• Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Aktual dan Terkini
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • POLITIK
  • EKBIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN & WISATA
    • KESEHATAN
  • JAMBI
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • JATIM
    • JEMBER
  • LAMPUNG
    • TULANG BAWANG
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
  • NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • POLITIK
  • EKBIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN & WISATA
    • KESEHATAN
  • JAMBI
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • JATIM
    • JEMBER
  • LAMPUNG
    • TULANG BAWANG
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
Berita Terbaru
  • NEWS
  • POLITIK
  • EKBIS
  • HUKUM
  • OPINI
  • TREND
  • JAMBI
  • BENGKULU
  • SUMSEL
  • JATIM
  • LAMPUNG
  • Lainnya..

Marwah Gubernur Jambi Dipertaruhkan, Siapa Pelaku Pemalsuan Surat Pengunduran Diri dan Ttd Pejabat Dicopot dari Jabatannya

Afriansyah: Kita Akan Buat Laporan ke Polda Jambi

24/07/2025
Afriasnyah didampingin kliennya SL dan DA saat konferensi pers, Rabu 23 Juli 2025 sore/ foto: ampar

Afriasnyah didampingin kliennya SL dan DA saat konferensi pers, Rabu 23 Juli 2025 sore/ foto: ampar

PostTweetSend
Dibaca 213

AMPAR.ID, JAMBI – Kisruh pemalsuan dokumen atau surat pengunduran diri dan pemalsuan tanda tangan pejabat nonjob di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi terus bergulir.

8 dari 13 ASN yang diberhentikan dari jabatan atau nonjob berdasarkan surat keputusan Gubernur Jambi nomor 496/KEP.GUB/BKD-3.3/2025 tanggal 12 Juni 2025 tentang pemberhentian ASN dari jabatan administrator dan pengawas di lingkungan pemerintah Provinsi Jambi telah menyerahkan kasus ini kepada kuasa hukumnya untuk membuat laporan resmi ke Polda Jambi dalam waktu dekat.

Afriansyah, Kuasa hukum 8 pejabat nonjob menerangankan jika pihaknya telah melayangkan surat keberatan tersebut kepada Gubernur Jambi, ditembuskan ke BKN, Mendagri, sampai ke Presiden untuk ditinjau ulang atau dibatalkan.

“bahwa klien kami tidak tahu kapan pemberhentian tersebut diumumkan dan hingga saat ini klien kami tidak ada menerima secara resmi SK pemberhentian tersebut, melainkan mencari tahu kebenarannya secara mandiri melalui media informasi,”ujar Afriasnyah didampingin kliennya SL dan DA saat konferensi pers, Rabu 23 Juli 2025 sore.

Dampingi Kunker Mentan RI ke Kerinci, Gubernur Jambi Paparkan Sektor Potensi Pertanian

Kata Afriasnyah, kami hendak meluruskan mengenai berita yang beredar di media massa beberapa waktu yang lalu yang mengatakan bahwa klien kami diberhentikan dari jabatan karena mengundurkan diri, itu tidak benar.

Bacajuga

Pertumbuhan Ekonomi Jambi Triwulan I Melambat Jadi 4,15 Persen, Tingkat Pengangguran Terbuka Naik ke Angka 4,10 Persen

Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Terjaga Mendukung Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan

Gandeng Pelaku UMKM, JBC Festival 2026 Siap Digelar 5–12 September Mendatang

SKK Migas Obral PI 7 Persen, Gubernur Jambi Pasrah Sambut “Uang Cepat” September 2026

“Klien kami tidak pernah mengajukan surat pengunduran diri membuat ataupun menandatangani surat tersebut,”tegasnya

Yang paling aneh, Ada salah satu kilien berinisial SL yang sebelumnya menjabat kepala bidang sejarah dan purbakala pada dinas kebudayaan dan pariwisata provinsi Jambi dimana dalam surat pengunduran diri palsu tersebut disebutkan alasan pengunduran diri yang sangat tidak logis dan tidak sesuai fakta.

“‎Dengan ini mengajukan pengunduran diri dari jabatan kepala bidang sejarah dan purbakala pada dinas kebudayaan dan pariwisata provinsi Jambi dengan alasan MENGURUS KELUARGA DAN ORANG TUA,” katanya meniru bunyi surat tersebut.

Fakatnya, orang tua dan mertua klien kami SL ini sudah lama meninggal dunia.

“Kita meminta agar mengevaluasi siapapun yang terlibat dalam surat penggundulran diri palsu itu dan juga mengevaluasi BKD atas adanya surat pengunduran diri yang tidak pernah klien kita buat dan tandatangani,” ucapnya.

Bukti surat pengunduran diri palsu/ ist

Kuasa hukum 8 Pejabat Nonjob ini percaya Gubernur Jambi sangat menjaga kesetaraan di muka hukum.

“Kami percaya Gubernur berkomitmen menjaga Marwah Pemerintahan Provinsi Jambi yang kita cintai dan kami mendukung program kami untuk menyelesaikannya,” tegasnya.

Al Haris Dorong Percepatan Implementasi SPPG di Provinsi Jambi

Karena cacat hukum, pihaknya meminta kepada Gubernur Jambi segera memulihkan jabatan klien kembali.

(nda/jp)

Kata kunci: amparASNBeritaNonjobPemprov Jambi
Berita sebelumnya

Mendikmen Abdul Mu’ti Resmikan BLUD SMK N 4 Kota Jambi

Berita selanjutnya

Eks Pejabat Nonjob Soal Pemalsuan Surat Pengunduran Diri: Ibo Hati Baca nya, Kenapa Tidak Dibuat Alasannya “Saya Ngurus Ayam Aja”

Berita Terkait

Pertumbuhan Ekonomi Jambi Triwulan I Melambat Jadi 4,15 Persen, Tingkat Pengangguran Terbuka Naik ke Angka 4,10 Persen

05/08/2026

Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Terjaga Mendukung Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan

04/08/2026

Gandeng Pelaku UMKM, JBC Festival 2026 Siap Digelar 5–12 September Mendatang

04/08/2026
Gubernur Jambi Al Haris

SKK Migas Obral PI 7 Persen, Gubernur Jambi Pasrah Sambut “Uang Cepat” September 2026

31/07/2026

Trafik Data Naik 26 Persen, Indosat Region Central Sumatra Dorong Pemanfaatan AI untuk UMKM

28/07/2026
Indosat Ooredoo Hutchison Catat Pertumbuhan Double Digit, Percepat Transformasi Berbasis AI

Indosat Ooredoo Hutchison Catat Pertumbuhan Double Digit, Percepat Transformasi Berbasis AI

28/07/2026
Anggota DPR RI Rocky Candra saat meninjau persoalan kelistrikan di Kec Alam Barajo Kota Jambi, Selasa 28 Juli 2026 (Foto: Juanda/Ampar)

Sikapi Keluhan Warga, Anggota DPR RI Rocky Candra Tinjau Infrastruktur Listrik dan Kabel Semrawut di Alam Barajo

28/07/2026

Disdik Provinsi Jambi Utus 37 Siswa SMK Berlaga di LKS Tingkat Nasional 2026

24/07/2026

Imbas Peretasan Bank 9 Jambi, Dirut Pastikan Pemulihan M-Banking Dilakukan Bertahap

22/07/2026

Spanyol Kontra Argentina di Final Piala Dunia 2026, Pemprov Jambi Ajak Warga Nobar di Sini

19/07/2026
Berita selanjutnya
Pejabat pemprov jambi berinisial SL yang di Nonjob/ Foto: ampar

Eks Pejabat Nonjob Soal Pemalsuan Surat Pengunduran Diri: Ibo Hati Baca nya, Kenapa Tidak Dibuat Alasannya "Saya Ngurus Ayam Aja"

Bupati Batang Hari Hadiri Acara Sedekah Bubur Tradisi Tahunan 

OJK dan Ditjen Kementerian Hukum Sepakat Tingkatkan Kerja Sama Pertukaran Data

OJK Perkuat Tata Kelola Melalui Pengembangan SI-GRC Terintegritas

Pertamina Hulu Rokan Zona 1 Dukung Penurunan Stunting, Wujud Nyata Kepedulian untuk Anak Indonesia

TERHANGAT

Lirik Lagu Bintang - Anima Band/ (Foto: Cuplikan layar Youtube @AnimaBandOfficialAnima)

Lirik Lagu Bintang – Anima Band

04/02/2024

Ahli Waris Ketua RT Terima Santunan JKM BPJS Ketenagakerjaan

8.190 PPPK Jember Diperpanjang, Gus Fawait Siapkan Alih Status

HKI Percepat Pembangunan Jalan Tol Betung-Jambi Seksi 1A, Progress Konstruksi Capai 69%

KPM Terima BLT DD, Bukti Nyata Kepedulian Pemdes Bandar Jaya

Penyaluran BLT DD Desa Sumber Makmur Tahun 2026 Tahap 3

New Honda Vario 125 dengan Penyegaran Warna Baru telah Hadir di Jambi

Viral Video Syur Mirip Gisel, Tagar Cowonya Ikut Trending di Twitter

Honda ST125 Dax Tampil Makin Ikonik dengan Warna Baru

New Honda BeAT, Always BeAT for You

Berita Media Online

Copyright @ 2020 Ampar.id - PT MEDIA AMPAR KJA Supported by Ara.

INFORMASI

  • Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

MEDIA SOSIAL

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Copyright @ 2020 Ampar.id - PT MEDIA AMPAR KJA Supported by Ara.