JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan bahwa fundamental perekonomian Indonesia dan kinerja industri perbankan domestik tetap resilien. Ketahanan ini terjaga dengan baik di tengah ketidakpastian ekonomi global yang masih dibayangi gejolak geopolitik, kenaikan harga minyak dunia, dan penguatan indeks dolar AS.
Ketangguhan sektor keuangan ini salah satunya tecermin dari pertumbuhan Dana Pihak Ketiga (DPK) perbankan. Hingga April 2026, OJK mencatat DPK tumbuh sebesar 11,39 persen secara tahunan (year on year/yoy), dengan total jumlah rekening mencapai 667.169.152 atau meningkat 7,22 persen (yoy).
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengungkapkan bahwa pertumbuhan ini masih didominasi oleh DPK dalam denominasi rupiah yang tumbuh sebesar 11,49 persen (yoy). Komponen pendorongnya meliputi pertumbuhan giro sebesar 23,25 persen, tabungan 7,88 persen, dan deposito 6,91 persen.
Di sisi lain, DPK valas juga menunjukkan tren positif dengan pertumbuhan 10,87 persen (yoy). Rinciannya, giro valas tumbuh 3,15 persen, tabungan valas melesat 23,21 persen, dan deposito valas meningkat hingga 22,00 persen.
“Sejak awal 2026, kami melihat memang terdapat peningkatan porsi DPK valas terhadap total DPK. Namun demikian, peningkatan tersebut masih tergolong wajar sehingga porsinya terhadap total DPK relatif stabil pada kisaran 15 persen hingga 16 persen,” kata Dian Ediana Rae dalam keterangan resminya.
Dian menambahkan, kenaikan porsi deposito valas ini dipicu oleh penawaran suku bunga dari bank-bank besar yang cukup kompetitif. Langkah perbankan ini sekaligus menjadi insentif yang efektif bagi para eksportir untuk menempatkan dana mereka di dalam negeri.
OJK menegaskan stabilitas keuangan domestik saat ini dalam kondisi aman. Ketahanan perbankan didukung oleh tingkat permodalan (Capital Adequacy Ratio/CAR) yang tinggi, yang berfungsi sebagai bantalan (buffer) kuat untuk menyerap risiko pasar.
Kondisi likuiditas perbankan nasional pada April 2026 juga tercatat sangat memadai, dengan indikator sebagai berikut:
Loan to Deposit Ratio (LDR): Tercatat sebesar 86,88 persen.
Alat Likuid terhadap Non-Core Deposit (AL/NCD): Berada di angka 111,13 persen (jauh di atas ambang batas minimal 50 persen).
Alat Likuid terhadap DPK (AL/DPK): Mencapai 25,39 persen (jauh di atas ambang batas minimal 10 persen).
Berdasarkan hasil monitoring berkala, OJK menilai dampak langsung dari pelemahan nilai tukar rupiah terhadap stabilitas perbankan masih sangat terbatas. Hal ini terlihat dari rasio Posisi Devisa Neto (PDN) perbankan yang konsisten berada jauh di bawah ambang batas maksimum 20 persen dari modal bank.
Meski demikian, otoritas tetap mengantisipasi potensi dampak sekunder (second round impact) yang bisa memicu inflasi dari barang impor (imported inflation) maupun kenaikan biaya produksi (cost-push inflation) akibat harga minyak global. Fenomena fluktuasi permintaan valas saat ini pun dinilai sebagai bagian dari diversifikasi aset masyarakat yang wajar dan terukur.
Guna mengantisipasi tantangan ke depan, OJK terus memperkuat koordinasi kebijakan bersama Bank Indonesia (BI), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), dan Kementerian Keuangan dalam kerangka Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) demi menjaga pertumbuhan ekonomi nasional yang berkelanjutan.















