Jumat, 5 Maret 2021
  • Tentang Kami
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Aktual dan Terkini
  • ADVERTORIAL
  • BERITA
    • DUNIA
    • NASIONAL
    • DAERAH
      • BATANGHARI
      • BUNGO
      • KERINCI
      • KOTA JAMBI
      • MERANGIN
      • MUARO JAMBI
      • SAROLANGUN
      • SUNGAIPENUH
      • TANJAB BARAT
      • TANJAB TIMUR
      • TEBO
    • KABAR DESA
  • BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • MILENIAL
    • OLAHRAGA
    • RELIGI
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • OPINI
  • OTOMOTIF
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
    • SASTRA
    • SEJARAH
  • POLITIK
Aktual dan Terkini
ADVERTORIAL BERITA DUNIA NASIONAL DAERAH BATANGHARI BUNGO KERINCI KOTA JAMBI MERANGIN MUARO JAMBI SAROLANGUN SUNGAIPENUH TANJABBAR TANJABTIM TEBO KABAR DESA BISNIS GAYA HIDUP KESEHATAN KULINER MILENIAL OLAHRAGA RELIGI HIBURAN HUKUM OPINI OTOMOTIF PEMERINTAHAN PENDIDIKAN SASTRA SEJARAH POLITIK

Anak Bos SPBU Sengeti Aniaya Pemilik Butik

Editor Juanda Prayetno
Kamis, 21 Januari 2021
di HUKUM
Ilustrasi/doc.ist

Ilustrasi/doc.ist

ShareTweetSendSendText

AMPAR.ID, JAMBI – Kesal karena ditagih uang titipan pembayaran hutang adiknya, Era Novita (44), anak Pengusaha SPBU beken berinisial AS atau MB di Sengeti, Kabupaten Muarojambi, Provinsi Jambi, melakukan penyerangan dan penganiayaan terhadap salah seorang Pemilik Butik di kawasan Mayang, Kota Jambi.

Akibat perbuatan tersebut, ia terancam masuk bui, dengan ancaman Pasal berlapis; Pasal 406 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang berbunyi: Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau, sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Bacajuga

Warga Blokir Jalan Minta Perbaikan, Ini Tanggapan PEP Jambi

Bangkit Dari Pandemi, WUJBI: 29 UMKM Jambi Berkolaborasi di Event KKI 2021

Dan Pasal 352 KUHP; maka penganiayaan yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau pencarian, diancam, sebagai penganiayaan ringan, dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Namun, dalam persidangan tersebut, ternyata Pasal 352 dihilangkan, dan tersangka hanya dikenakan ancaman Pasal 406, dengan alasan; jika ada dua atau lebih kasus yang diproses di pengadilan atas satu tersangka, maka dipilihlah kasus dengan pelanggaran pasal yang paling berat.

Kasus ini kemudian berujung Sidang Perdana, di Pengadilan Negeri (PN) Jambi, pada Kamis (21/21), dengan agenda Pemanggilan Saksi Korban; Vera Sinta Dewi (Dewi) dan Tersangka, Era Novita.

Selain saksi korban dan tersangka, dalam persidangan tersebut juga dihadirkan dua saksi dari pihak Korban, yakni Vita Ade Puspita dan Nina Martini, yang berada di lokasi saat peristiwa memalukan tersebut berlangsung. Kedua saksi tersebut mengatakan mengetahui dan ada di lokasi, dan benar mengetahui terjadinya perkara yang saat ini dibawa ke persidangan tersebut.

Kejadian tersebut bermula saat Dewi menagih hutang Lili yang adalah adik kandung dari pelaku, namun Lili mengatakan uang pembayaran hutang tersebut sudah dititipkan pada kakaknya Era Novita. Alhasil, Dewi pun akhirnya menghubungi Era untuk meminta uang titipan tersebut.

Namun ketika dikontak lewat handphonenya, pelaku marah dan mengancam akan menghancurkan butik milik Dewi.

Dan esoknya, ketika Dewi hendak membuka butiknya, ternyata Era Novita sudah berada di sana, berteriak menanyakan keberadaan Dewi pada karyawan butik yang adalah saksi dalam persidangan, Vita. Dewi yang saat itu berada dalam mobilnya, di depan butik, sontak membuka kaca mobil.

Era Novita yang dalam persidangan mengaku geram karena ditagih hutang tersebut, langsung menghampiri Dewi ke mobilnya, dan melakukan kekerasan fisik dengan menampar dan menarik pakaian pemilik butik ini hingga lengan bajunya hampir terlepas. Era Novita berteriak-teriak di depan orang yang mulai ramai berkumpul di depan butik, dengan kata-kata penuh kebun binatang dan memaki Dewi.

Vita yang saat itu merekam kejadian dengan handphone-nya, kemudian juga kena sial, karena Era Novita kemudian merampas handphone di tangannya dan membantingnya hingga rusak parah, akibat kejadian itu, Vita juga mengatakan mengalami kerugian sekitar Rp3 juta. “Padahal hp ini masih belum lunas kreditnya saya bayar,” ujar Vita.

Tidak hanya itu, Era Novita juga menelpon suami Dewi dan memfitnah serta menjelek-jelekkan Dewi kepada suaminya. Pembicaraan tersebut ternyata direkam oleh Era Novita dan kemudian dikirimkan ke Dewi dan teman-teman lainnya. Akibat perbuatan tersebut, rumah tangga Dewi terancam cerai dengan suaminya.

“Saya didzolimi dan malu untuk bertemu dengan semua orang, Pak Hakim. Kemana saya taruh muka saya,” ujar Dewi, sambil menangis sesengukan dalam persidangan.

Sementara itu, Tersangka sendiri, Era Novita, mengakui keterangan yang diberikan oleh saksi. Ia mengakui telah melakukan perbuatan-perbuatan yang didakwakan kepadanya dalam persidangan.

Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Arpan Yani SH dan Jaksa Penuntut Umum Dwi Yulistia SH. Dalam persidangan itu, Saksi Korban didampingi oleh Pengacaranya; Ilham Kurniawan Dartias, sementara Tersangka tidak didampingi oleh Pengacaranya Zulkifli Somad SH.

Sidang akan dilanjutkan pada Rabu (27/1/2021) esok, dengan agenda Pembacaan Dakwaan. (*/Red)

Kata kunci: anak Bos SPBUberita JambipenganiayaanPN jambiSPBU y

TerkaitBerita

HUKUM

Tiga pelaku Curanmor Antar Provinsi, di Dorr! Polisi

Editor Juanda Prayetno
Kamis, 4 Maret 2021
HUKUM

Spesialis Perampok Nasabah Bank, Diringkus Tim Tekab Rangkayo Hitam Polresta Jambi

Editor Juanda Prayetno
Rabu, 3 Maret 2021
HUKUM

DA Spesialis Bobol Rumah di Jelutung Ditembak Polisi

Editor Juanda Prayetno
Selasa, 2 Maret 2021
BERITA

Dua Motor Mahasiswi Cantik di Kosan Mandalo Raib Dibawa Maling

Editor Juanda Prayetno
Selasa, 2 Maret 2021
HUKUM

Pelaku Spesialis Curat, Berhasil di Bekuk Tim Reserse Polsek Jambi Selatan

Editor Juanda Prayetno
Senin, 1 Maret 2021
HUKUM

Mabes Polri Ungkap Penjualan 133 Kg Sisik Trenggiling di Jambi, 2 Pelaku Ditangkap

Editor Juanda Prayetno
Kamis, 25 Februari 2021
Muat lebih banyak

Diskusi tentang inipost

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Populer
  • Komentar
  • Terbaru

Breaking News: 5 Petugas Medis RSUD Jambi Terpapar Pasien Positif Corona

Kamis, 26 Maret 2020

WFH Dicabut! 5 Juni ASN dan PTT Pemprov Jambi Wajib Kerja

Rabu, 3 Juni 2020

Heboh Foto Syur Mirip Nagita Slavina Dengan Varrell Bramasta, Pakar Telematika Ungkap Hal Ini

Kamis, 17 Desember 2020

Wadidaw! Viral di Facebook Adik Cek Endra Diduga Ingin Manipulasi Data Suara Pilih

Sabtu, 12 Desember 2020

3 Mahasiswi Cantik UIN Jambi Ditemukan Selamat, Semuanya Berhijab

Rabu, 17 Februari 2021

News! Walikota Jambi Sy Fasha Positif Covid-19

Minggu, 13 September 2020

Romi Tumbang Pra Tes Narkotika, BNNP: Paslon Terindikasi Lanjut Tes Rambut 

Rabu, 9 September 2020

Breaking News: Total 2 Warga Jambi Positif Corona

Senin, 30 Maret 2020

RSUD Mattaher Polisikan Iin Habibi, Direktur Diduga Tumbalkan Bawahannya

Jumat, 12 Juni 2020
As'ad Isma, Pengamat Politik

Pengamat: Mundurnya Sani, Menjadi Signal Keterpecahan PDIP

Sabtu, 29 Agustus 2020
ilustrasi

Diduga Gangguan Jiwa, Seorang Pria di Kota Jambi Tewas Gantung Diri

0

Miris, Jenazah Tertahan Satu Minggu Menunggu Hasil Swab, Pihak RS Islam Arafah Jambi Bungkam

0

Bakar Semangat, Begini Cara Nakes Hibur Pasien Rumah Isolasi OTG

0
Foto/Istimewa

Cerita Pasien Isolasi Covid-19 Terpenjara Dikamar ‘Wiro Sableng’

0

Intervensi Birokrasi UNJA Ancam Demokrasi Mahasiswa, Polemik UKT 3,76 M

0

400 PKL dan Masyarakat di Lokasi CFD Gubernuran Jambi di-Rapid Test, Hasilnya 

0

‘Salam Ala Corona’ Fachrori Sambut Kajati Baru, PR Besar Menanti?

0

Cuaca Ekstrem, Septic Tank Terpadu Ambruk Menimpa Rumah Warga 

0

Gubernur Hadiri Rakornas Penanggulangan Bencana 2020 Bersama Presiden RI

0

Usia Ditinjau Kapolda, Titik Api Muncul Lagi Hanguskan 1,5 Hektar Muaro Jambi

0

Usia Ditinjau Kapolda, Titik Api Muncul Lagi Hanguskan 1,5 Hektar Muaro Jambi

Jumat, 5 Maret 2021

HBA, Hazrin dan Sudirman Jadi Saksi Pernikahan Putra Sulung Mursyid Sonsang

Jumat, 5 Maret 2021

Inilah Keutamaan Surat Al Mulk yang Luar Biasa, Salah Satunya Dapat Jauhkan Diri dari Maksiat

Kamis, 4 Maret 2021

Bejat! Seorang Ayah di Muaro Jambi, Tega Gagahi Anak Kandung Hingga Hamil 7 bulan

Kamis, 4 Maret 2021

7 Hal Membuat Mandi Wajib Tidak Sah, Muslim Harus Tahu

Kamis, 4 Maret 2021

Sering Lupa, 3 Adab Suami pada Istri, Pantas Saja Rezeki Seret

Kamis, 4 Maret 2021

Tiga pelaku Curanmor Antar Provinsi, di Dorr! Polisi

Kamis, 4 Maret 2021

Warga Blokir Jalan Minta Perbaikan, Ini Tanggapan PEP Jambi

Kamis, 4 Maret 2021

Kata Camat Telanaipura Identitas Diduga Pelaku ‘Mobil Bergoyang’ Sudah Dikantongi

Kamis, 4 Maret 2021

Bangkit Dari Pandemi, WUJBI: 29 UMKM Jambi Berkolaborasi di Event KKI 2021

Kamis, 4 Maret 2021
Facebook Twitter Instagram Youtube

Kategori

  • ADVERTORIAL
  • BATANGHARI
  • BERITA
  • BISNIS
  • BUNGO
  • DAERAH
  • DUNIA
  • GAYA HIDUP
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • KABAR DESA
  • KERINCI
  • KESEHATAN
  • KOTA JAMBI
  • KULINER
  • MERANGIN
  • MILENIAL
  • MUARO JAMBI
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • OTOMOTIF
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • RELIGI
  • SAROLANGUN
  • SEJARAH
  • SUNGAIPENUH
  • TANJAB BARAT
  • TANJAB TIMUR
  • TEBO
  • Uncategorized

Sekilas Tentang Ampar

Aktual dan Terkini

AMPAR adalah portal media daring masa kini yang menyajikan informasi terkini dan teraktual sebagai jawaban kebutuhan terhadap media sebagai penyebaran yang akurat dan terpercaya sangatlah dibutuhkan masyarakat. Menjangkau seluruh penjuru pertiwi, wabil khusus provinsi jambi tempat media ini berpijak.

Postingan

  • Usia Ditinjau Kapolda, Titik Api Muncul Lagi Hanguskan 1,5 Hektar Muaro Jambi
  • HBA, Hazrin dan Sudirman Jadi Saksi Pernikahan Putra Sulung Mursyid Sonsang
  • Inilah Keutamaan Surat Al Mulk yang Luar Biasa, Salah Satunya Dapat Jauhkan Diri dari Maksiat
  • Bejat! Seorang Ayah di Muaro Jambi, Tega Gagahi Anak Kandung Hingga Hamil 7 bulan
  • 7 Hal Membuat Mandi Wajib Tidak Sah, Muslim Harus Tahu

© 2020 Ampar - Jalan Mawar, Eka Jaya, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi, 36133. Developed by Ara.

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • ADVERTORIAL
  • BERITA
    • DUNIA
    • NASIONAL
    • DAERAH
      • BATANGHARI
      • BUNGO
      • KERINCI
      • KOTA JAMBI
      • MERANGIN
      • MUARO JAMBI
      • SAROLANGUN
      • SUNGAIPENUH
      • TANJAB BARAT
      • TANJAB TIMUR
      • TEBO
    • KABAR DESA
  • BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • MILENIAL
    • OLAHRAGA
    • RELIGI
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • OPINI
  • OTOMOTIF
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
    • SASTRA
    • SEJARAH
  • POLITIK

© 2020 Ampar - Jalan Mawar, Eka Jaya, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi, 36133. Developed by Ara.

REDAKSI TENTANG KAMI KODE ETIK PEDOMAN PERLINDUNGAN