• Ampar
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Berita Media Online
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • NEWS
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • PARLEMEN
  • EKONOMI & BISNIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM & KRIMINAL
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
  • NEWS
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • PARLEMEN
  • EKONOMI & BISNIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM & KRIMINAL
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
Berita Terbaru
  • NEWS
  • PARLEMEN
  • EKONOMI & BISNIS
  • HUKUM & KRIMINAL
  • OPINI
  • TREND
  • BENGKULU
  • SUMSEL
  • Lainnya..

Draf RUU KUHP: Berzina Terancam Pidana 1 Tahun dan Kumpul Kebo 6 Bulan

2021-06-07
(Foto:Istimewa)

(Foto:Istimewa)

ShareTweetSendSendText

AMPAR.ID – Perzinaan dan juga hidup bersama layaknya suami istri diluar hubungan pernikahan alias kumpul kebo turut diatur dalam draft Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP). Hal ini diatur dalam Pasal 417 dan 418 dalam RUU KUHP terbaru yang masih dala tahap sosialisasi.

Menelisik dalam RUU KUHP yang mengutip dari JawaPos.com pada Senin (7/6/2021). Pasal 417 itu termuat empat ayat.

“Setiap Orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinaan dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda kategori II maksimal Rp 10 juta,” bunyi Pasal 417 ayat (1).

Meski ada ancaman hukuman 1 tahun penjara atau denda Rp 10 juta, dalam ayat 2 diatur, harus adanya laporan pengaduan dari suami, istri, orang tua, atau anaknya.

“Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan suami, istri, orang tua, atau anaknya,” bunyi Pasal 417 ayat (2).

Dalam ayat 3 diatur, pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Pasal 26, dan Pasal 30.

Bacajuga

Penasihat Hukum AS Sayangkan Kliennya Malah Dipidana Padahal Utangnya Sudah Lunas dan Berdamai, Ada Apa

Kapolda Buka Rakernis dan Penyuluhan Hukum Bidkum Polda Jambi

Kepastian Hukum Perda Anggaran

Resmob Polda Jambi Ungkap 3 Kasus Selama Januari 2024

“Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai,” bunyi Pasal 417 ayat (4).

Sementara itu, Pasal 418 mengatur terkait pasangan yang melakukan hidup bersama layaknya suami istri atau kumpul kebo dapat diancam pidana 6 bulan penjara.

“Setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori II atau Rp 10 juta,” bunyi Pasal 418 ayat (1).

Hal ini juga mengatur, tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yakni setiap orang yang melakukan hidup bersama layaknya suami istri tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan suami, istri, orang tua atau anaknya.

“Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat juga diajukan oleh kepala desa atau dengan sebutan lainnya sepanjang tidak terdapat keberatan dari suami, istri, orang tua, atau anaknya,” bunyi ayat (3).

“Terhadap pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku ketentuan Pasal 25, Pasal 26, dan Pasal 30,” tulis ayat (4).

Meski demikian, pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan sidang pengadilan belum dimulai. Hal ini sebagaimana tertuang dalam ayat (5).

Kata kunci: BerzinaDraf RUU KUHPhukumHukum BerzinaHukum Kumpul KeboKumpul KeboPidana
Berita sebelumnya

Wabup Tanjab Timur Temui Warga Korban Kebakaran, Ini Yang Dilakukan nya

Berita selanjutnya

Geruduk Kejati Jambi, LMPP: Wahai Petinggi, Usut Dugaan Korupsi di Dinas PUPR Muaro Jambi

Berita Terkait

oplus_0

Penasihat Hukum AS Sayangkan Kliennya Malah Dipidana Padahal Utangnya Sudah Lunas dan Berdamai, Ada Apa

2024-12-17

Kapolda Buka Rakernis dan Penyuluhan Hukum Bidkum Polda Jambi

2024-06-05
Jamhuri-Direktur Eksekutif LSM Sembilan /foto: Ampar

Kepastian Hukum Perda Anggaran

2024-06-02
Resmob Polda Jambi Ungkap 3 Kasus Selama Januari 2024/ ( Foto: Ihsan/ampar)

Resmob Polda Jambi Ungkap 3 Kasus Selama Januari 2024

2024-01-31
Jamhuri, Direktur Eksekutif LSM Sembilan (Foto: Alan/Ampar)

Opini: Kemanfaatan Hukum Didapat dari Kepastian Hukum

2024-01-27
Jamhuri, Direktur Eksekutif LSM Sembilan (Foto: Alan/Ampar)

Kemanfaatan Hukum Vs Kemanfaatan PLN

2024-01-27
OJK Sosialisasi Tentang Tindak Pidana Sektor Jasa Keuangan ke Jajaran Kepolisian dan Kejaksaan, Ini Tujuannya/ Foto: Agus

OJK Sosialisasi Tentang Tindak Pidana Sektor Jasa Keuangan ke Jajaran Kepolisian dan Kejaksaan

2023-12-06
Jamhuri, Direktur Eksekutif LSM Sembilan (Foto: Alan/Ampar)

Hukum Perizinan di Pusaran Politik dan Kekuasaan

2023-11-10
Ilustrsi Palu hakim/ dok. euan@atlasseo.co.uk

Apa Perbedaan Hukum di Indonesia dengan Hukum di Negara Asia Tenggara Lainnya?

2023-05-12

Kuasa Hukum: Kajari Tanjabtim Jangan Menegakkan Hukum Dengan Opini!

2021-10-31
Berita selanjutnya
Ketua LMPP Jambi Attan Tambun Saat Berorasi di Depan Kantor Kejati Jambi, Senin (7/6/2021)

Geruduk Kejati Jambi, LMPP: Wahai Petinggi, Usut Dugaan Korupsi di Dinas PUPR Muaro Jambi

Kadis PUPR M Fauzi Buka Pelatihan Laboratorium Tanah

Warung Nasi Bang Tomy Terbakar

Ratusan Calon Jamaah Haji Batanghari Batal Berangkat

Menyedihkan! Dalam Sepekan 3 Kali Si Jago Merah Mengamuk di Tanjung Jabung Timur

Diskusi tentang inipost

TERHANGAT

AKBP Mat Sanusi Terpilih Jadi Ketua Umum KONI Provinsi Jambi

2025-06-30

14 Nama Lolos Seleksi Tahap Awal Calon Komisaris dan Direktur BUMD PT JII, Lanjut Psikotes dan Tes Tertulis 

Kritik Pedas Ketua KAD Jambi Soal Seleksi Calon Komisaris dan Direktur BUMD PT JII

Wajib Diketahui, Ternyata Tidur yang Benar Menurut Rasulullah adalah Tidur Miring ke Kanan

Viral Video Syur Mirip Gisel, Tagar Cowonya Ikut Trending di Twitter

CEK FAKTA: Pembangunan TUKS PT SAS Seluas 70 Hektar di Kelurahan Penyengat Rendah

3 Cara Mengetahui Ahlak Seseorang dari Ummar Bin Khattab

Info Orang Hilang! Ahmad Harid Melandry Warga Kampung Isteri Gubernur Jambi Sudah 2 Minggu Tidak Pulang

Inilah 3 Jenis Ujian dalam Kehidupan, Jika Telah Melewati Ujian yang Ketiga Selamat Anda Luar Biasa!

Sejarah Peristiwa Karbala Pada Masa Kekhalifahan Islam

IKLAN & PROMOSI

VIDEO

https://www.youtube.com/watch?v=tPKGo5HU55c

KALENDER

Juli 2025
SSRKJSM
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
28293031 
« Jun    
Sedang diputar

VIDEO: Detik-detik Jembatan Putus di Terjang Banjir

Jembatan Desa bayur, Merangin hanyut terbawa arus sungai/ (Foto: Nda/Ampar)

VIDEO: Detik-detik Jembatan Putus di Terjang Banjir

DAERAH

VIDEO: Warga Protes Truk Batubara Masuk Kota Jambi

NEWS

Al Haris Tinjau Vaksinasi Pelajar Adhiyaksa Jambi

NEWS

Terekam CCTV, OTK Curi Spanduk HIMSAR Gagalkan Musyarawah

NEWS

[Ampar TV] Di Jambi, Gerakan Sejuta Vaksinasi Dalam Sehari Dipusatkan di Tanjabbar

NEWS
Berita Media Online

Copyright @ 2024 Ampar.id - PT Media Ampar KJA . Supported by Ara.

INFORMASI

  • Ampar
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

IKLAN & KERJA SAMA : 0852-1945-6475

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Ampar
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Copyright @ 2024 Ampar.id - PT Media Ampar KJA . Supported by Ara.