AMPAR.ID, MERANGIN – Badan Kepegawaian Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Merangin, memanggil tiga tenaga pendidik (guru) yang berstatus pegawai negeri sipil (PNS) SMP Negeri 57 Merangin, beralamat di Desa Pematang Pauh, Kecamatan Jangkat Timur, Merangin, Jambi yang pindah tugas melabrak aturan karena belum 10 tahun berdinas .
Kepala BKPSDMD Merangin, Ferdi Firdaus, mengatakan ketiga guru yang bersangkutan telah dipanggil dan dimintai penjelasan, namun hanya dua guru yang hadir.
“2 guru sudah di panggil, tinggal 1 guru yang belum ketemu, kesimpulannya mereka untuk kembali mengajar di SMPN 57 Merangin”, ujarnya kepada media ini, Jumat (26/8)
Diberikan sebelumnya, Tiga guru PNS SMP Negeri 57 Merangin melabrak aturan terkait perpindahan tugas yakni:
1.Nuria Afida, (IPA)
2.Mutiara Siska Simanungkalit (MTK/IPA)
3.Suci Istianah (Bahasa Inggris)
BACA JUGA: Labrak Aturan, 3 Guru PNS SMP N 57 Merangin Pindah Tugas Lebih Awal, BKD Disorot
Ketiganya belum lama lulus CPNS 2018, mereka baru jalan 3 tahun bertugas sudah tidak pernah lagi masuk mengajar. Sejatinya sekolah tersebut sangat kekurang guru PNS, saat ini hanya di isi oleh 1 orang guru mata pelajaran (mapel), dan 1 PNS (Kepsek) ditambah 8 tenaga honorer.
Sangat jelas, Dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 27 Tahun 2021 Pasal 52.
Ada sejumlah aturan dan ketentuan yang secara otomatis melekat dan mengikat para PNS.
BACA JUGA: Gubernur Lantik Nilwan Yahya Wabup Merangin
Misalnya, harus bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia atau bahkan luar negeri, sesuai dengan perintah penugasan.
Mereka harus membuat pernyataan yang menyatakan persetujuan untuk tidak mengajukan pindah dengan alasan pribadi setidaknya selama 10 tahun setelah diangkat menjadi seorang PNS.
PNS dianggap mengundurkan diri Jika dalam jangka waktu tersebut seorang PNS mengajukan pindah, maka akan dianggap mengundurkan diri.
BACA JUGA: Keras! Dewan Desak BKD Merangin Kembalikan 3 Guru PNS SMPN 57 Merangin
Dewan Desak BKD Kembalikan Gurus PNS SMPN 57 Merangin
Anggota DPRD Merangin, Safrion, menyoroti keras tiga Guru PNS SMP Negeri 57 Merangin melanggar sumpah jabatan terkait perpindahan tugas sebelum waktunya.
Menurut Dewan Davil IV ini, dirinya sangat tidak sepakat dengan tindakan Pemerintah Merangin, khususnya BKD yang membidangi.
“Sangat tidak sepakat dengann tindakan pemerintah, sebagai wakil Rakyat sudah sering menyampaikan kepada pemerintah untuk tidak di pindahtugaskan PNS yangg sudahh bertugas di tempat yang menjadi pilihannya”,ujarnya belum lama ini kepada ampar.id.
Politisi Gerindra ini menyebut, saat mengikuti test rekrutmen CPNS mereka sendiri yang memilih formasi disana.
” bila hal ini terjadi jelas jelas pemerintah tidak berkomitmen, ada apa?”, tegasnya.
Ia meminta Pemkab Merangin mengembalikan tiga guru PNS ke SMPN 57 Merangin.
(nda/ampr)
















