• Ampar
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Aktual dan Terkini
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • NEWS
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • PARLEMEN
  • EKONOMI & BISNIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM & KRIMINAL
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
  • NEWS
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • PARLEMEN
  • EKONOMI & BISNIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM & KRIMINAL
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
Berita Terbaru
  • NEWS
  • PARLEMEN
  • EKONOMI & BISNIS
  • HUKUM & KRIMINAL
  • OPINI
  • TREND
  • BENGKULU
  • SUMSEL
  • Lainnya..

Aksi Besar-besaran Buruh PT Djambi Waras Mogok Kerja

2021-11-30
Buruh aksi di gerbang PT Djambi Waras/ foto; Ichsan

Buruh aksi di gerbang PT Djambi Waras/ foto; Ichsan

ShareTweetSendSendText

Bacajuga

Kebijakan Presiden Prabowo Turunkan Harga Pupuk 20% Pertama Kali dalam Sejarah

Kata Prabowo: Mentan Amran Sulaiman Capai Target Swasembada Dalam Satu Tahun

Revolusi Pupuk Nasional: Pemerintah Revitalisasi Industri dan Bersihkan Rantai Mafia

Ombudsman RI Kawal Program Prioritas Presiden

AMPAR.ID, JAMBI – Ratusan buruh PT. Djambi Waras melakukan aksi mogok kerja, tepat di depan pintu masuk perusahaan tersebut, Selasa (30/11).

Dalam tuntutannya, ratusan buruh meminta segera lakukan perundingan pembaharuan perjanjian kerja bersama (PKB), yang telah habis masa berlaku dan kembalikan hak cuti yang dipotong dan uang pengganti PCR atau antigen, karena isolasi terhadap karyawan yang mendapatkan izin dispensasi dengan upah penuh sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Sebelum itu, kita sudah menyampaikan kepada pihak manajemen dari bulan V (lima) tahun 2021 karena PKB sudah diperpanjang,” kata Sekretaris Pengurus Komisariat, Sugianto, Selasa (30/11).

Ia menyampaikan, setelah diperpanjang pihaknya mengajukan draf di bulan V (lima) tahun 2021 sampai saat ini sudah VII (tujuh) bulan.

“Jadi draf sudah kita masukkan terus, tapi pihak perusahaan tidak menanggapi dan itu kami sampaikan terus, supaya kita ada pegangan di perusahaan ini dan kita ada payung hukumnya serta ada perlindungannya salah satunya PKB ini minta tolong supaya secepatnya dirundingkan,”ujarnya.

Kata Sugianto, kalau PKB ini tidak secepatnya dirundingkan atau ditandatangani secara otomatis ikatan pengurus sampai ke strukturnya dan kedinasannya bila ada masalah itu tidak terpenuhi.

“Karena undang-undang yang tertinggi ditanah perusahaan itu PKB. Sampai saat ini ada pasal-pasalnya yang perlu kita sampaikan. Kalau PKB-nya sudah kita sampaikan,”katanya.

Sedangkan, untuk PKB-nya tersebut terdapat pasalnya yakni penyesuaian upah, jam kerja, upah lembur.

“Upah lembur itu semua karyawan yang bekerja selama 8 jam itu harusnya tetap dibayarkan. Maka dari itu dengan adanya ini dimulai pada tahun 2018 sampai tahun 2021 itu belum ada tindak lanjutnya dan tidak ada kenaikannya,”jelasnya.

Ia berharap, upah yang harus mereka terima harus sesuai UMK. Tetapi yang jadi permasalahannya itu terkait insentif.

“Upah insentif dan upah insentif lembur. Karena upah insentif ini dia waktu putus hubungan itu dihitung tapi tidak ada kenaikan. Disini itu ada bulanan harian, bulanan non staf, bulanan borongan insentif. Borongan insentif inilah yang tidak dinaikkan dari mulai tahun 2017 yang dikram dibagian kering,”tuturnya.

Sedangkan dibagian milling atau dibagian basah itu juga mengalami hal yang sama.

“Kita minta kenaikan itu ya sesuai UMK. UMK inikan belum diputuskan, ya disesuaikan lah dengan UMK,”ucapnya.

Terkait persoalan tuntutan rundingan PKB tersebut pihak perusahaan belum memberikan respon dan begitu juga masalah jam lembur para karyawan PT. Djambi Waras. Karena diproduksi basah dan kering itu kerjanya sangat panjang. Untuk waktu makan dan solat itu jam kerja, bukan dihitung jam istirahat.

“Itulah yang kita bicarakan dan klarifikasi, supaya tidak terjadi diskomunikasi. Ini juga pernah dibicarakan pada tahun 2016 waktu pembuatan PKB yang dijalankan di tahun 2017 sampai tahun 2019,”terangnya.

Untuk menindaklanjuti hal tersebut, pihaknya akan terus berupaya untuk dirundingkan PKB-nya itu dan segera untuk ditandatangani.

“Jika tidak disetujui, ini akan tetap berlanjut dan akan tetap mogok kerja. Sampai ini ditandatangani dan sampai ini diputuskan. Karena ini adalah payung hukum dan untuk di perusahaan,”ungkapnya.

Ditambahkan, terkait PCR itu sudah diatur oleh kementerian. Apabila itu normatif, harus dipenuhi kepada manajemen. Tetapi kalau kepentingan itu harus dipenuhi kepada buruhnya.

“Misalnya isteri melahirkan, itukan sudah diatur di UU. Itu normatif, makanya itu harus dibayar oleh manajemen. Tapi manajemen tidak seperti itu,”pungkasnya.

(Ichsan)

Berita sebelumnya

Pilih Rantai Original, Dukung Kinerja Maksimal Sepeda Motor

Berita selanjutnya

Begini Respon Direktur Operasional PT. Djambi Waras Soal Aksi Buruh

Berita Terkait

Kebijakan Presiden Prabowo Turunkan Harga Pupuk 20% Pertama Kali dalam Sejarah

2025-10-23

Kata Prabowo: Mentan Amran Sulaiman Capai Target Swasembada Dalam Satu Tahun

2025-10-23

Revolusi Pupuk Nasional: Pemerintah Revitalisasi Industri dan Bersihkan Rantai Mafia

2025-10-23
Ombudsman RI/ Foto: Humas Ombudsman

Ombudsman RI Kawal Program Prioritas Presiden

2025-10-23

Ombudsman Jambi Bilang Selama Rakyat Belum Sejahtera, Selama Itu Pula Kita Dianggap Belum Bekerja

2025-10-23
Presiden RI Prabowo Subianto

Presiden RI Setujui Pembentukan Direktorat Jenderal Pesantren di Kemenag

2025-10-23
Ilustrasi bansos/ foto: istimewa

Mensos Ajak Pemda Ikut Kawal Penyaluran Bansos Tambahan Rp30 Triliun

2025-10-23
Ilustrasi Mahkamah Institusi

MK Sidangkan Perkara Perbaikan Permohonan dalam Uji Aturan Penyitaan Aset

2025-10-23
Ilustrasi ketok palu Mahkamah Konstitusi

DPR, Presiden dan Kemnaker Beri Keterangan Uji UU P2SK

2025-10-23

Kado HUT Muarojambi, Al Haris Serahkan Bantuan Bedah Rumah Senilai Rp1,2 Miliar 

2025-10-22
Berita selanjutnya
Direktur Operasional PT. Djambi Waras, Rikson Tambunan/ foto: Ichsan

Begini Respon Direktur Operasional PT. Djambi Waras Soal Aksi Buruh

Buruh usai aksi di PT Djambi Waras/Foto: Ichsan

Akhirnya PT. Djambi Waras Bersepakat Penuhi Hak Buruh

Bus lapas jambi tabrakan dengan bus transiginjai/Ist

Tabrakan Bus Lapas Jambi Vs Bus Trans Siginjai, Puluhan Orang Luka-luka

Sabriyanto Kabid di Diskominfo Provinsi Jambi/ Foto: Ichsan

Siap-siap, Televisi Analog Beralih ke Televisi Digital Tahun Depan

Suasana saat Polisi mengamankan satu tahanan kabur

1 Tahanan Kabur Berhasil Ditangkap Polisi, 5 Lainnya Masih Dicari

Diskusi tentang inipost

TERHANGAT

Ilutrasi anak korban pelecehan/ ist

Heboh, Kepsek Madrasah Simpang Talang Tembago Diduga Lakukan Pelecehan Terhadap Belasan Anak

2025-10-15

Hasan Mabruri Resmi Dilantik Katua PKM Jambi Periode 2025-2028, Ini Komposisi Pengurusnya 

Gubernur Jambi Didampingi Kadis PUPR Tinjau Pekerjaan Pelebaran Jalan Ness

Jadwal dan Pedoman Pentingnya TKA Siswa SMK 2025, Kabid SMK Harmonis: Siswa Sedang PKL Tetap Bisa Ikutan

Pemkot Jambi Larang Truk Isi Solar di SPBU Dalam Kota Jambi Mulai 8 Oktober

Al Haris dan Kapolda Jambi Tanam Jagung Serentak Kuartal IV Mendukung Swasembada Pangan

Viral Video Syur Mirip Gisel, Tagar Cowonya Ikut Trending di Twitter

Lirik Lagu Bintang – Anima Band

Wajib Diketahui, Ternyata Tidur yang Benar Menurut Rasulullah adalah Tidur Miring ke Kanan

3 Cara Mengetahui Ahlak Seseorang dari Ummar Bin Khattab

IKLAN & PROMOSI

VIDEO

https://www.youtube.com/watch?v=tPKGo5HU55c

KALENDER

Oktober 2025
SSRKJSM
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
2728293031 
« Sep    
Sedang diputar

VIDEO: Detik-detik Jembatan Putus di Terjang Banjir

Jembatan Desa bayur, Merangin hanyut terbawa arus sungai/ (Foto: Nda/Ampar)

VIDEO: Detik-detik Jembatan Putus di Terjang Banjir

DAERAH

VIDEO: Warga Protes Truk Batubara Masuk Kota Jambi

NEWS

Al Haris Tinjau Vaksinasi Pelajar Adhiyaksa Jambi

NEWS

Terekam CCTV, OTK Curi Spanduk HIMSAR Gagalkan Musyarawah

NEWS

[Ampar TV] Di Jambi, Gerakan Sejuta Vaksinasi Dalam Sehari Dipusatkan di Tanjabbar

NEWS
Berita Media Online

Copyright @ 2024 Ampar.id - PT Media Ampar KJA . Supported by Ara.

INFORMASI

  • Ampar
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

IKLAN & KERJA SAMA : 0852-1945-6475

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Ampar
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Copyright @ 2024 Ampar.id - PT Media Ampar KJA . Supported by Ara.