AMPAR.ID, JAMBI – Demi kelancaran arus mudik dan arus balik Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah, ada beberapa angkutan yang akan dibatasi.
Pembatasan selain angkutan batubara, beberapa angkutan akan dibatasi yang berpotensi dapat menghambat kelancaran arus mudik dan arus balik.
Angkutan yang dibatasi yaitu mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih. Pembatasan untuk mobil barang ini terhitung sejak tanggal 5 hingga 16 April 2024.
Mudik Aman, Angkutan Batubara di Jalan Nasional Provinsi Jambi Dihentikan Terhitung 3 -18 April 2024
Hal itu disampaikan oleh Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jambi Kombes Pol Dhafi, Minggu (31/3/2024).
Dia menyampaikan, ada pembatasan angkutan barang selama arus mudik dan arus balik, pada Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah.
“Jadi tidak hanya angkutan batu bara saja,” sebutnya.
(mhd/jp)
Diskusi tentang inipost