Ampar.id, Jambi – Kasus dugaan korupsi Izin Usaha Batubara (IUP) Batubara di Sarolangun, menyeret nama Bupati Sarolangun Cek Endra. Perkembangan terbaru, kasus ini sudah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung, Rabu 24 Maret 2021 lalu.
Dilannsir laman bisnis.com (kabar24.bisnis.com https://kabar24.bisnis.com/read/20210324/16/1372076/mangkrak-3-tahun-kasus-korupsi-pt-antam-segera-dilimpahkan-ke-penuntut-umum), Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Febrie Adriansyah mengatakan penyidik Kejagung sudah menggandeng tim audit lain untuk menghitung nilai kerugian negara, sebagai salah satu syarat untuk melimpahkan berkas perkara korupsi PT Antam ke JPU.
Menurutnya, penyidik sudah berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sejak tiga tahun lalu untuk menghitung nilai kerugian negara, tetapi sampai saat ini belum ada laporan terkait nilai itu.
Dalam perkara itu, tim penyidik Kejagung telah menemukan bukti ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan PT Antam saat membeli tambang di daerah Jambi. Tim penyidik Kejagung juga telah menetapkan tersangka antara lain mantan Direktur Utama PT Antam berinisial AL, Direktur Utama PT Indonesia Coal Resources berinisial BM, Komisaris PT Citra Tobindo Sukses Perkara sekaligus Pemilik PT RGSR berinisial MT.
Tersangka lainnya adalah Direktur Operasi dan Pengembangan PT Antam berinisial ATY, Senior Manager Corporate Strategic Development PT Antam berinisial HW dan Komisaris PT Tamarona Mas Internasional berinisial MH.
Penelusuran Ampar.id, MH adalah inisial dari Matlawan Hasibuan. Ia merupakan Komisaris PT Tamarona Mas Internasional. Dan Matlawan, juga diketahui dan diduga adalah salah seorang penyandang dana Cek Endra pada Pilgub Jambi 2020 lalu.
Dikonfirmasi Ampar.id, Jum’at sore, (26/03/2021) Matlawan Hasibuan enggan berkomentar. Ditelpon Matlawan tak menolak menjawab via ponsel. Sementara, dikirimi pesan singkat Whatshapp, juga enggan berkomentar.
Terpisah, Bupati Sarolangun Cek Endra, juga enggan menanggapi konfirmasi dari Ampar.id. Dihubungi di nomor ponselnya 0811-74****, Cek Endra tak menyahut kontak media ini. Begitupun ketika dikirimi pesan singkat via whatsapp, CE juga tak merespon.
Untuk diketahui, kasus dugaan korupsi izin tambang batubara ini, pada tahun 2008 lalu, negara ditaksir mengalami kerugian sebesar Rp 9,5 miliar.Â
(jd)
Diskusi tentang inipost