• Ampar
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Aktual dan Terkini
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • NEWS
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • PARLEMEN
  • EKONOMI & BISNIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM & KRIMINAL
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
  • NEWS
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • PARLEMEN
  • EKONOMI & BISNIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM & KRIMINAL
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
Berita Terbaru
  • NEWS
  • PARLEMEN
  • EKONOMI & BISNIS
  • HUKUM & KRIMINAL
  • OPINI
  • TREND
  • BENGKULU
  • SUMSEL
  • Lainnya..

Dicurigai! Bawaslu Tanjabtim Hentikan Kasus CE, Pelapor Lanjutkan ke Bawaslu RI

2020-12-15
ShareTweetSendSendText

AMPAR.ID, Jambi – Tanpa klarifikasi lagi kepada terlapor, tiba-tiba Bawaslu Tanjung Jabung Timur (Tanjab Timur) menghentikan laporan terkait kampanye di masa tenang cagub nomor urut 1, Cek Endra (CE).

Keputusan sepihak ini, membuat pelapor terkejut. Bahkan, pelapor atas nama Syaiful Bakri, hanya menerima softcopy berupa PDF terkait keterangan bahwa laporan nomor 05/LP/PG/05.00/XII/2020, register 02/reg/LP/PG/Kab/05.10/XII/2020, dihentikan.

Alasan penghentian juga tidak dijabarkan secara terperinci.

“Yang ada hanya keterangan bahwa singkat soal penghentian laporan,” ungkap Syaiful, kepada media, Selasa (15/12/2020).

Padahal, dasar yang digunakan Bawaslu Tanjab Timur, tidak tepat dan tidak sesuai dengan laporan pelapor. Katanya, pelaporan terkait kampanye di masa tenang. Sedangkan Bawaslu Tanjab Timur, malah memproses pasal mengenai kampanye di luar jadwal.

“Dari sini saja sudah salah! Ada apa ini Bawaslu Tanjab Timur? Belum lagi CE pada waktu itu sudah menjabat sebagai Bupati Sarolangun setelah habis masa cutinya sebagai kandidat Pilgub Jambi,” bebernya.

Bacajuga

Kakanwil Ditjenpas Jambi Pimpin Razia Serentak Lapas di Wilayah Jambi

PHR Zona 1 Unjuk Kesiapsiagaan di Fire Rescue Challenge 2025

Berdampak Lingkungan dan Merugikan Warga, Pemerintah Pasang Police Line dan Tutup Aktivitas Stockpile Pasir Milik RTS Hidayah Nurlisa di Teluk Kenali

Swiss-Belhotel Jambi Hadirkan Paket Hemat Berenang dan Sarapan “Splashtastic Dael”

Dirincikannya, Cek Endra, hadir langsung pada Senin tanggal 7 November 2020 sekira pukul 10.00 WIB, di rumah H Sontek, RT 6, Dusun Temenggung, Desa Sungai Itik, Kecamatan Sadu, Kabupaten Tanjung Jabung Timur.

“Itu sudah jelas-jelas kampanye di masa tenang. Melanggar UU nomor 7 tahun 2017, tentang pemilu pasal 523 ayat 2 jo pasal 278 ayat 2 ancaman penjara 4 tahun dan denda Rp 48 juta,” papar Syaiful lagi.

Intinya, laporan itu bukan soal di luar jadwal, melainkan kampanye di masa tenang.

Untuk saksi-saksi dan bukti-bukti, sudah dihadirkan dan diperiksa Bawaslu Tanjab Timur.

“Ini yang harus diperhatikan dari awal! Tetapi kenapa tiba-tiba berubah jadi kampanye di luar jadwal? Kita sangat tidak terima keputusan Bawaslu Tanjab Timur,” tambahnya.

Karena, Syaiful bertekad untuk melaporkan hal ini ke Bawaslu RI dan Sentra Gakkumdu pusat.

“Segera laporan kita layangkan laporan ini,” jelasnya.

Selain itu, ia juga sudah melaporkan dugaan pelanggaran prosedur Bawaslu Tanjab Timur ini ke pengacara.

“Semestinya sebelum ada keputusan Bawaslu Tanjab Timur dan Gakkumdu Tanjab Timur, saya sebagai pelapor diklarifikasi. Kalau ditolak, unsurnya apa? Alasannya apa? Terus kekurangannya apa? Ini tidak ada komunikasi, tiba-tiba ditolak. Ada apa ini Bawaslu Tanjab Timur dan Gakkumdu Tanjab Timur,” tambah Syaiful lagi.

“Kalau Bawaslu Tanjab Timur dan Gakkumdu Tanjab Timur yang malah melanggar, kita siap laporkan pidana. Ini sedang bicara dengan ahli hukum,” tegasnya, lagi.

Selain itu, Bawaslu Tanjab Timur juga dinilai cacat dalam prosedur. Cek Endra sudah dipanggil sampai 3 kali, tetapi tak hadir. Mestinya naik ke penyidikan, tiba-tiba dihentikan.

“Kalau tak hadir sampai 3 kali, kan Gakkumdu bisa panggil paksa. Ini kok malah dihentikan. Kalau diproses dan terbukti, CE terancam dipenjara 4 tahun sesuai UU nomor 7 tahun 2017,” tambah Syaiful.

Sementara, pasal yang digunakan Bawaslu Tanjab Timur dan Gakkumdu untuk menolak laporannya, adalah pasal 187 UU nomor 2015.

“Besok kami ke Bawaslu Tanjab Timur. Mau menanyakan hal ini,” tutupnya.

(*/)

Kata kunci: Bawaslu RIBawaslu Tanjabtimberita Jambicek Endrapidana pemilu
Berita sebelumnya

Cek Endra Dipanggil Bawaslu

Berita selanjutnya

Bongkar Sindikat Pengedar Uang Palsu, Polres Bungo Ringkus 5 Pelaku

Berita Terkait

Kakanwil Ditjenpas Jambi Pimpin Razia Serentak Lapas di Wilayah Jambi

2025-10-11

PHR Zona 1 Unjuk Kesiapsiagaan di Fire Rescue Challenge 2025

2025-10-08
Pemerintah Pasang Police Line dan Tutup Aktivitas Stockpile Pasir Milik RTS Hidayah Nurlisa di Teluk Kenali/ foto: Ampar

Berdampak Lingkungan dan Merugikan Warga, Pemerintah Pasang Police Line dan Tutup Aktivitas Stockpile Pasir Milik RTS Hidayah Nurlisa di Teluk Kenali

2025-09-26
Splashtastic Deal di Swiss-Belhotel Jambi

Swiss-Belhotel Jambi Hadirkan Paket Hemat Berenang dan Sarapan “Splashtastic Dael”

2025-09-16

Yamaha Jambi Beri Kejutan Special Untuk Pelanggan Loyal nya

2025-09-15

Tunjukan Komitmen Terhadap Kendaraan Ramah Lingkungan, Yamaha Masuki Fase Studi Kendaraan Listrik dengan Sistem Swap Battery

2025-09-11
Firman, Direktur Advokasi KPPU Pusat (Kanan), Wahyu Bekti Anggoro, Kepala Kantor Wilayah II KPPU (kiri)/ foto: ampar

Kanwil II KPPU Garap Indikasi Monopoli Tender Proyek Multiyears Stadion Swarnabumi Jambi Rp250 Miliar Dikerjakan PT Sinar Cerah Sempurna

2025-09-09

Al Haris Tegaskan Perubahan APBD 2025 Berorientasi pada Kepentingan Masyarakat

2025-09-08

Fadhil Arief Lantik Dua Pj Kepala Desa di Kecamatan Bajubang dan Pemayung

2025-09-08

Pemkab Batang Hari Gelar Rakor Forkopimda Bahas Stabilitas Sosial-Politik 2025

2025-09-08
Berita selanjutnya

Bongkar Sindikat Pengedar Uang Palsu, Polres Bungo Ringkus 5 Pelaku

5 Pelaku Pengedar Uang Palsu Ngaku untuk Beli Narkotika

Demokrasi Semakin Matang

Paal Merah Wadidaw! Pot dan Bunga Hilang, Emak-emak Selesaikan Duel Dengan Baku Hantam

Kacau! Update SiRekap KPU Macet di Sungai Penuh, Bawaslu Kantongi Info Penggelembungan Suara

Diskusi tentang inipost

TERHANGAT

Ilutrasi anak korban pelecehan/ ist

Heboh, Kepsek Madrasah Simpang Talang Tembago Diduga Lakukan Pelecehan Terhadap Belasan Anak

2025-10-15

Gubernur Jambi Didampingi Kadis PUPR Tinjau Pekerjaan Pelebaran Jalan Ness

Jadwal dan Pedoman Pentingnya TKA Siswa SMK 2025, Kabid SMK Harmonis: Siswa Sedang PKL Tetap Bisa Ikutan

Pemkot Jambi Larang Truk Isi Solar di SPBU Dalam Kota Jambi Mulai 8 Oktober

Viral Video Syur Mirip Gisel, Tagar Cowonya Ikut Trending di Twitter

Al Haris dan Kapolda Jambi Tanam Jagung Serentak Kuartal IV Mendukung Swasembada Pangan

Lirik Lagu Bintang – Anima Band

Wajib Diketahui, Ternyata Tidur yang Benar Menurut Rasulullah adalah Tidur Miring ke Kanan

3 Cara Mengetahui Ahlak Seseorang dari Ummar Bin Khattab

Hasan Mabruri Resmi Dilantik Katua PKM Jambi Periode 2025-2028, Ini Komposisi Pengurusnya 

IKLAN & PROMOSI

VIDEO

https://www.youtube.com/watch?v=tPKGo5HU55c

KALENDER

Oktober 2025
SSRKJSM
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
2728293031 
« Sep    
Sedang diputar

VIDEO: Detik-detik Jembatan Putus di Terjang Banjir

Jembatan Desa bayur, Merangin hanyut terbawa arus sungai/ (Foto: Nda/Ampar)

VIDEO: Detik-detik Jembatan Putus di Terjang Banjir

DAERAH

VIDEO: Warga Protes Truk Batubara Masuk Kota Jambi

NEWS

Al Haris Tinjau Vaksinasi Pelajar Adhiyaksa Jambi

NEWS

Terekam CCTV, OTK Curi Spanduk HIMSAR Gagalkan Musyarawah

NEWS

[Ampar TV] Di Jambi, Gerakan Sejuta Vaksinasi Dalam Sehari Dipusatkan di Tanjabbar

NEWS
Berita Media Online

Copyright @ 2024 Ampar.id - PT Media Ampar KJA . Supported by Ara.

INFORMASI

  • Ampar
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

IKLAN & KERJA SAMA : 0852-1945-6475

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Ampar
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Copyright @ 2024 Ampar.id - PT Media Ampar KJA . Supported by Ara.