• Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Aktual dan Terkini
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • POLITIK
  • EKBIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN & WISATA
    • KESEHATAN
  • JAMBI
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • JATIM
    • JEMBER
  • LAMPUNG
    • TULANG BAWANG
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
  • NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • POLITIK
  • EKBIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN & WISATA
    • KESEHATAN
  • JAMBI
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • JATIM
    • JEMBER
  • LAMPUNG
    • TULANG BAWANG
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
Berita Terbaru
  • NEWS
  • POLITIK
  • EKBIS
  • HUKUM
  • OPINI
  • TREND
  • JAMBI
  • BENGKULU
  • SUMSEL
  • JATIM
  • LAMPUNG
  • Lainnya..

Fantastis, Besaran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau yang Diterima Pemkab Sarolangun

29/07/2024
Ilustrasi DBH-CHT/ Foto/Istimewa

Ilustrasi DBH-CHT/ Foto/Istimewa

PostTweetSend
Dibaca 211

AMPAR.ID, SAROLANGUN – Besaran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH.CHT) yang diterima Kabupaten Sarolangun menjadi pertanyaan dan menjadi sorotan terkait penggunaan dan realisasinya setiap tahun.

Merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 222/PMK.07/2017 tentang penggunaan, pemantauan dan Evaluasi DBH.CHT. Penggunaaan dalam tersebut untuk 5 program sesuai dengan UU Nomor 39 Tahun 2007. Dimana DBH.CHT minimal 50 % untuk bidang kesehatan yang mendukung program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Saat mengkonfirmasi beberapa sumber terkait besaran dan penggunaan DBH.CHT Kabupaten Sarolangun pertahun. Kaban BPKAD Sarolangun, Kasiyadi saat dikonfirmasi via Phone terkait hal ini hanya menjelaskan penggunaan anggaran tersebut, yang mana secara garis besar untuk peningkatan kualitas dan kuantitas fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP).

” Seperti peningkatan sarana dan prasarana fasilitas kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS,” jelas Kasiyadi.

Sementara saat mengkonfirmasi Sekban BPKAD, Idham Kholik terkait besaran anggaran DBH.CHT Sarolangun pertahunnya menyebutkan jika sebesar anggarannya kurang lebih Rp 8 miliar yang mana peruntukannya sudah jelas, dan terfokus di Dinas Kesehatan.

“Untuk realisasinya silahkan langsung tanyakan ke Dinas yang bersangkutan,” singkatnya.

Bacajuga

Salurkan Bantuan, Bea Cukai Lhokseumawe ke Gampong Teupin Raya

Bea Cukai Aceh Terima Kunjungan DEA dan OPDAT Amerika Serikat

Sinergi Bea Cukai dan Forkopimda Aceh Perkuat Pengawasan: Dirjen Bea Cukai Apresiasi Penindakan dan Rilis Barang Bukti

Bea Cukai Amankan 2.680 Batang Rokok Ilegal di Banda Aceh dan Aceh Besar

Sedangkan saat mengkonfirmasi Dinas Kesehatan melalui beberapa sumber, mulai dari Kasubag Perencanaan Dinkes, Aryadi, Kabid Kesmas, Purnomo dan Plt Sekdin Dinkes, Bostang semua kompak mengatakan jika untuk Besaran anggaran Dana Bagi Hasil DBH.CHT hanya sebesar Rp 90 jutaan lebih pertahun.

” Untuk Dana Bagi Hasil hanya Rp 90 jutaan, yang mana di APBD murni sebesar Rp 30 jutaan dan di penambahan APBD perubahan kabarnya hanya Rp 60 jutaan,” jelas Bostang.

Sambung Bostang, jika untuk Dana bagi hasil atau DBH.CHT peruntukannya sudah jelas dan sesuai dengan program, seperti untuk kegiatan sosialisasi kesehatan di puskesmas – puskesmas di wilayah Kabupaten Sarolangun.

” Jadi kalau anggarannya Rp 8 miliar seperti yang disampaikan BPKAD kami tidak tahu, karena yg kami terima dan kelolaan hanya Rp 90 juta pertahun,” ucapnya.

Tapi, sambung Bostang kalau dana lain, seperti dana dari hasil Pajak Rokok yang mana beda dengan DBH.CHT Dinkes Sarolangun menerima sebesar Rp 16 miliar lebih. Yang mana untuk realisasi nya digunakan untuk pembayaran Jaminan Kesehatan Nasional, iuran BPJS seperti KIS dan peningkatan sarana dan prasarana kesehatan di Sarolangun, seperti rehab fasilitas kesehatan, Posyandu dan Postu.

” Dana Rp 16 miliar lebih tersebut, dibagi Rp 10 miliar untuk iuran BPJS yang dibiayai oleh pemerintah seperti KIS untuk masyarakat Sarolangun, dan sisanya Rp 6 miliar untuk peningkatan sarana kesehatan dan kegiatan lainnya,” tutup Bostang.

Kurang sinkronnya terkait besaran anggaran DBH.CHT Sarolangun dari keterangan kedua Dinas tersebut, tentu menjadi pertanyaan, berapakah sebenarnya anggaran DBH.CHT Sarolangun dan apakah dana Pajak Rokok seperti dikatakan Dinkes untuk kegiatan fisik, seperti pembangunan dan rehab fasilitas kesehatan benar, karena kita tahu setiap tahun Dinkes mendapat kucuran Dana DAK pusat untuk kegiatan fisik.

Tentu permasalahan terkait anggaran DBH.CHT dan Pajak Rokok yang diterima Kabupaten Sarolangun masih abu – abu.

(Fdn)

Kata kunci: bea cukaiPajak RokokPemkab Sarolangun
Berita sebelumnya

Budi Setiawan Buka Kejuaraan Puncak Silat

Berita selanjutnya

OJK Dorong Penguatan Peran Industri Jasa Keuangan dan Lembaga/Asosiasi Profesi GRC dalam Cybersecurity Risk dan ESG Sustainability

Berita Terkait

Salurkan Bantuan, Bea Cukai Lhokseumawe ke Gampong Teupin Raya

Salurkan Bantuan, Bea Cukai Lhokseumawe ke Gampong Teupin Raya

26/02/2026

Bea Cukai Aceh Terima Kunjungan DEA dan OPDAT Amerika Serikat

04/12/2025

Sinergi Bea Cukai dan Forkopimda Aceh Perkuat Pengawasan: Dirjen Bea Cukai Apresiasi Penindakan dan Rilis Barang Bukti

22/10/2025

Bea Cukai Amankan 2.680 Batang Rokok Ilegal di Banda Aceh dan Aceh Besar

26/09/2025

Kanwil Bea Cukai Aceh dan Satpol PP WH Aceh Gencarkan Operasi Pemberantasan Rokok Ilegal di Banda Aceh

24/09/2025

Sistem All Indonesia Permudah Kedatangan Penumpang Internasional

22/09/2025

Bea Cukai Langsa Dukung UMKM Go Internasional Melalui Talk Show di Festival Meurah Silu 2025

22/09/2025

Bea Cukai Imbau Masyarakat Waspada Penipuan Barang Kiriman dari Luar Negeri

10/09/2025
Kanwil Bea Cukai Aceh Terima Kunjungan Peserta Didik Sespimti Polri Dikreg ke-34 Tahun 2025

Kanwil Bea Cukai Aceh Terima Kunjungan Peserta Didik Sespimti Polri Dikreg ke-34 Tahun 2025

08/09/2025

SMAN 1 Langsa Juara Clash of Customs Bea Cukai Langsa Festival 2025

26/08/2025
Berita selanjutnya
OJK Dorong Penguatan Peran Industri Jasa Keuangan dan Lembaga/Asosiasi Profesi GRC dalam Cybersecurity Risk dan ESG Sustainability

OJK Dorong Penguatan Peran Industri Jasa Keuangan dan Lembaga/Asosiasi Profesi GRC dalam Cybersecurity Risk dan ESG Sustainability

Ilustrasi TPPO/foto/ istimewa

Polisi Tangkap Tiga Pelaku TPPO di Jambi

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jambi Kombes Pol Dhafi/ foto/ mhd/ampar

Operasi Patuh Siginjai 2024, Tercatat 4.831 Kendaraan Bermotor Kena Tilang

Kepala Dinas PUPR Provinsi Jambi, Muzakir melakukan peninjauan progres multiyears Islamic Center, Senin (28/7/2024)/ foto/ riky/ ampar

Kadis PUPR Jambi Muzakir Optimis Islamic Center Selesai Tepat Waktu

Kontraktor Sarolangun Keluhkan Lambannya Kinerja BPJS Ketenagakerjaan

TERHANGAT

Lirik Lagu Bintang - Anima Band/ (Foto: Cuplikan layar Youtube @AnimaBandOfficialAnima)

Lirik Lagu Bintang – Anima Band

04/02/2024

Ahli Waris Ketua RT Terima Santunan JKM BPJS Ketenagakerjaan

8.190 PPPK Jember Diperpanjang, Gus Fawait Siapkan Alih Status

HKI Percepat Pembangunan Jalan Tol Betung-Jambi Seksi 1A, Progress Konstruksi Capai 69%

KPM Terima BLT DD, Bukti Nyata Kepedulian Pemdes Bandar Jaya

Penyaluran BLT DD Desa Sumber Makmur Tahun 2026 Tahap 3

Viral Video Syur Mirip Gisel, Tagar Cowonya Ikut Trending di Twitter

New Honda Vario 125 dengan Penyegaran Warna Baru telah Hadir di Jambi

Honda ST125 Dax Tampil Makin Ikonik dengan Warna Baru

New Honda BeAT, Always BeAT for You

Berita Media Online

Copyright @ 2020 Ampar.id - PT MEDIA AMPAR KJA Supported by Ara.

INFORMASI

  • Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

MEDIA SOSIAL

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Copyright @ 2020 Ampar.id - PT MEDIA AMPAR KJA Supported by Ara.