AMPAR.ID,Sarolangun – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sarolangun menggelar Pelatihan Penguatan Kapasitas Penyelesaian Sengketa Proses Tahapan Pemilihan Serta Penanganan Pelanggaran Pemilihan Bagi Panwaslu Kecamatan Dan Panitia Pengawasan Kelurahan/Desa (PKD) se Kabupaten Sarolangun, di Aula Hotel Nafiti, Kamis (14/11/2024).
Kegiatan yang dibuka Ketua Bawaslu Sarolangun, Mudrika sekaligus menjadi narasumber turut dihadiri Anggota Bawaslu, Aspriadi, Kepala Sekretariat Dodi Sartono serta seluruh Pengawas Kecamatan, Desa dan Kelurahan se- Kabupaten Sarolangun dan Narasumber dari Dosen Universitas Jambi (Unja).
Ketua Bawaslu Sarolangun, Mudrika dalam sambutannya menyampaikan kepada seluruh jajaran Panwaslu Kecamatan dan PKD untuk dapat mengikuti kegiatan secara serius dan dengan sungguh-sungguh karena materi yang disampaikan merupakan teknis kita di lapangan.
” Kita para pengawas harus memahami betul bagaimana tata cara penyelesaian sengketa proses serta penanganan pelanggaran,” kata Mudrika.
Mudrika menegaskan kepada seluruh jajaran pengawas untuk menjaga netralitas selama proses tahapan Pemilihan Serentak tahun 2024 berlangsung, dengan cara tidak berafiliasi dengan Partai Politik guna memastikan integritas para pengawas pemilihan.
Sementara Anggota Bawaslu, Aspriadi mengatakan tujuan dari kegiatan ini untuk meningkatkan kapasitas jajaran pengawas dibawah, dengan memberikan pemahaman seperti apa tugas dan fungsi pengawasan dan seperti apa metode Pungut Hitung Suara (Pungsura).
” Dengan begitu jajaran kita bisa paham bagaimana metode tugas ,fungsi dan Pungsura,” ujarnya.
Terkait pelanggaran dimasa kampanye mulai dari tanggal 25 Oktober – 23 November, ada 2 pelanggaran, yaitu pelanggaran pidana dan pelanggaran ASN yang mana sudah dilakukan pembahasan dengan tin serta Gakkumdu.
” Sementara untuk pelanggaran ASN sudah kita teruskan ke BKN dengan memberikan rekomendasi dan tinggal BKN yang menentukan,” kata Aspriadi.
Terakhir Aspriadi berharap dimasa tenang nanti, seluruh pengawas tetap melakukan patroli di wilayah desa dan kelurahan masing – masing guna meminimalisir adanya pelanggaran dan kecurangan.
(Fdn)
Diskusi tentang inipost