AMPAR.ID, JAMBI – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jambi melangsungkan sosialisasi Program Keluarga Harapan (PKH) bagi pelaku usaha mikro yang berada di Kecamatan Jelutung, Kota Jambi. Sosialisasi yang berlangsung di Kantor Camat Jelutung pada Selasa (3/10) diikuti puluhan oleh ibu-ibu pelaku usaha mikro dan para pendamping PKH se-Kecamatan Jelutung.
Dimana dalam sosialisasi ini dijelaskan materi tentang konfirmasi tagihan tunggakan iuran dan penetapan Masyarakat Miskin Ekstrim (MME) yang berhak mendapatkan bantuan Pekerja Rentan Bantuan Keuangan Bersifat Khusus (BKBK). Dengan tujuan yang tak kalah pentingnya yaitu untuk meningkatkan dan mengoptimalkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan khususnya bagi pekerja informal yang ada di Kota Jambi, maka dinilai perlu dilaksanakan kerjasama dan sosialisasi bersama program PKH.
Sebagaimana diketahui, pelaksanaan program BKBK ini diatur melalui Pergub No 16 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Pemberian Bantuan Keuangan Bersifat Khusus dan Keputusan Gubernur Jambi Nomor: 853/KEP.GUB/DP3AP2-4.2/2022.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jambi, Muhammad Syahrul melalui siaran pers yang diterima media ini mengatakan, Program Keluarga Harapan (PKH) ini bertujuan untuk mendanai berbagai macam program yang menjamin kesejahteraan karyawan di masa depan, sehingga perusahaan tidak perlu menyediakan program atau jaminan sosial secara khusus. Selain itu, keikutsertaan karyawan dalam berbagai program BPJS Ketenagakerjaan dapat membuat karyawan merasa lebih aman dalam bekerja. “Setelah mengikuti kegiatan ini peserta menjadi merasa terlindungi dari hal-hal yang berhubungan dengan pekerjaannya, serta mengetahui bahwa BPJS Ketenagakerjaan hadir untuk membantu perekonomian masyarakat,” sebutnya.
Sosialisasi yang telah dilaksanakan dimaksudkan juga sebagai upaya percepatan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada seluruh pekerja khususnya bagi para pekerja sektor informal atau dikenal sebagai pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) di Kota Jambi. Sehingga dengan adanya sosialisasi yang dilaksanakan diharapkan pelaku usaha mikro dapat terdaftar program BPJS Ketenagakerjaan.
(nda)
Diskusi tentang inipost