• Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Aktual dan Terkini
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • POLITIK
  • EKBIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN & WISATA
    • KESEHATAN
  • JAMBI
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • JATIM
    • JEMBER
  • LAMPUNG
    • TULANG BAWANG
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
  • NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • POLITIK
  • EKBIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN & WISATA
    • KESEHATAN
  • JAMBI
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • JATIM
    • JEMBER
  • LAMPUNG
    • TULANG BAWANG
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
Berita Terbaru
  • NEWS
  • POLITIK
  • EKBIS
  • HUKUM
  • OPINI
  • TREND
  • JAMBI
  • BENGKULU
  • SUMSEL
  • JATIM
  • LAMPUNG
  • Lainnya..

BNN Jambi Dorr Pelaku Narkotika di Pulau Pandan

11/08/2020
PostTweetSend
Dibaca 126

AMPAR.ID – Selasa pagi, (11/8) Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jambi mengelar press release dengan menghadirkan 5 tersangka beserta barang bukti hasil tangkapan.

Dalam giat press release ungkap tersangka dan barang bukti ini dipimpin langsung Kepala BNN Provinsi Brigjen Pol Dwi Irianto beserta jajarannya.

“Adapun kronologis kejadian berawal informasi dari masyarakat tentang adanya pelaku penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah Kampung Pulau pandan atau yang lebih dikenal kampung narkoba kota Jambi berinisial RS, selanjutnya tim BNN Provinsi melakukan penyelidikan dan pemantauan atas informasi tersebut.”kata kepala BNNP Jambi

Lanjutnya, Setelah tim BNN Provinsi melakukan penyelidikan di lokasi, terlihat pelaku sedang melintas mengendarai sepeda motor Yamaha V-xion di Jalan kampung pulau pandan kelurahan legok Kecamatan Danau Sipin Kota Jambi Provinsi Jambi.

“tim BNN Provinsi  memberhentikan pelaku RS dan melakukan pemeriksaan terhadap pelaku RS, ditemukan didalam tas pinggangnya terdapat 7 bungkus kecil plastik bening yang berisikan diduga narkotika jenis sabu dan timbangan digital merk pocket scale dan satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver yang berisikan amunisi 6 butir dan ditemukan lagi 5 butir amunisi di dalam tas pinggang pelaku tersebut.”tegasnya

Setelah itu, kata Brigjen Pol Dwi Irianto pelaku RS dilakukan interogasi mengatakan mendapatkan narkotika sabu dari seseorang yang bernama WN kemudian dilakukan pengembangan dan penangkapan terhadap pelaku diaerah Pal 7 Kota Baru Jambi.

Bacajuga

BPDP, Dirjenbun dan DGL Learning Institute latih 187 petani Batanghari tingkatkan produktivitas sawit

Sikapi Keluhan Warga, Anggota DPR RI Rocky Candra Tinjau Infrastruktur Listrik dan Kabel Semrawut di Alam Barajo

OJK Luncurkan Optimalisasi SLIK Perkuat Akses Pembiayaan UMKM dan Program 3 Juta Rumah 

Program IJD 2025, AL Haris: Provinsi Jambi Dapat Jatah Perbaikan Jalan 50 Kilometer

“para pelaku dan barang bukti diamankan ke kantor BNNP Jambi untuk ditindaklanjuti.”jelasnya 

Namun saat akan dibawa kekantor BNNP Jambi pelaku RS melakukan perlawan dan hendak kabur, akhirnya petugas melumpuhkan pelaku dengan timah panas yang bersarang di kedua kaki pelaku.

Untuk Waktu dan tempat kejadian perkara sekira Senin tanggal 10 Agustus 2020 pukul 07.30 WIB yang di Jalan Kampung Pulau pandan kepulauan kelurahan legok Kecamatan Danau Sipin Kota Jambi Provinsi Jambi.

Pelaku berinisial RS umur (35) tahun pekerjaan petani alamat RT 002 RW 001 desa wilangan Kecamatan Muara Bulian Kabupaten Batang Hari,  Pelaku kedua nama WN (41) tahun wiraswasta RT 09 Desa Srijaya Kecamatan Tungkal Ilir Kabupaten Tanjung Jabung Barat Provinsi Jambi.

Barang bukti yang diamankan 17 bungkus kecil plastik bening yang berisikan diduga narkotika jenis sabu, 1 pucuk senjata api rakitan jenis revolver dan 11 butir amunisi, 1 buah timbangan digital merk pocket scale, 2 buah handphone,  1 unit sepeda motor merk Yamaha Vixion.

Pasal yang dilanggar kedua pelaku diduga melanggar pasal 114 ayat 2 junto Pasal 132 ayat 1 dan atau pasal 112 ayat 1 junto Pasal 132 ayat 1 undang-undang RI Nomor 35 tahun 2019 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.(DR)

Kata kunci: berita JambiBNNP JambinarkotikaProvinsi Jambipulau pandan
Berita sebelumnya

Coklit Tuntas, Aditya Diar: Verifikasi Ulang ke Ketua Rukun Tetangga

Berita selanjutnya

Kurir Lintas Provinsi Bawa 2 Kg Sabu dan 3.400 Ekstasi Dibekuk BNN Jambi

Berita Terkait

BPDP, Dirjenbun dan DGL Learning Institute latih 187 petani Batanghari tingkatkan produktivitas sawit

02/09/2026
Anggota DPR RI Rocky Candra saat meninjau persoalan kelistrikan di Kec Alam Barajo Kota Jambi, Selasa 28 Juli 2026 (Foto: Juanda/Ampar)

Sikapi Keluhan Warga, Anggota DPR RI Rocky Candra Tinjau Infrastruktur Listrik dan Kabel Semrawut di Alam Barajo

28/07/2026
OJK Luncurkan Optimalisasi SLIK Perkuat Akses Pembiayaan UMKM dan Program 3 Juta Rumah 

OJK Luncurkan Optimalisasi SLIK Perkuat Akses Pembiayaan UMKM dan Program 3 Juta Rumah 

06/07/2026

Program IJD 2025, AL Haris: Provinsi Jambi Dapat Jatah Perbaikan Jalan 50 Kilometer

23/06/2026

Gubernur Al Haris Apresiasi Job Fair dan Bazaar UMKM Polda Jambi

22/06/2026

Dari Skutik Hingga Sport, Yamaha Sapu Bersih 7 Penghargaan di Event Otomotif Award 2026

08/06/2026
Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Terjaga Ditengah Meningkatnya Tekanan Terhadap Kinerja Perekonomian Global.

Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Terjaga Ditengah Meningkatnya Tekanan Terhadap Kinerja Perekonomian Global

05/06/2026

Sebelum Dibawa ke RS Jiwa, Pemuda di Jambi Ini Habisi Ibunya dengan Mesin Pompa

29/05/2026
Polda Jambi Tahan Mantan Kadisdik sebagai Tersangka Dugaan Korupsi DAK

Pakai Rompi Oranye, Polda Jambi Resmi Tahan Mantan Kadisdik Jambi Adi Varial Dugaan Korupsi DAK SMK

04/05/2026
Perkuat Kepercayaan Publik, OJK Terapkan QR Code Surat tanda Terdaftar Pialang Asuransi dan Reasuransi Indoensia 

Perkuat Kepercayaan Publik, OJK Terapkan QR Code Surat tanda Terdaftar Pialang Asuransi dan Reasuransi Indoensia 

04/05/2026
Berita selanjutnya

Kurir Lintas Provinsi Bawa 2 Kg Sabu dan 3.400 Ekstasi Dibekuk BNN Jambi

Urai Kisruh PPDB, Pemprov Usulkan 2 USB SMA di Kota Jambi

Bupati Masnah Lantik Penjabat Kades Bukit Baling

'Salam Ala Corona' Fachrori Sambut Kajati Baru, PR Besar Menanti?

Gubernur Jambi Apresiasi Workshop SKK Migas Perangin COVID-19

TERHANGAT

Lirik Lagu Bintang - Anima Band/ (Foto: Cuplikan layar Youtube @AnimaBandOfficialAnima)

Lirik Lagu Bintang – Anima Band

04/02/2024

Ahli Waris Ketua RT Terima Santunan JKM BPJS Ketenagakerjaan

8.190 PPPK Jember Diperpanjang, Gus Fawait Siapkan Alih Status

HKI Percepat Pembangunan Jalan Tol Betung-Jambi Seksi 1A, Progress Konstruksi Capai 69%

KPM Terima BLT DD, Bukti Nyata Kepedulian Pemdes Bandar Jaya

Penyaluran BLT DD Desa Sumber Makmur Tahun 2026 Tahap 3

Viral Video Syur Mirip Gisel, Tagar Cowonya Ikut Trending di Twitter

New Honda Vario 125 dengan Penyegaran Warna Baru telah Hadir di Jambi

Mobilitas Makin Praktis Tanpa Perlu Isi Bensin, Kenali Teknologi Honda CUV e:

Honda ST125 Dax Tampil Makin Ikonik dengan Warna Baru

Berita Media Online

Copyright @ 2020 Ampar.id - PT MEDIA AMPAR KJA Supported by Ara.

INFORMASI

  • Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

MEDIA SOSIAL

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Copyright @ 2020 Ampar.id - PT MEDIA AMPAR KJA Supported by Ara.