AMPAR.ID, JAMBI – Puluhan Mahasiswa Universitas Jambi (Unja), turun aksi minta Rektor mengusut tuntas kasus kekerasan oleh oknum dosen terhadap salah satu Mahasiswa penyandang Disabilitas. Senin (20/12) di depan Rumah Dinas Rektor, Telanaipura, Kota Jambi.
Kasus ini mencuat dan heboh belakangan ini, oknum Dosen Unja bernama David Ikroni melalukan kekerasan dan menghina terhadap Mahasiswa Porkes, Artur Widodo, yang merupakan penyandang disabilitas.
“Kami minta kepada Rektor Unja untuk usut tuntas kasus ini, Dosen David Ikroni dipecat dan diproses hukum oleh pihak kepolisian,” ujar Zikri salah satu mahasiswa yang berorasi.
BACA JUGA: Nataru, Polda Jambi Imbau Masyarakat Jaga Kamtibmas
Mahasiswa yang berorasi mengatakan pihak kampus sempat mencoba melakukan intervensi terhadap proses hukum, agar kasus ini diproses secara kekeluargaan dan kasusnya tidak diperpanjang.
“Ini bukan aksi yang pertama kali, tapi ini sudah yg ketiga kali dilakukan oleh dosen tersebut, kami ingin kasus ini diusut sampai tuntas,” ujar mahasiswa yang turun aksi.
“Bahkan korban dipukul bukan hanya sekali tapi sebanyak tiga kali,” tambahnya.
Mahasiswa disabilitas yang mendapat kekerasan melaporkan ke Polda jambi, tetapi sempat mendapat ancaman dari dosen tersebut, bahkan Dosen David Ikroni menghina fisik korban dan keadaan ekonomi keluarga korban.
“Kalau kamu berani melapor kasus ini ke polisi, habis nanti kamu dikampus kata dosen David Ikroni kepada korban,” ujar Zikri saat menyampaikan orasinya.
BACA JUGA: Antusias Warga Ikuti Pawai Budaya HUT ke 73 Kabupaten Merangin
Selain itu, kata Mahasiswa, dua bulan yang lalu salah satu mahasiswi Unja juga mendapat pelecehan seksual, dan belum dituntaskan kasusnya hingga kini, sekarang kekerasan terhadap mahasiswa disabilitas.
“Aturannya kampus adalah rumah kami, tapi ternyata malah perlakuan yang tidak wajar yang kami (Mahasiswa/i-Red) terima, lalu kemana lagi kami harus mengadu, kami menentang semua bentuk kejahatan di dunia pendidikan,” ujar Rey, mahasiswa yang turun aksi. (Alan)
Diskusi tentang inipost