AMPAR.ID, Jambi – Sebanyak 12 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Provinsi Jambi akan melaksanan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilu 2024 berdasarkan rekomendasi dari Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jambi.
12 TPS yang melaksanakan PSU tersebut terdapat di Kota Jambi, Kabupaten Batanghari dan Kabupaten Tebo.
Komisioner KPU Provinsi Jambi Suparmin mengatakan, PSU dilakukan karena adanya pelanggaran pemilih, serta ada juga yang mencoblos dua kali seperi di TPS di Kabupaten Batanghari.
“Ada pemilih yang mencoblos 2 kali di TPS yang berbeda, sehingga seusai peraturan KPU harus dilakukan PSU, dan sudah ada rekomendasi dari PTPS melalui Panwascam yang ditembuskan ke PPK yang sudah diterima oleh KPU Kabupaten/Kota,” kata Suparmin, Selasa (20/2/2024).
Suparmin yang juga Divisi hukum dan pengawasan KPU Provinsi Jambi mengungkapkan, tidak seluruh TPS yang dilakukan menggunakan 5 suara ada juga yang 3 suara dan 1 suara.
Berikut daftar lengkap 12 TPS di Provinsi Jambi yang melaksanakan PSU:
Kota Jambi
1. TPS 66 Simpang Rimbo, Kecamatan Alam Barajo (seluruh jenis surat suara)
2. TPS 15 Penyengat Rendah, Kecamatan Telanaipura (surat suara Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden)
3. TPS 21 Buluran Kenali, Kecamatan Telanaipura (surat suara Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, DPD RI dan DPR RI)
4. TPS 4 Kenali Besar, Kecamatan Alam Barajo (surat suara Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden
Kabupaten Batanghari
1. TPS 4 Sukaramai, Kecamatan Muaro Tembesi (seluruh jenis surat suara)
2. TPS 3 Pelayangan, Kecamatan Tembesi (seluruh jenis surat suara)
3. TPS 8 Lubuk Ruso, Kecamatan Pemayung (surat suara Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden)
4. TPS 3 Lubuk Ruso, Kecamatan Pemayung (surat suara Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden)
Kabupaten Tebo
1. TPS 1 Tabun, Kecamatan VII Koto (seluruh jenis surat suara)
2. TPS 2 Tabun, Kecamatan VII Koto (seluruh jenis surat suara)
3. TPS 3 Tabun, Kecamatan VII Koto (seluruh jenis surat suara)
4. TPS 6 Teluk Rendah Ulu, Kecamatan Tebo Ilir (seluruh jenis surat suara)
Diskusi tentang inipost