AMPAR.ID, JAMBI – Ditresnarkoba Polda Jambi musnahkan barang bukti Narkotika jenis sabu seberat 2,23 kilogram dan 273 butir pil ekstasi.
Pemusnahan dipimpin lansung oleh, Ditresnarkoba Kombes Pol Thomas Panji dan disaksikan oleh pihak kejaksaan, BNN dan Biddokes Polda Jambi. Pemusnahan dilakukan dengan cara di blender, dan pihaknya berhasil mengamankan 10 tersangka.
“8 orang di antaranya merupakan pengedar,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi, Kombes Pol Thomas Panji saat konferensi pers di Aula Lantai 2 Mapolda Jambi, Selasa (18/10).
Thomas mengatakan, 10 tersangka yang ditangkap berinisial FR, RS, NA, AG, SA, RM, SY, DW, YR, dan RD.
BACA JUGA:
Warga Lembah Masurai Digemparkan dengan Penemuan Mayat Terbungkus Karung
“Dimana tersangka tersebut mempunyai peran masing-masing dan ditangkap dilokasi yang berbeda,” pungkas Thomas.
Lebih lanjut, Thomas mengatakan jika seluruh barang bukti di rupiahkan mencapai Rp 2,97 miliar.
“Barang bukti sabu seberat 2,23 kilogram seharga Rp. 2,91 miliar dan pil ekstasi Rp. 68,2 juta,” ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi, Kombes Pol Thomas Panji.
BACA JUGA:
Motif Mayat dalam Karung, Pelaku Nagku Cekcok Gagara Buah Durian
Para tersangka akan dikenakan Pasal 114 dan Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun, maksimal 10 tahun dengan denda minimal Rp. 1 miliar dan maksimal Rp. 10 miliar.
(Aln/jp)
Diskusi tentang inipost