AMPAR.ID, MERANGIN – Tim Elang Polres Merangin berhasil mengamankan dua orang yang diduga Pelaku pencurian kabel A3CS240MM milik PT PLN (Persero) ULP Bangko yang terletak diarea Dusun Mudo, Desa Mudo, Kecamatan Bangko. Minggu 18 Desember 2022 lalu.
Pelaku Lasno (27), warga Kampung 7, Desa Tanjung Rejo, Kecamatan Margo Tabir, Merangin ternyata juga melakukan pencurian dua ekor sapi di Desa Sungai Ulak, Kecamatan Nalo Tantan, Kabupaten Merangin.
Kapolres Merangin AKBP Dewa Arinata mengatakan, saat dilakukan introgasi atas kasus pencurian kabel listrik, Lesno juga mengakui merupakan pelaku pencurian dua ekor sapi di Desa Sungai Ulak.
Pencurian dua ekor sapi, Kata Kapolres, terjadi Selasa (17/8) lalu, pemilik ternak saat itu menemukan kandang sapinya sudah dalam keadaan terbuka.
“Dia ini ternyata pelaku pencurian sapi, sehingga ada dua pasal yang menjerat Lesno dengan perkara berbeda,” kata AKBP Dewa, belum lama ini.
Untuk kasus pencurian kabel listrik di Desa Mudo Lesno dijerat pasal 362, sedangkan pencurian dua ekor sapi dijerat pasal 363 Kuhpidana.
(Ade/Min)
















