• Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Aktual dan Terkini
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • POLITIK
  • EKBIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN & WISATA
    • KESEHATAN
  • JAMBI
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • JATIM
    • JEMBER
  • LAMPUNG
    • TULANG BAWANG
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
  • NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • POLITIK
  • EKBIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN & WISATA
    • KESEHATAN
  • JAMBI
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • JATIM
    • JEMBER
  • LAMPUNG
    • TULANG BAWANG
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
Berita Terbaru
  • NEWS
  • POLITIK
  • EKBIS
  • HUKUM
  • OPINI
  • TREND
  • JAMBI
  • BENGKULU
  • SUMSEL
  • JATIM
  • LAMPUNG
  • Lainnya..

Mengurai Benang Kusut Legalitas Pungutan Liar Batubara

Oleh: Jamhuri – Direktur Eksekutif LSM Sembilan

11/03/2024
Jamhuri, Direktur Eksekutif LSM Sembilan (Foto: Alan/Ampar)

Jamhuri, Direktur Eksekutif LSM Sembilan (Foto: Alan/Ampar)

PostTweetSend

Bacajuga

Saat Dunia Krisis Energi, Jambi Harus Bergerak Cepat, Urgensi Percepatan Jalan Khusus Batubara

Percepatan Jalan Khusus Batubara Jambi: Menjaga Daya Saing Investasi di Tengah Krisis Energi Global

Framing Media dan Ujian Kepemimpinan Daerah di Tengah Krisis Fiskal

Kata Adri SH: Ada Pihak yang Nolak Jalan Khusus Batubara di Jambi tapi yang Mendukung Lebih Banyak

Dibaca 61
AMPAR.ID – Kebijakan pemerintah provinsi Jambi menyangkut tentang pertambangan Mineral Batubara terkesan telah benar-benar telah menjadi bumerang bagi kredibilitas dan akuntabilitas Pemerintahan itu sendiri serta kehormatan wajah lembaga penegakan hukum beserta dengan institusinya seperti Kepolisian dan Kejaksaan.
Disinyalir adanya pemikiran memanfaatkan keadaan atau polemik yang ada diawali dengan adanya penilaian terhadap kebijakan Pemerintah yang terindikasi tidak memiliki kepastian hukum untuk dapat memberikan kemanfaatan hukum sebagai penyebab lahir dan terciptanya sesuatu pemikiran nafsu birahi untuk membentuk sesuatu organisasi yang terkesan dibentuk dan/atau dihuni oleh manusia-manusia dengan pikiran yang mengalami Cacat Logika dan Cacat Nalar serta Sesat Pikiran.
Kesesatan Pikiran yang terkesan telah menandingi hak dan kewenangan serta kekuasaan pemerintah dalam melakukan upaya mendapatkan Pendapatan Asli Daerah dan/atau Pendapatan Negara berupa Pajak maupun Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP). Pungutan-pungutan yang dilakukan dengan mengatasnamakan asosiasi atau organisasi yang seakan-akan resmi dari Pemerintah.
Gambaran suasana tersebut sebagaimana keluhan yang diungkap kepada penulis oleh salah seorang pelaku usaha pertambangan emas hitam tersebut yang meminta identitasnya untuk dirahasiakan dengan pernyataan bahwa para pelaku pertambangan mengeluh disebabkan karena banyaknya pungutan yang tidak memiliki kejelasan dasar hukum dan peruntukannya.
Walau tidak dapat dikatakan para pelaku indikasi pungli tersebut terkesan mendirikan negara di dalam negara akan tetapi mereka telah membuat kebijakan sebagai dasar untuk berbuat dan bertindak yang melebihi hak dan kewenangan pemerintah yang seakan-akan atas nama Pemerintah telah memungut uang sebesar Rp. 30.000.000,00 (Tiga Puluh Juta Rupiah) per truk per bulan per badan hukum korporasi dan biaya stiker kendaraan sebesar Rp. 30.000,00 (Tiga Puluh Ribu Rupiah) per trip/pertruk, Pelabuhan Rp.2500,00 (Dua Ribu Lima Ratus Rupiah)/Ton dan Kantor Kesyahbandaran Otoritas Pelabuhan (KSOP) dengan wacana sebesar Rp. 50,00 (Lima Puluh Rupiah)/ton serta harga kartu anggota sebesar Rp. 3.000,00 (Tiga Ribu Rupiah).
Secara matematis dari aspek kendaraan angkutan batubara saja, katakanlah dengan akumulasi sebanyak 10.000 unit kendaraan (Truck) maka akan didapat nilai nominal pungutan tersebut perbulan dengan angka yang begitu fantastis yaitu Rp. 300.000.000.000,00 (Tiga Ratus Miliar Rupiah)/bulan. Dengan begitu secara normatife keadaan yang lahir dari kebijakan kepentingan illegal tersebutlah yang telah menghambat pembangunan sebagaimana tujuan negara sesuai dengan amanat konstitusional pada alinea ke Empat pembukaan UUD’1945.
Kesan nyata dari perbuatan yang menimbulkan kesan seakan-akan pungutan dimaksud telah diketahui dan/atau berdasarkan izin atau perkenan dari Pemerintah atau dari institusi-institusi penegakan hukum berkompeten ditandai dengan dicantumkannya logo-logo lembaga-lembaga penegakan hukum pada stiker-stiker yang harus dipasang pada masing-masing unit kendaraan angkutan batubara, seperti Logo Pemerintah Provinsi Jambi, Logo Korp Bayangkara, Logo TNI, dan Logo Kejaksaan, yang seakan-akan stiker tersebut adalah perwujudan dari ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta telah diberi suatu kodifikasi penegakan hukum yang telah disyahkan dan ditetapkan oleh Pemerintah yang berkompeten atau semacam penjabaran dari Peraturan Pemerintah tertentu.
Belum diketahui secara pasti siapa dalang dari semua kebijakan yang menempatkan suatu keadaan yang seakan-akan batubara adalah barang Illegal yang benar-benar terlarang, hingga dijadikan lahan subur untuk berpungli ria bagi para oknum yang merasa dan meyakini dirinya kebal hukum sehingga dapat berbuat dan bertindak melebihi hak dan kewenangan pemerintah tanpa khawatir harus tersentuh oleh hukum dengan kekuatan mengikatnya.
Suatu keadaan yang begitu ironis yang menciptakan kondisi sesuatu barang halal yang dijamin dengan amanat konstitusional dijadikan seakan-akan barang haram dan sebaliknya barang yang telah jelas-jelas haramnya menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku terkesan dibiarkan bebas untuk dijadikan seakan-akan barang halal, tergantung pada kunci dasarnya yaitu seberapa besar mampu berkontribusi kepada pemilik hak dan kewenangan melakukan Pungutan Liar (Pungli).
Suatu metode pemikiran yang mampu membolak balikan azaz dan norma serta kaidah hukum sebagai alat pemenuh kepentingan individu ataupun kelompok tertentu dengan menodai harkat dan martabat serta kehormatan warga masyarakat dan pemerintah Provinsi Jambi serta institusi Penegakan hukum yang menciptakan imej atau presedent buruk dengan asumsi Provinsi Jambi dihuni dan dikendalikan oleh mafia ataupun cartel yang membuat Pemerintah dan Hukum tidak berdaya melaksanakan tujuan negara sebagaimana amanat konstitusional.
Kata kunci: batubaraJamhuriopini
Berita sebelumnya

Kata Menag RI: Ramadan Jadi Momentum Bersatu Usai Pemilu

Berita selanjutnya

Jadwal Imsak dan Buka Puasa 1 Ramadan Kota Jambi, Berikut Niat

Berita Terkait

Kemamcetan di ruas jalan nasional di Jambi akibat Truk Angkutan Batubara 2023 lalu/ (Foto: Porwebindo)

Saat Dunia Krisis Energi, Jambi Harus Bergerak Cepat, Urgensi Percepatan Jalan Khusus Batubara

08/05/2026
Kemamcetan di ruas jalan nasional di Jambi akibat Truk Angkutan Batubara 2023 lalu/ (Foto: Porwebindo)

Percepatan Jalan Khusus Batubara Jambi: Menjaga Daya Saing Investasi di Tengah Krisis Energi Global

07/05/2026

Framing Media dan Ujian Kepemimpinan Daerah di Tengah Krisis Fiskal

15/03/2026
Ketua MPW Pemuda Pancasila Provinsi Jambi Adri SH,MH yang akrab sering disapa Panglima.

Kata Adri SH: Ada Pihak yang Nolak Jalan Khusus Batubara di Jambi tapi yang Mendukung Lebih Banyak

28/02/2026
Jamhuri, Direktur Eksekutif LSM Sembilan (Foto: Alan/Ampar)

Urgensi dan Azaz Manfaat Serta Kepatuhan Hukum Perpindahan Status Hukum Kepolisian

28/01/2026

Hidup Terasa Mulia Dimulai dari Hormati Guru

16/01/2026
Ilustrasi ketok palu Mahkamah Konstitusi

Ketika Prosedur Dilanggar, Negara Hukum Kehilangan Wibawa

22/11/2025
Ir. Martayadi Tajuddin

Disperkimtan Pemprov Jambi: Profesionalisme atau Sekedar Proyek Birokrasi

18/11/2025
Ilustrasi tambang batubara jambi

Potret Buram Tambang Batubara Jambi, Bareskrim Polri Didesak Bongkar Dugaan Praktik Suap PPTB ke APH 

27/10/2025

Jalan Khusus Sebagai Simbol Keberpihakan Terhadap Rakyat

21/10/2025
Berita selanjutnya
Ilustrasi Jadwal Imsak dan Buka Puasa Ramadan Kota Jambi/ Foto: porwebindo

Jadwal Imsak dan Buka Puasa 1 Ramadan Kota Jambi, Berikut Niat

Ilustrasi muslimah sedang membaca Doa/ (Sumber Foto: Thirdman on Pexels)

Bacaan Niat Puasa Ramadan 1 Bulan Penuh Lengkap dengan Artinya

Romi Hariyanto Bupati Tnajung Jabung Timur/ Foto: Ampar

Ramadan, Romi Minta Camat dan Kades Siaga Kebakaran

Ilutrasi penganiyaan siswi smp/ Foto: porwebindo

Viral Aksi Penganiayaan Siswi SMP di Jambi

Lagi, Dua Pasang Sejoli Terjaring Razia Pekat di Hotel Wiasata/ (Foto: mhd/ampar)

Lagi, Dua Pasang Sejoli Terjaring Razia Pekat di Hotel Wisata

TERHANGAT

Lirik Lagu Bintang - Anima Band/ (Foto: Cuplikan layar Youtube @AnimaBandOfficialAnima)

Lirik Lagu Bintang – Anima Band

04/02/2024

Ahli Waris Ketua RT Terima Santunan JKM BPJS Ketenagakerjaan

8.190 PPPK Jember Diperpanjang, Gus Fawait Siapkan Alih Status

HKI Percepat Pembangunan Jalan Tol Betung-Jambi Seksi 1A, Progress Konstruksi Capai 69%

KPM Terima BLT DD, Bukti Nyata Kepedulian Pemdes Bandar Jaya

Penyaluran BLT DD Desa Sumber Makmur Tahun 2026 Tahap 3

New Honda Vario 125 dengan Penyegaran Warna Baru telah Hadir di Jambi

Viral Video Syur Mirip Gisel, Tagar Cowonya Ikut Trending di Twitter

Honda ST125 Dax Tampil Makin Ikonik dengan Warna Baru

New Honda BeAT, Always BeAT for You

Berita Media Online

Copyright @ 2020 Ampar.id - PT MEDIA AMPAR KJA Supported by Ara.

INFORMASI

  • Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

MEDIA SOSIAL

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Copyright @ 2020 Ampar.id - PT MEDIA AMPAR KJA Supported by Ara.