AMPAR.ID, SAROLANGUN – Sebagai mana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023, apabila maju sebagai Calon Anggota Legislatif (Caleg), maka pegawai pemerintah yang digaji menggunakan APBN dan APBD. Termasuk TNI – Polri dan karyawan BUMN dan BUMD serta Kades dan perangkat desa harus mengundurkan diri.
Diketahui jika untuk saat ini baru satu orang Kepala Desa (Kades) yang mengajukan pengunduran diri ke pemerintah daerah melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Sarolangun.
Hal ini disampaikan oleh Kadis PMD Sarolangun, Mulyadi. Dikatakannya, jika Kades tersebut, Thabroni Kades Pulau Salak Baru, Kecamatan Batang Asai, Kabupaten Sarolangun.
” Sampai dengan hari ini baru Satu Kades yang mengajukan pengunduran diri, yaitu Kades Pulau Salak, Kecamatan Batang Asai, Thabroni,” sebutnya.
Dinas PMD bahkan sudah menyurati Camat Batang Asai untuk mengusulkan Pj Kades sesuai dengan aturan.
” Dengan surat pengunduran diri dan usulan Camat tersebut nantinya akan kita tunjuk Pj Kades untuk melaksanakan tugas – tugas Kepala Desa Pulau Salak Baru,” jelas Mulyadi.
Masih disampai Kadis PMD Mulyadi, jika terkait sudah pemberhentian Kades, yang mana Kades diangkat dan diberhentikan dengan Surat Keputusan Bupati. Sehingga Dinas PMD akan segera memperoses pemberhentian Kades Pulau Salak Baru.
” Kita akan segera proses surat pemberhentiannya,” ujarnya.
Terkait dengan informasi yang didapat oleh Dinas PMD, jika masih ada Empat orang lagi Kades di Kabupaten Sarolangun yang mencalon diri sebagai Caleg, sampai saat ini DPMD belum menerima surat pengajuan pengunduran diri dari ke empat Kades tersebut
” Dari informasi memang masih ada Empat orang lagi yang nyaleg, tapi kita belum menerima surat dari mereka,” tutup Mulyadi.
(Fdn/min)
Diskusi tentang inipost