AMPAR.ID, JAMBI – Hasil mediasi antara Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Jambi, bersama PT. Djambi Waras dan juga para buruh akhirnya membuahkan hasil.
Kendati, apa yang dituntut oleh para buruh tersebut telah disepakati oleh pihak perusahaan.
Salah satu buruh, Masta Aritonang, menyampaikan bahwa pihaknya sangat bersyukur karena pihak perusahaan bersedia untuk melakukan perundingan perjanjian kerja bersama (PKB) tanggal 11 Desember 2021.
“Hak-hak kawan-kawan yang selama ini diwajibkan untuk membayar antigen atau PCR akan dikembalikan oleh pihak perusahaan. Tentunya hal ini yang dituntut oleh kawan-kawan serikat buruh,”ungkapnya, Selasa (30/11).
Kata Masta, tuntutannya diterima dan diakomodir. Pihaknya menyepakati akan menyudahi aksi mogok kerjanya.
“Untuk penyelesaiannya tadi itu tertulis dan sudah ditandatangani oleh pihak Manajemen, Direksi, dan Ketua PK untuk PT. Djambi Waras,”ujarnya.
Sedangkan dari pihak Disnaker Kota Jambi, tetap memposisikan diri sebagai mediator.
Sementara itu, perwakilan dari Disnaker Kota Jambi, Rahmayanti mengatakan perundingan pembuatan PKB-nya tanggal 11 Desember 2021. Karena itu yang menjadi pokok persoalan perundingan pembuatan PKB.
“Dari internal mereka nanti akan mengadakan pertemuan. Jadi itu kami tidak intervensi lagi, hari ini kita sepakat para pekerja tidak mogok kerja lagi, dan jam 4 sore ini mereka sudah bekerja lagi seperti biasa dan seterusnya,”tutupnya. (Ichsan)
Diskusi tentang inipost