AMPAR.ID, JAMBI – Pihak kepolisian kembali tangkap satu tersangka atas sumur minyak ilegal yang meledak di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Sultan Thaha Saifuddin di Desa Jebak, Kecamatan Muara Tembesi, Kabupaten Batanghari, Jambi.
Sumur minyak ilegal yang meledak ini terjadi pada hari Jumat 9 Februari 2024 malam. Saat itu, pihak kepolisian berhasil tangkap dua tersangka.
Api Masih Menyala Dilokasi Sumur Minyak Ilegal yang Terbakar
Kapolres Batanghari AKBP Bambang Purwanto membenarkan atas penangkapan satu tersangka atas sumur minyak ilegal meledak itu.
“Iya, benar. Satu tersangka yang diamankan ini sudah berada di Polres Batanghari guna ditindaklanjuti,” ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat (16/2) kemarin.
Satu tersangka atas sumur minyak ilegal yang meledak ini, disampaikan dia, bernama Alex Candra.
“Tersangka ini yang bawa para pekerja itu ke lokasi,” sebutnya.
(mhd/min)
Diskusi tentang inipost