AMPAR.ID, BENGKULU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan jadwal dan tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada tanggal 27 November 2024. Penetapan ini juga berlaku untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Mukomuko sesuai dengan PKPU Nomor 2 tahun 2024 tentang Pilkada.
Seorang anggota Komisi II DPRD Provinsi Bengkulu, Muharamin, diduga akan maju dalam Pilkada Kabupaten Mukomuko. Namun, ketika ditanya apakah dia akan maju pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mukomuko, Muharamin belum dapat memastikannya.
Ketika diwawancarai setelah mengadakan Reses di Gedung Pertemuan, Kabupaten Mukomuko pada Sabtu (3/2/2024), Muharamin menyatakan bahwa dia akan melihat keadaan di lapangan terlebih dahulu.
Meskipun KPU RI telah menetapkan tahapan dan jadwal pilkada, Muharamin belum banyak berkomentar terkait niatnya untuk maju ke pilkada. Pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Mukomuko akan dibuka pada bulan Mei 2024, namun Muharamin menegaskan bahwa saat ini dirinya fokus dengan tugasnya saat ini.
Muharamin, yang juga merupakan kader dari Partai Demokrat, menyatakan bahwa ia akan menyesuaikan langkahnya dengan antusiasme masyarakat Kabupaten Mukomuko. Ia akan mempertimbangkan apakah masyarakat menginginkannya untuk maju sebagai calon Bupati atau calon Wakil Bupati.
“Dulu kita lihat dulu keinginan masyarakat, baru kemudian Insyaallah akan memutuskan untuk maju,” ujar Muharamin. (Dky/ADV)
Diskusi tentang inipost