AMPAR.ID, JAMBI – Ratusan buruh di Jambi kembali turun aksi di gedung DPRD Provinsi untuk menolak Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 tahun 2022, tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).
Salah seorang buruh, Hasibuan mengatakan Permenaker Nomor 2 tahun 2022 Jaminan Hari Tua (JHT ) usia 56 tahun Perlu dicabut dalam stemen Pemerintah akan merepisi kalau memang pemerintah mau repisi kenapa tida kemabali Permenaker Nomor 19 tahun 2014, tapi kami berharap Permenaker Nomor 2 tahun 2022 untuk dicabut
“Kita berharap melauin menyuaran di sini agar DPRD untuk mendesak untuk menyampai aspirasi kami untuk mendesak pemerintah pusat mecabut Permenaker Nomor 2 tahun 2022,” ujarnya
Permenaker yang membahas tata cara dan persyaratan pembayaran manfaat JHT tersebut dinilai merugikan. Hasibuan menyayangkan langkah pemerintah karena menganggap tidak pro terhadap buruh dan pekerja.
“Kita buruh dan pekerja sudah membayar iuran setiap bulannya, giliran mau diambil malah tidak bisa, harus menunggu hingga usia 56 tahun, kalau sekarang saya umurnya 30-an tahun, harus menunggu 26 tahun lagi,” tambahnya
Ia menjelaskan, jika JHT mereka baru bisa dicairkan saat umur 56 tahun, maka ini akan merugikan mereka. Karena para buruh memikirkan ketika mereka sudah tidak bekerja lagi maka uang itu bisa dipakai untuk modal usaha.
“Memang ini namanya jaminan hari tua. Tapi itukan situasional, mungkin tidak masalah jika kita masih bekerja. Kalau kita diphk bagaimana ? Harusnya itu bisa jadi modal kita untuk buka usaha,” ujarnya. (*ton)
Diskusi tentang inipost