AMPAR.ID, JAMBI – Ratusan buruh PT. Djambi Waras melakukan aksi mogok kerja, tepat di depan pintu masuk perusahaan tersebut, Selasa (30/11).
Dalam tuntutannya, ratusan buruh meminta segera lakukan perundingan pembaharuan perjanjian kerja bersama (PKB), yang telah habis masa berlaku dan kembalikan hak cuti yang dipotong dan uang pengganti PCR atau antigen, karena isolasi terhadap karyawan yang mendapatkan izin dispensasi dengan upah penuh sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Sebelum itu, kita sudah menyampaikan kepada pihak manajemen dari bulan V (lima) tahun 2021 karena PKB sudah diperpanjang,” kata Sekretaris Pengurus Komisariat, Sugianto, Selasa (30/11).
Ia menyampaikan, setelah diperpanjang pihaknya mengajukan draf di bulan V (lima) tahun 2021 sampai saat ini sudah VII (tujuh) bulan.
“Jadi draf sudah kita masukkan terus, tapi pihak perusahaan tidak menanggapi dan itu kami sampaikan terus, supaya kita ada pegangan di perusahaan ini dan kita ada payung hukumnya serta ada perlindungannya salah satunya PKB ini minta tolong supaya secepatnya dirundingkan,”ujarnya.
Kata Sugianto, kalau PKB ini tidak secepatnya dirundingkan atau ditandatangani secara otomatis ikatan pengurus sampai ke strukturnya dan kedinasannya bila ada masalah itu tidak terpenuhi.
“Karena undang-undang yang tertinggi ditanah perusahaan itu PKB. Sampai saat ini ada pasal-pasalnya yang perlu kita sampaikan. Kalau PKB-nya sudah kita sampaikan,”katanya.
Sedangkan, untuk PKB-nya tersebut terdapat pasalnya yakni penyesuaian upah, jam kerja, upah lembur.
“Upah lembur itu semua karyawan yang bekerja selama 8 jam itu harusnya tetap dibayarkan. Maka dari itu dengan adanya ini dimulai pada tahun 2018 sampai tahun 2021 itu belum ada tindak lanjutnya dan tidak ada kenaikannya,”jelasnya.
Ia berharap, upah yang harus mereka terima harus sesuai UMK. Tetapi yang jadi permasalahannya itu terkait insentif.
“Upah insentif dan upah insentif lembur. Karena upah insentif ini dia waktu putus hubungan itu dihitung tapi tidak ada kenaikan. Disini itu ada bulanan harian, bulanan non staf, bulanan borongan insentif. Borongan insentif inilah yang tidak dinaikkan dari mulai tahun 2017 yang dikram dibagian kering,”tuturnya.
Sedangkan dibagian milling atau dibagian basah itu juga mengalami hal yang sama.
“Kita minta kenaikan itu ya sesuai UMK. UMK inikan belum diputuskan, ya disesuaikan lah dengan UMK,”ucapnya.
Terkait persoalan tuntutan rundingan PKB tersebut pihak perusahaan belum memberikan respon dan begitu juga masalah jam lembur para karyawan PT. Djambi Waras. Karena diproduksi basah dan kering itu kerjanya sangat panjang. Untuk waktu makan dan solat itu jam kerja, bukan dihitung jam istirahat.
“Itulah yang kita bicarakan dan klarifikasi, supaya tidak terjadi diskomunikasi. Ini juga pernah dibicarakan pada tahun 2016 waktu pembuatan PKB yang dijalankan di tahun 2017 sampai tahun 2019,”terangnya.
Untuk menindaklanjuti hal tersebut, pihaknya akan terus berupaya untuk dirundingkan PKB-nya itu dan segera untuk ditandatangani.
“Jika tidak disetujui, ini akan tetap berlanjut dan akan tetap mogok kerja. Sampai ini ditandatangani dan sampai ini diputuskan. Karena ini adalah payung hukum dan untuk di perusahaan,”ungkapnya.
Ditambahkan, terkait PCR itu sudah diatur oleh kementerian. Apabila itu normatif, harus dipenuhi kepada manajemen. Tetapi kalau kepentingan itu harus dipenuhi kepada buruhnya.
“Misalnya isteri melahirkan, itukan sudah diatur di UU. Itu normatif, makanya itu harus dibayar oleh manajemen. Tapi manajemen tidak seperti itu,”pungkasnya.
(Ichsan)
Diskusi tentang inipost