JEMBER, AMPAR.ID – Pengukuhan Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Jember masa khidmat 2026–2031 di Pendopo Wahyawibawagraha, Minggu (23/8/2026), mempertegas pembagian peran antara birokrasi dan lembaga keagamaan.
Sebanyak 23 pengurus resmi dikukuhkan dengan KH. Abdul Haris, memegang tampuk kepemimpinan.
Bupati Jember, Gus Fawait, menyampaikan bahwa keberhasilan pembangunan daerah tidak bisa berdiri sendiri di atas kebijakan fisik dan regulasi semata.
Kehadiran ulama dan pondok pesantren dibutuhkan guna menjangkau sudut-sudut sosial yang kerap luput dari pendekatan formal pemerintah.
“Saya mohon bantuan kepada MUI. Ada di beberapa tempat yang tidak ikut imunisasi karena masih menganggap imunisasi itu haram. Walaupun MUI sudah mengeluarkan fatwa, mudah-mudahan bisa diperkuat dengan MUI Kabupaten Jember. Kolaborasi antara pemerintah dengan MUI ini perlu diperluas, salah satunya untuk menjawab persoalan imunisasi sebagai upaya menyiapkan generasi-generasi Indonesia yang berkualitas,” kata Gus Fawait.
Ia menambahkan, intervensi sosial Pemkab Jember seperti program home care lansia tunggal, penanganan stunting, hingga perlindungan kesehatan bagi pengasuh pesantren membutuhkan legitimasi moral ulama agar program dapat berjalan efektif di lapangan.
Menanggapi hal tersebut, Ketua MUI Kabupaten Jember, KH. Abdul Haris, menyambut baik penguatan ruang dialog dengan pemerintah daerah.
Kendati demikian, ia menggarisbawahi posisi MUI tetap independen dan konstruktif dalam mengawal setiap kebijakan publik.
“Saya sangat setuju bahwa kolaborasi antara pemerintah dengan MUI ini perlu diperluas. Kita ingin bersama-sama memastikan pembangunan Jember tidak hanya menghasilkan kemajuan secara material, tetapi juga melahirkan masyarakat yang sehat, berpendidikan, berkarakter, dan memiliki masa depan yang lebih baik,” ujar KH. Abdul Haris.
















