• Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Aktual dan Terkini
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • POLITIK
  • EKBIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN & WISATA
    • KESEHATAN
  • JAMBI
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • JATIM
    • JEMBER
  • LAMPUNG
    • TULANG BAWANG
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
  • NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • POLITIK
  • EKBIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN & WISATA
    • KESEHATAN
  • JAMBI
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • JATIM
    • JEMBER
  • LAMPUNG
    • TULANG BAWANG
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
Berita Terbaru
  • NEWS
  • POLITIK
  • EKBIS
  • HUKUM
  • OPINI
  • TREND
  • JAMBI
  • BENGKULU
  • SUMSEL
  • JATIM
  • LAMPUNG
  • Lainnya..

Polisi Ringkus Muda-Mudi Bawa Sabu di Merangin

16/08/2020
PostTweetSend
Dibaca 138

AMPAR. ID – Lagi dan Lagi Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Merangin, Berhasil Meringkus Dua Pasang Muda Mudi Yang Membawa Narkotika Jenis Sabu-Sabu, Sabtu (15/8) Sekitar Pukul 01.30 Wib Berada Di Jalan Lintas Sumatera Km. 01 Depan Kantor Laka Sat Lantas Merangin Kelurahan Pematang Kandis Kabupaten Merangin

Informasi Yang Dihimpu, Pada Jumat (31/7) Sekira Pukul 18.00 WIB Anggota Opsnal Sat Res Narkoba Yang Dipimpin Oleh Kanit Idik I Sat Res Narkoba Polres Merangin Aiptu Timbul N. Siahaan Mendapatkan Infomasi Bahwa Di Kalangan Cewek Malam/Pramuria Bangko Sering Terjadi Transaksi Narkotika Jenis Shabu

Selanjutnya Berbekal Informasi Team Melakukan Lidik Serta Pulbaket
Dan Berhasil Mengangamankan Muda Mudi Yang Akan Konsumsi Barang Haram Tersebut.

Kapolres Merangin AKBP Mokhamad Lutfi, S.I.K, Melalui Paur Humas Polres Merangin Iptu. Edih Membenarkan Kejadian Tersebut “Ya Pada Sabtu (15/8) Sekira Pukul 01.15 WIB Team Opsnal Mendapatkan Informasi Bahwa Pelaku Sedang Membawa Narkotika Jenis Shabu,” Jelasnya.

Melansir Suara Independen.Id Selanjutnya Team Melakukan Pencarian Keberadaan Pelaku TR (21) Tepatnya Berada Di TKP Pelaku Terlihat Sedang Berboncengan Dengan Kekasihnya Yakni Berinisial HW (23) (Pramuria) Kemudian Pelaku Dihentikan Oleh Team Dan Dilakukan Pemeriksaan.

Dalam Pemeriksaan Tersebut Team Mendapatkan Barang Bukti Di Saku Belakang Sebelah Kanan Ditemukan 1 (Satu) Bungkus Rokok Sampoerna Mild Yang Berisikan 2 (Dua) Paket Narkotika Jenis Shabu Yang Mana Diakui Adalah Miliknya,

Bacajuga

BPDP, Dirjenbun dan DGL Learning Institute latih 187 petani Batanghari tingkatkan produktivitas sawit

Sikapi Keluhan Warga, Anggota DPR RI Rocky Candra Tinjau Infrastruktur Listrik dan Kabel Semrawut di Alam Barajo

OJK Luncurkan Optimalisasi SLIK Perkuat Akses Pembiayaan UMKM dan Program 3 Juta Rumah 

Program IJD 2025, AL Haris: Provinsi Jambi Dapat Jatah Perbaikan Jalan 50 Kilometer

Dari Interogasi Awal Pelaku Mengaku Mendapatkan Narkotika Tersebut Dengan Cara Membeli Dari Rekannya Inisial A Beralamatkan Di Desa Perentak Kecamatan Pangkalan Jambu.

Sementara Itu, Team Opsnal Satresnarkoba Polres Merangin Berhasil Mengamankan (Satu) Buah Paket Plastik Bening Yang Berisi Narkotika Jenis Shabu Bruto 0,80 Gram, 1 (Satu) Buah Potongan Kertas Warna Putih, 1 (Satu) Buah Potongan Kertas Rokok Warna Putih, 1 (Satu) Buah Bungkus Rokok Sampoerna Mild, 1 (Satu) Unit Sepeda Motor Honda Beat Street Warna Hitam Beserta Kunci Kontaknya, 1 (Satu) Unit HP Merk OPPO F9 Warna Orange Beserta Sim Cardnya, 1 (Satu) Unit HP Merk OPPO A37 Warna Putih Gold Beserta Sim Cardnya.

“Barang Tersebut Rencananya Akan Dipakai Bersama Dengan Inisial HW (Pramuria) Kemudian Team Kami Melakukan Pengembangan Dirumah Serta Tempat Tongkrongan Pelaku Namun Keberadaan Yang Bersangkutan Sudah Tidak Ada Lagi Ditempat Atas Kejadian Tersebut Pelaku Dan Barang Bukti Di Bawa Ke Polres Merangin Untuk Penyidikan Lebih Lanjut” Tutupnya.

Kedua Pelaku Akan Di Jerat Pasal 114 Ayat (1), Pasal 112 Ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (*/Ad)

Kata kunci: berita Jambimuda mudinarkotikaProvinsi Jambi
Berita sebelumnya

Kecewa Data Penerima JPS COVID-19 Tidak Dipublish, PMII Walk Out Dari Ruang Audiensi

Berita selanjutnya

Provinsi Jambi Zona Kuning Covid-19, Car Free Day Ditutup Lagi

Berita Terkait

BPDP, Dirjenbun dan DGL Learning Institute latih 187 petani Batanghari tingkatkan produktivitas sawit

02/09/2026
Anggota DPR RI Rocky Candra saat meninjau persoalan kelistrikan di Kec Alam Barajo Kota Jambi, Selasa 28 Juli 2026 (Foto: Juanda/Ampar)

Sikapi Keluhan Warga, Anggota DPR RI Rocky Candra Tinjau Infrastruktur Listrik dan Kabel Semrawut di Alam Barajo

28/07/2026
OJK Luncurkan Optimalisasi SLIK Perkuat Akses Pembiayaan UMKM dan Program 3 Juta Rumah 

OJK Luncurkan Optimalisasi SLIK Perkuat Akses Pembiayaan UMKM dan Program 3 Juta Rumah 

06/07/2026

Program IJD 2025, AL Haris: Provinsi Jambi Dapat Jatah Perbaikan Jalan 50 Kilometer

23/06/2026

Gubernur Al Haris Apresiasi Job Fair dan Bazaar UMKM Polda Jambi

22/06/2026

Dari Skutik Hingga Sport, Yamaha Sapu Bersih 7 Penghargaan di Event Otomotif Award 2026

08/06/2026
Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Terjaga Ditengah Meningkatnya Tekanan Terhadap Kinerja Perekonomian Global.

Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Terjaga Ditengah Meningkatnya Tekanan Terhadap Kinerja Perekonomian Global

05/06/2026

Sebelum Dibawa ke RS Jiwa, Pemuda di Jambi Ini Habisi Ibunya dengan Mesin Pompa

29/05/2026
Polda Jambi Tahan Mantan Kadisdik sebagai Tersangka Dugaan Korupsi DAK

Pakai Rompi Oranye, Polda Jambi Resmi Tahan Mantan Kadisdik Jambi Adi Varial Dugaan Korupsi DAK SMK

04/05/2026
Perkuat Kepercayaan Publik, OJK Terapkan QR Code Surat tanda Terdaftar Pialang Asuransi dan Reasuransi Indoensia 

Perkuat Kepercayaan Publik, OJK Terapkan QR Code Surat tanda Terdaftar Pialang Asuransi dan Reasuransi Indoensia 

04/05/2026
Berita selanjutnya

Provinsi Jambi Zona Kuning Covid-19, Car Free Day Ditutup Lagi

M Hafiz Pernah Terjerat Narkotika, KPU Jambi: Mantan Pemakai Terkendala Syarat Pencalonan

Rakerda I FJB, Presdium Terpilih dan Program Kerjanya, Lihat Disni

Mengabdi Ala Corona! Cerita Suskes Wakapolres Muaro Jambi Lewat Program 'Bekali'

Gubernur Fachrori Jadi Irup HUT RI Ke-75

TERHANGAT

Lirik Lagu Bintang - Anima Band/ (Foto: Cuplikan layar Youtube @AnimaBandOfficialAnima)

Lirik Lagu Bintang – Anima Band

04/02/2024

Ahli Waris Ketua RT Terima Santunan JKM BPJS Ketenagakerjaan

8.190 PPPK Jember Diperpanjang, Gus Fawait Siapkan Alih Status

HKI Percepat Pembangunan Jalan Tol Betung-Jambi Seksi 1A, Progress Konstruksi Capai 69%

KPM Terima BLT DD, Bukti Nyata Kepedulian Pemdes Bandar Jaya

Penyaluran BLT DD Desa Sumber Makmur Tahun 2026 Tahap 3

Viral Video Syur Mirip Gisel, Tagar Cowonya Ikut Trending di Twitter

New Honda Vario 125 dengan Penyegaran Warna Baru telah Hadir di Jambi

Mobilitas Makin Praktis Tanpa Perlu Isi Bensin, Kenali Teknologi Honda CUV e:

Honda ST125 Dax Tampil Makin Ikonik dengan Warna Baru

Berita Media Online

Copyright @ 2020 Ampar.id - PT MEDIA AMPAR KJA Supported by Ara.

INFORMASI

  • Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

MEDIA SOSIAL

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Copyright @ 2020 Ampar.id - PT MEDIA AMPAR KJA Supported by Ara.