AMPAR.ID – Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jambi menggagalkan pengiriman 8 boks burung jenis gelatik batu (Parus Major) dengan tujuan dari Pekanbaru, Riau menuju ke Tulang Bawang, Lampung pada (17/7). Didalam boks itu jumlah yang diamankan ada sekitar 240 ekor burung gelatik batu.
Kepala BKSDA Jambi Rahmad Saleh kepada awak media (17/7),menjelaskan burung gelatik batu merupakan satwa yang tidak dilindungi Undang-Undang, namun peredarannya harus dilengkapi fokumen Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Dalam Negeri (SATSDN).
“Tidak ada izin angkut dalam pengiriman satwa ini, dari pengakuan supir katanya mau dikirim ke Lampung,” sampai Rahmad dikantornya.
Padahal menurut Rahmad burung ini sangat penting di alam untuk menjaga kestabilan dan keberlanjutan rantai makanan. “Kita mengharap dukungan semua pihak untk menjaga kelestarian Sumber Daya Alam,”
Selain itu Rahmad menjelaskan awalnya mendapat laporan dari masyarakat, lalu petugas BKSDA melaksanakan patroli peredaran Tumbuhan dan Satwa Liar (TSL) di loket bus PO.RA kawasan lingkar barat, Kecamatan Alam Barajo Kota Jambi.
Pemeriksaan dilakukan ketika bus menurunkan para penumpang dan bongkar muat barang di loket. “Kita temukan 8 boks satwa ini yang disimpan dalam toilet bus,” jelasnya.
Terhadap pelaku yang mengirim burung tanpa dokumen ini, Rahmad menyebut pihaknya sudah berkoordinasi dengan BKSDA Riau.
“Karena patut kita duga modus operandi melalui loket dari tangan ke tangan di beberapa titik yang berpindah,” pungkasnya.(DR)
Diskusi tentang inipost