• Ampar
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Aktual dan Terkini
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • NEWS
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • PARLEMEN
  • EKONOMI & BISNIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM & KRIMINAL
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
  • NEWS
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • PARLEMEN
  • EKONOMI & BISNIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM & KRIMINAL
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
Berita Terbaru
  • NEWS
  • PARLEMEN
  • EKONOMI & BISNIS
  • HUKUM & KRIMINAL
  • OPINI
  • TREND
  • BENGKULU
  • SUMSEL
  • Lainnya..

Ambigu Ataukah Multy Tafsir?

Oleh:Ambigu Ataukah Multy Tafsir?huri - Direktur Eksekutif LSM Sembilan

2024-04-28
Jamhuri, Direktur Eksekutif LSM Sembilan (Foto: Alan/Ampar)

Jamhuri, Direktur Eksekutif LSM Sembilan (Foto: Alan/Ampar)

ShareTweetSendSendText

AMPAR.ID, JAMBI – Perbedaan sudut pandang terkadang terkesan bersifat ambigu ataupun multy tafsir yang tidak jarang menelan korban dari suatu pemikiran ataupun pandangan dalam melihat suatu persoalan bahkan terkesan menciptakan dogma sesat bagi khalayak ramai.

Dari sudut pandang hermeneutika sendiri sulit untuk membedakan antara kebenaran dengan pembenaran. Mungkin hal ini salah satu keinginan yang mendasari berdirinya Pengadilan atau Lembaga Peradilan sebagai terminal akhir untuk membedakan produk dari pandangan yang bersifat ambigu atau multy tafsir, hingga tercipta keadilan yang berprikemanusiaan dan Berketuhanan Yang Maha Esa.

Hal itu sepertinya yang terjadi terhadap Muhammad Royan bin Sulaiman sebagai salah satu karyawan tidak tetap pada Bank Sembilan Cabang Mersram Kabupaten Batanghari, yang harus menjalani proses untuk mendapatkan keadilan dalam perkara Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) dengan perkara Nomor: 16/Pid.sus-TPK/024/PN.Jambi.

Terendus issue yang beredar di lingkungan lembaga peradilan tersebut yang menilai bahwa yang bersangkutan menjadi korban dari dua jenis pikiran tersebut terhadap defenisi yuridis atau pengertian dan unsur-unsur tindak pidana korupsi.

Issue yang beredar tersebut juga menyebutkan yang bersangkutan ditetapkan sebagai terdakwa setelah ditetapkan sebagai Tersangka oleh penyidik Unit Tidpikor di Polres (Kepolisian Resort Batanghari) setelah terjadinya kredit macet pada Bank daerah tersebut.

Berdasarkan fakta persidangan terungkap bahwa disinyalir terjadinya ambigu atau multy tafsir tersebut pada pandangan terhadap status yang bersangkutan sebagai seorang karyawan magang serta adanya penggunaan dokumen palsu pihak penerima manfaat dalam proses pemberian kredit pada Bank Daerah tersebut.

Bacajuga

Produks Vs Legitimasi Kekuasaan Atonomi Daerah 

Aupb Demokarasi Absurd

Rezeki Pemulung di Lingkungan APBD

Kesepakatan Menaklukan dan Menngabaikan Surat Tuhan 

Perbedaan sudut pandang juga terjadi menyangkut status ketenagakerjaan yang bersangkutan atau terhadap unsur barang siapa dalam perkara yang dikatakan sebagai perkara Tindak Pidana Korupsi tersebut dengan penilaian yang berbeda pula.
Tidak berhenti sebatas itu ambigu atau mutly tafsir terjadi juga terhadap pandangan indikasi kejahatan perbankan sampai dengan pembahasan tentang siapa mempunyai hak apa dan siapa berbuat apa, bahkan sampai dengan siapa mendapat apa?.

Secara yuridis Magang diatur dengan ketentuan dalam Pasal 21 sampai dengan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan ketentuan pasal-pasal tersebut masih tetap berlaku dalam Undang-Undang Cipta Kerja.

Merujuk pada amanat konstitusional sebagaimana diatas dapat diartikan peserta magang tidak memiliki hak dan kewenangan sebagai pengambil kebijakan ataupun pengambil keputusan apalagi menyangkut tentang keuangan.

Multy tafsir berikutnya terjadi dengan adanya interpretasi menyangkut tentang penafsiran unsur Merugikan Keuangan Negara atau terhadap defenisi uang yang disalurkan tersebut apakah uang negara ataukah uang Bank Sembilan sebagai Bank Daerah, yang melahirkan perbedaan pandangan Tindak Pidana Korupsi ataukah Kejahatan Perbankan?

Menariknya perkara tersebut juga mengungkap tentang kredit macet yang berakhir dengan ditemukan adanya penggunaan dokumen palsu dalam proses penyaluran kredit macet tersebut, yang menjadi muara perlakuan tindakan hukum atas tindak pidana korupsi.

Suatu fakta yang menunjukan bahwa prinsip kehati-hatian atau analis kredit yang lebih dikenal dengan sebutan 5P, 5C, 3R itu, pada bank daerah tersebut tidak berjalan sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku menyangkut tentang perbankan.

Atau dengan kata lain disinyalir telah terjadi kejahatan perbankan atau suatu kejahatan yang tergolong pada kejahatan berkerah putih (white collar crime) yang dinilai oleh Penyidik Kepolisian Resort Batanghari dan Kejaksaan Batanghari sebagai Tindak Pidana Korupsi, tanpa melihat adanya kejahatan perbankan.
Suatu kisah perjalanan hidup anak bangsa yang menarik untuk disimak dan direnungkan lebih dalam tentang nilai-nilai sebuah kebenaran, serta warna penegakan hukum dan keadilan, dan yang terutama guna menambah wawasan pengetahuan tentang Ilmu Hukum.

Untuk itu kami dalam waktu dekat ini akan melakukan audiensi dengan beberapa pihak antara lain Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Komisi III DPR-RI, guna mengetahui sejauh mana penanganan perkara tersebut telah sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 6 tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.

Kata kunci: ambiguJamhuri
Berita sebelumnya

Dukung Timnas, Pemkot Jambi Gelar Nobar Timnas Indonesia U-23 vs Uzbekistan di Tugu Keris Siginjai

Berita selanjutnya

Gratis! Nobar Semifinal Piala Asia U23, Indonesia Vs Uzbekistan di Media Center Budi Setiawan

Berita Terkait

Jamhuri-Direktur Eksekutif LSM Sembilan /foto: Ampar

Produks Vs Legitimasi Kekuasaan Atonomi Daerah 

2025-05-22
Jamhuri, Direktur Eksekutif LSM Sembilan (Foto: Alan/Ampar)

Aupb Demokarasi Absurd

2025-05-20
Jamhuri, Direktur Eksekutif LSM Sembilan (Foto: Alan/Ampar)

Rezeki Pemulung di Lingkungan APBD

2025-05-14
Jamhuri-Direktur Eksekutif LSM Sembilan /foto: Ampar

Kesepakatan Menaklukan dan Menngabaikan Surat Tuhan 

2025-02-17
Jamhuri-Direktur Eksekutif LSM Sembilan /foto: Ampar

Kebijakan Terjepit Diantara Dua Kepentingan

2025-01-29
Jamhuri-Direktur Eksekutif LSM Sembilan /foto:Ampar

 Penomena Panorama Kemanfaatan Tanah 

2024-09-08
Jamhuri, Direktur Eksekutif LSM Sembilan (Foto: Alan/Ampar)

Kekerasan Bukan Jaminan Kehormatan

2024-09-08

Menurut Teka-teki Silang Dosa-dosa Kepentingan

2024-05-18
Jamhuri, Direktur Eksekutif LSM Sembilan (Foto: Alan/Ampar)

Isyarat Bahasa Alam dan Kebenaran

2024-05-17
Jamhuri, Direktur Eksekutif LSM Sembilan (Foto: Alan/Ampar)

Mengurai Benang Kusut Legalitas Pungutan Liar Batubara

2024-03-11
Berita selanjutnya
Ayo Ramaikan! Nobar Semi FInal Piala Asia U23, Indonesia Vs Uzbekistan di Media Center Budi Setaiwan/ Foto: Maskun-MC

Gratis! Nobar Semifinal Piala Asia U23, Indonesia Vs Uzbekistan di Media Center Budi Setiawan

Nobar Semifinal Piala Asia U23 Bersama Gubernur Jambi/ Foto: Ampar

Nobar Bersama Gubernur Jambi, Semifinal Piala Asia U23 Indonesia Vs Uzbekistan

Juwanda Calon Kuat Bupati Merangin kirim utusan Ambil Formulir di PKB/ Foto: Ampar

Juwanda Calon Kuat Bupati Merangin 2024 Ambil Formulir di PKB

Pelaku saat diamankan Polisi/ Foto: mhd-ampar

Tega, Seorang Ayah di Merangin Gauli Anak Kandungnya yang Masih Dibawah Umur

Tekan Inflasi, Pj Bupati Merangin Zoom Meeting Bersama Mendagri/ Foto: Teguh

Tekan Inflasi, Pj Bupati Merangin Zoom Meeting Bersama Mendagri

Diskusi tentang inipost

TERHANGAT

Ilutrasi anak korban pelecehan/ ist

Heboh, Kepsek Madrasah Simpang Talang Tembago Diduga Lakukan Pelecehan Terhadap Belasan Anak

2025-10-15

Hasan Mabruri Resmi Dilantik Katua PKM Jambi Periode 2025-2028, Ini Komposisi Pengurusnya 

Gubernur Jambi Didampingi Kadis PUPR Tinjau Pekerjaan Pelebaran Jalan Ness

Jadwal dan Pedoman Pentingnya TKA Siswa SMK 2025, Kabid SMK Harmonis: Siswa Sedang PKL Tetap Bisa Ikutan

Pemkot Jambi Larang Truk Isi Solar di SPBU Dalam Kota Jambi Mulai 8 Oktober

Viral Video Syur Mirip Gisel, Tagar Cowonya Ikut Trending di Twitter

Al Haris dan Kapolda Jambi Tanam Jagung Serentak Kuartal IV Mendukung Swasembada Pangan

Lirik Lagu Bintang – Anima Band

Wajib Diketahui, Ternyata Tidur yang Benar Menurut Rasulullah adalah Tidur Miring ke Kanan

3 Cara Mengetahui Ahlak Seseorang dari Ummar Bin Khattab

IKLAN & PROMOSI

VIDEO

https://www.youtube.com/watch?v=tPKGo5HU55c

KALENDER

Oktober 2025
SSRKJSM
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
2728293031 
« Sep    
Sedang diputar

VIDEO: Detik-detik Jembatan Putus di Terjang Banjir

Jembatan Desa bayur, Merangin hanyut terbawa arus sungai/ (Foto: Nda/Ampar)

VIDEO: Detik-detik Jembatan Putus di Terjang Banjir

DAERAH

VIDEO: Warga Protes Truk Batubara Masuk Kota Jambi

NEWS

Al Haris Tinjau Vaksinasi Pelajar Adhiyaksa Jambi

NEWS

Terekam CCTV, OTK Curi Spanduk HIMSAR Gagalkan Musyarawah

NEWS

[Ampar TV] Di Jambi, Gerakan Sejuta Vaksinasi Dalam Sehari Dipusatkan di Tanjabbar

NEWS
Berita Media Online

Copyright @ 2024 Ampar.id - PT Media Ampar KJA . Supported by Ara.

INFORMASI

  • Ampar
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

IKLAN & KERJA SAMA : 0852-1945-6475

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Ampar
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Copyright @ 2024 Ampar.id - PT Media Ampar KJA . Supported by Ara.