AMPAR.ID – Pelaku pembunuhan berinisial Z (36) terhadap korbannya Buhanuddin di kecamatan Tabir Desa Baru kabupaten Merangin Pada Minggu, (20/09) Lalu kini telah di amankan jajaran Sat reskrim Polres Merangin, Kamis siang (24/09).
Z (36) saat ini di amankan di Mapolres merangin untuk dimintai keterangan apa motif dari pembunuhan tersebut yang mana pelaku di kabarkan bahwa mengalami ganguan Jiwa.
Kapolres Merangin AKBP Irwan Andy P, S. IK saat menggelar konferensi pers membenarkan penangkapan pelaku pembunuhan Di Kecamatan Tabir tersebut.
” Iya benar, saat ini pelaku sudah di amankan di mapolres merangin untuk di mintai keterangan lebih lanjut,” ujarnya.
Ditambahkan Kapolres Merangin, sementara pelaku di amankan di Polres Merangin nantinya pelaku berinisial Z (36) akan diselidiki lebih lanjut serta di bawa ke Rumah Sakit Jiwa untuk dilakukan pemeriksaan secara medis lebih lanjut apa motif pelaku melakukan pembunuhan terhadap korban, tambahnya.
Untuk pasal yang disangkakan kepada pelaku dijerat dengan pasal 338 KUHPidana yang berisi tentang “Tindak Pidana Barang siapa yang merampas nyawa orang lain” dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, tutupnya.(*/af)
Diskusi tentang inipost