AMPAR.ID, JAMBI – Penyidik Polda Jambi resmi menetapkan dosen Universitas Jambi (UNJA), David Ikroni, sebagai tersangka dalam kasus kekerasan terhadap mahasiswa Porkes, Artur Widodo, yang juga merupakan penyandang disabilitas.
Kasus kekerasan dosen terhadap mahasiswa disabilitas yang heboh dan menarik simpati warga jambi, kini menemui titik terang. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta, mengatakan setelah melakukan pemeriksaan sejumlah saksi, saat ini, pelaku resmi jadi tersangka, dan langsung dilakukan penahanan.
“Ya, sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan malam ini langsung kita tahan,” jelas Andri, Kamis (22/12) petang.
Lebih lanjut, Kombes Pol Andri Ananta, mengatakan ada rekaman telpon yang viral dimedia sosial antara percakapan dosen David Ikroni yang mengancam Artur Widodo.
Mahasiswa UNJA Desak Rektor Pecat dan Proses Hukum Dosen Pelaku Kekerasan
“Itu untuk mempermudah pembuktiannya sebagai tersangka, dan semua berkas sudah kita lengkapi,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta.
Humas Unja, Muhammad Farizi, mengatakan sejauh ini pihak Unja tidak akan memberikan bantuan hukum kepada dosen David Ikroni. Pihak Unja juga akan menghargai proses hukum yang sedang berjalan di Polda Jambi.
“Tidak akan ada bantuan dari kampus, dan juga Unja berkomitmen menuntaskan kasus kedisiplinan ASN kedepannya” jelasnya kepada media ampar.id melalui pesan WhatsApp, Kamis (22/12).
“Tugas-tugas David sebagai ASN akan dialihkan kedosen yang lain, untuk korban, pihak Unja akan terus memberikan pendampingan hukum dan psikologis,” tambah Farizi.
Hingga saat ini status David Ikroni masih sebagai dosen di Unja, karena untuk pemberhentian adalah keputusan dari pusat. Dosen Unja, David Ikroni akan dikenakan Pasal 351 KUHP, ayat 1 tentang penganiayaan dengan hukuman penjara selama-lamanya 2 tahun.
(Alan/jp)
Diskusi tentang inipost