AMPAR.ID,Sarolangun – Salah satu cara mencegah terjadinya tindak pidana korupsi pada pekerjaan pengadaan barang dan jasa, Pemerintah Kabupaten Sarolangun pada tahun 2025 nanti mulai memberlakukan Review Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang dibuat oleh setiap OPD dalam proses pengadaan barang/jasa.
Hal ini dikatakan Kepala Bagian Pengadaan Barang Dan Jasa (BPBJ) Setda Sarolangun, Herjoni saat ditemui diruang kerjanya baru – baru ini. Menurut Herjoni, Harga Perkiraan Sendiri (HPS) atau Owner Estimate (OE) yang dibuat oleh setiap dinas instansi atau OPD merupakan data dalam proses evaluasi pengadaan barang dan jasa. Data HPS pada dasarnya adalah perkiraan sehingga harus mencerminkan harga yang mendekati pada kondisi riil saat diadakan pengadaan barang/jasa.
” Nantinya setiap HPS dinas instansi atau OPD yang sudah ditetapkan akan di review ulang oleh Inspektorat, setelah di review akan dikembalikan lagi ke OPD dengan dibuat berita acara. Hal ini sesuai dengan perintah KPK,” ujarnya.
Sambung Herjoni, Review HPS tersebut juga sebagai salah satu cara untuk memastikan bahwa nilai HPS telah cukup dan sesuai dengan spesifikasi teknis/KAK dan ruang lingkup pekerjaan yang ada di setiap OPD, juga sebagai usaha efisiensi pengeluaran uang negara.
” Kedepan kita akan konsilidasi dengan menyatukan beberapa paket pekerjaan mulai dari yang paling kecil sehingga kita bisa mengefisienkan pengeluaran dana dan untuk mencegah korupsi,” katanya.
Selain Review HPS, ditahun 2025 nanti sesuai arahan KPK dan permintaan Pj Bupati Sarolangun, jika dalam proses lelang pekerjaan nantinya penyedia, Kabag dan Pokja tidak boleh atau dilarang bertemu selain pada acara undangan atau pembuktian proses lelang.
” Hal ini dilakukan selain mencegah korupsi juga mencegah adanya permainan dalam sebuah pekerjaan dalam kata lain pekerjaan tersebut titipan dan sudah pasti dimenangkan oleh penyedia,” beber Herjoni.
(Fdn)
Diskusi tentang inipost