MEDIA SOSIAL

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Copyright @ 2020 Ampar.id - PT MEDIA AMPAR KJA Supported by Ara.