• Ampar
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Aktual dan Terkini
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • NEWS
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • PARLEMEN
  • EKONOMI & BISNIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM & KRIMINAL
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
  • NEWS
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • PARLEMEN
  • EKONOMI & BISNIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM & KRIMINAL
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
Berita Terbaru
  • NEWS
  • PARLEMEN
  • EKONOMI & BISNIS
  • HUKUM & KRIMINAL
  • OPINI
  • TREND
  • BENGKULU
  • SUMSEL
  • Lainnya..

Bolehkah Ayah Tiri menjadi Wali Nikah?

2024-07-22
Ilustrasi Pernikahan/ Foto: Kemenag RI

Ilustrasi Pernikahan/ Foto: Kemenag RI

ShareTweetSendSendText

AMPAR.ID – Salah satu rukun nikah adalah adanya wali yang mempunyai kewenangan untuk menikahkan anak perempuannya. Dalam realita kehidupan di masyarakat kerap ditemui seorang anak perempuan hidup bersama dengan ayah tirinya karena ibunya telah menikah lagi dengan suami baru yang tiada lain adalah ayah tirinya tersebut.

Ayah tiri ini terkadang merasa lebih berhak menjadi wali dari anak perempuan tersebut, alasannya karena ayah tiri ini telah merawatnya dari kecil hingga dewasa. Pertanyaannya kemudian adalah bolehkah ayah tiri menjadi wali nikah dari anak perempuan tersebut?

Mengenai hal ini, syariat Islam telah menentukan orang yang berhak menjadi wali. Secara garis besar, wali yang berhak menikahkan seorang perempuan adalah mereka yang memiliki garis hubungan darah dengan perempuan tersebut.

Urutan prioritas wali yang berhak menikahkan seorang perempuan, dijelaskan oleh Imam Abu Suja’ dalam Matan al-Ghâyah wa Taqrîb (Surabaya, Al-Hidayah: 2000), halaman 31, sebagai berikut:

وأولى الولاة الأب ثم الجد أبو الأب ثم الأخ للأب والأم ثم الأخ للأب ثم ابن الأخ للأب والأم ثم ابن الأخ للأب ثم العم ثم ابنه على هذا الترتيب فإذا عدمت العصبات فالحاكم

“Wali paling utama ialah ayah, kakek (ayahnya ayah), saudara lelaki seayah seibu (kandung), saudara lelaki seayah, anak lelaki saudara lelaki seayah seibu (kandung), anak lelaki saudara lelaki seayah, paman dari pihak ayah, dan anak lelaki paman dari pihak ayah. Demikianlah urutannya. Apabila tidak ada waris ‘ashabah, maka (walinya adalah) hakim.”

Bacajuga

Rocky Candra Diacara Sosialisasi Program DMPG di Jambi: Masyarakat Garda Terdepan Jaga Lahan Gambut sebagai Potensi Ekonomi Tinggi dalam Perdagangan Karbon

Kapolda Jambi Kunker ke Polres Tebo

Bolehkah Ayah Tiri menjadi Wali Nikah?

Safari di Bungo, Gubernur Jambi Perkuat Silaturahmi dan Kekompakan

Dalam syariat Islam, keberadaan ayah tiri ini sama sekali tidak dipertimbangkan menjadi wali nikah, karena ia tidak disebutkan dalam daftar urutan prioritas wali nikah. Namun demikian, ada peluang seorang ayah tiri menjadi wali nikah, yakni dengan cara mewakilan (tawkil), artinya wali asli dari perempuan tersebut mewakilkan perwalian pernikahan kepadanya.

Hal ini sebagaimana penjelasan Abu Hasan Ali al-Mawardi dalam kitab al-Hawi al-Kabir (Beirut, Dar al-Kutub al-Ilmiyyah: 1999), juz IX, hal. 113:

فَأَمَّا تَوْكِيلُ الْوَلِيِّ فَلَا يَجُوزُ أَنْ يُوَكِّلَ فِيهِ إِلَّا مَنْ يَصِحُّ أَنْ يَكُونَ وَلِيًّا فِيهِ وَهُوَ أَنْ يَكُونَ ذَكَرًا بالغاً حراً مسلماً رشيداً فإذا اجتمعت هَذِهِ الْأَوْصَافُ صَحَّ تَوْكِيلُهُ

“Adapun mewakilkan perwalian, hal tersebut tidak diperbolehkan kecuali seseorang yang memenuhi persyaratan yakni: lelaki, baligh, merdeka, muslim, dan pintar. Jika syarat tersebut terkumpul maka sah mewakilannya.”

Dari keterangan tersebut, dapat dipahami bahwa jika ayah tiri memenuhi persyaratan, maka ia bisa menerima tawkil wali nikah. Tentunya tawkil ini harus dilakukan dengan kalimat serah terima yang sah menurut syariat Islam.

Hal demikian juga berlaku bagi selain ayah tiri, seperti ayah angkat, guru, atau siapa pun yang memang bukan wali asli. Namun demikian, hal yang perlu benar-benar diingat bahwa tawkil ini dilakukan atas dasar serah terima, sehingga keberadaan pihak yang menyerahkan, dalam hal ini adalah wali asli, haruslah benar-benar ada.

Sedangkan jika semua wali asli tidak ditemukan, entah karena sudah meninggal, menghilang atau sebab lainnya, maka yang berhak menjadi wali adalah hakim. Jika di suatu wilayah tidak ditemukan adanya hakim, maka yang menempati posisi hakim ini ialah muhakkam, yakni seseorang yang diposisikan sebagai hakim dengan persyaratan tertentu. Hal ini sebagaimana dijelaskan oleh Syekh Zainuddin Ahmad bin Abdulaziz al-Malibari dalam kitab Fathul Mu’in (Surabaya, Kharisma: 1998), halaman 472:

ثم إن لم يوجد ولي ممن مر فيزوجها محكم عدل حر

“Kemudian jika tidak ditemukan wali dari orang-orang yang telah tersebut di atas, maka yang menikahkan perempuan tersebut adalah muhakkam yang adil dan merdeka”.

Dengan demikian, ayah tiri tidak bisa menjadi wali nikah kecuali jika ia telah menerima perwalian dari wali nikah asli sebagaimana yang sudah ditentukan oleh syariat Islam. Wallahu a‘lam. (Tim Layanan Syariah, Ditjen Bimas Islam)

Kata kunci: AYAH TIRIBBERITAWALI NIKAH
Berita sebelumnya

8 Pembersih Wajah Pria yang Bagus untuk Membersihkan Kulit, Berikut Harganya

Berita selanjutnya

Formas Muda Sungai Bungur Unras di Kantor Gubernur Jambi Soal SK Tol

Berita Terkait

Politisi Gerindra ini bersama Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) melalui Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, melaksanakan Sosialisasi Program Desa Mandiri Peduli Gambut (DMPG) di Desa Kemingking Dalam, Kecamatan Taman Rajo, Kabupaten Muaro Jambi/ foto: Ist

Rocky Candra Diacara Sosialisasi Program DMPG di Jambi: Masyarakat Garda Terdepan Jaga Lahan Gambut sebagai Potensi Ekonomi Tinggi dalam Perdagangan Karbon

2025-10-15
Kapolda Jambi Kunker ke Polres Tebo

Kapolda Jambi Kunker ke Polres Tebo

2025-05-12
Ilustarasi Pernikahan/Foto: Istimewa

Bolehkah Ayah Tiri menjadi Wali Nikah?

2025-05-10

Safari di Bungo, Gubernur Jambi Perkuat Silaturahmi dan Kekompakan

2025-03-08
KPU Resmi Tetapkan Haris-Sani Sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi Terpilih/ foto/ erik ilham

KPU Resmi Tetapkan Haris-Sani Sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi Terpilih

2025-01-09
Malam Pergantian Tahun, Pj Bupati Merangin: Alhamdulillah, Merangin Aman dan Kondusif/ Foto/ Humas Kominfo Merangin

Malam Pergantian Tahun, Pj Bupati Merangin: Alhamdulillah, Merangin Aman dan Kondusif

2025-01-02
PJ Bupati Muaro Jambi Jadi Irup Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila

PJ Bupati Muaro Jambi Jadi Irup Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila

2024-10-01
Tersandung Kasus Penganiayaan, Polisi Sita Sajam dari Rumah KR Anggota DPRD Tebo

Tersandung Kasus Penganiayaan, Polisi Sita Sajam dari Rumah KR Anggota DPRD Tebo

2024-09-03
Transformasi Ekonomi Hijau Untuk Pertumbuhan Berkelanjutan: Sinergi Energi Terbarukan, Investasi Berkelanjutan, dan Pelestarian Lingkungan

Transformasi Ekonomi Hijau Untuk Pertumbuhan Berkelanjutan: Sinergi Energi Terbarukan, Investasi Berkelanjutan, dan Pelestarian Lingkungan

2024-08-19
Jamhuri, Direktur Eksekutif LSM Sembilan (Foto: Alan/Ampar)

Birahi Syahwat Multy Tafsir

2024-06-11
Berita selanjutnya
Formas Muda Sungai Bungur Unras di Kantor Gubernur Jambi Soal SK Tol/ foto/ Melli/Ampar

Formas Muda Sungai Bungur Unras di Kantor Gubernur Jambi Soal SK Tol

Yulfi Alfikri Noer S.IP., M.AP - Tenaga Ahli Gubernur Bidang Sumber Daya Manusia

Jambi Bersinar: Integrasi Core Values ASN BerAKHLAK dalam Upaya Pemberantasan Narkoba di Provinsi Jambi

Illegal Drilling Gerogoti Industri Hulu Migas, Harus Lebih Tegas Menanganinya

Illegal Drilling Gerogoti Industri Hulu Migas, Harus Lebih Tegas Menanganinya

Mursyid Sonsang

Perubahan Perilaku Pemlih, Antara Pragmatisme dan Kesadaran Politik

Pj Bupati Merangin Sampaikan KUA PPAS Merangin 2025

Diskusi tentang inipost

TERHANGAT

Ilutrasi anak korban pelecehan/ ist

Heboh, Kepsek Madrasah Simpang Talang Tembago Diduga Lakukan Pelecehan Terhadap Belasan Anak

2025-10-15

Gubernur Jambi Didampingi Kadis PUPR Tinjau Pekerjaan Pelebaran Jalan Ness

Jadwal dan Pedoman Pentingnya TKA Siswa SMK 2025, Kabid SMK Harmonis: Siswa Sedang PKL Tetap Bisa Ikutan

Pemkot Jambi Larang Truk Isi Solar di SPBU Dalam Kota Jambi Mulai 8 Oktober

Hasan Mabruri Resmi Dilantik Katua PKM Jambi Periode 2025-2028, Ini Komposisi Pengurusnya 

Viral Video Syur Mirip Gisel, Tagar Cowonya Ikut Trending di Twitter

Al Haris dan Kapolda Jambi Tanam Jagung Serentak Kuartal IV Mendukung Swasembada Pangan

Lirik Lagu Bintang – Anima Band

Wajib Diketahui, Ternyata Tidur yang Benar Menurut Rasulullah adalah Tidur Miring ke Kanan

3 Cara Mengetahui Ahlak Seseorang dari Ummar Bin Khattab

IKLAN & PROMOSI

VIDEO

https://www.youtube.com/watch?v=tPKGo5HU55c

KALENDER

Oktober 2025
SSRKJSM
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
2728293031 
« Sep    
Sedang diputar

VIDEO: Detik-detik Jembatan Putus di Terjang Banjir

Jembatan Desa bayur, Merangin hanyut terbawa arus sungai/ (Foto: Nda/Ampar)

VIDEO: Detik-detik Jembatan Putus di Terjang Banjir

DAERAH

VIDEO: Warga Protes Truk Batubara Masuk Kota Jambi

NEWS

Al Haris Tinjau Vaksinasi Pelajar Adhiyaksa Jambi

NEWS

Terekam CCTV, OTK Curi Spanduk HIMSAR Gagalkan Musyarawah

NEWS

[Ampar TV] Di Jambi, Gerakan Sejuta Vaksinasi Dalam Sehari Dipusatkan di Tanjabbar

NEWS
Berita Media Online

Copyright @ 2024 Ampar.id - PT Media Ampar KJA . Supported by Ara.

INFORMASI

  • Ampar
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

IKLAN & KERJA SAMA : 0852-1945-6475

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Ampar
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Copyright @ 2024 Ampar.id - PT Media Ampar KJA . Supported by Ara.