AMPAR.ID, JAMBI – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi resmi melakukan penahanan terhadap mantan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, Adi Varial Putra, pada Senin (04/05/2026).
Penahanan ini terkait kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk pengadaan peralatan praktik Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Jambi.
Langkah tegas ini diambil penyidik setelah melalui serangkaian proses panjang, mulai dari penyelidikan hingga penyidikan mendalam. Polisi menyatakan telah mengantongi alat bukti yang cukup untuk menjerat mantan pejabat teras tersebut sebagai tersangka utama.
Penetapan tersangka dan penahanan dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan intensif terhadap sejumlah saksi dan meminta keterangan saksi ahli. Keterangan tersebut memperkuat dugaan adanya penyimpangan dalam penggunaan anggaran DAK yang seharusnya dialokasikan untuk penunjang pendidikan di tingkat SMK.
Momentum Hardiknas 2026, Al Haris Dorong Digitalisasi Sekolah dan Kesejahteraan Guru Jambi
“Penahanan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup, termasuk keterangan ahli yang mengonfirmasi adanya indikasi kerugian keuangan negara,” ujar perwakilan penyidik Ditreskrimsus Polda Jambi.
Dalam pengembangan perkara ini, Polda Jambi tidak hanya menetapkan satu orang tersangka. Penyidik mengungkap bahwa terdapat pihak lain yang juga ditetapkan sebagai tersangka karena diduga kuat turut terlibat dalam skema penyimpangan anggaran pengadaan peralatan praktik tersebut.
Meski demikian, identitas tersangka lain dan detail nilai kerugian negara masih terus didalami oleh pihak kepolisian guna melengkapi berkas perkara.
Kasus ini menarik perhatian publik karena menyangkut dana pendidikan yang bernilai besar. Penahanan Adi Varial Putra menjadi sinyal kuat komitmen Polda Jambi dalam memberantas tindak pidana korupsi tanpa pandang bulu di wilayah Provinsi Jambi.
Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolda Jambi untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Penyidik masih terus melakukan pendalaman guna menelusuri kemungkinan adanya aliran dana atau keterlibatan oknum lain dalam proyek pengadaan tersebut. (red)
















