• Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Aktual dan Terkini
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Berita Terbaru
  • Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Draf RUU KUHP: Berzina Terancam Pidana 1 Tahun dan Kumpul Kebo 6 Bulan

07/06/2021
(Foto:Istimewa)

(Foto:Istimewa)

PostTweetSend
Dibaca 84

AMPAR.ID – Perzinaan dan juga hidup bersama layaknya suami istri diluar hubungan pernikahan alias kumpul kebo turut diatur dalam draft Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP). Hal ini diatur dalam Pasal 417 dan 418 dalam RUU KUHP terbaru yang masih dala tahap sosialisasi.

Menelisik dalam RUU KUHP yang mengutip dari JawaPos.com pada Senin (7/6/2021). Pasal 417 itu termuat empat ayat.

“Setiap Orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinaan dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda kategori II maksimal Rp 10 juta,” bunyi Pasal 417 ayat (1).

Meski ada ancaman hukuman 1 tahun penjara atau denda Rp 10 juta, dalam ayat 2 diatur, harus adanya laporan pengaduan dari suami, istri, orang tua, atau anaknya.

“Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan suami, istri, orang tua, atau anaknya,” bunyi Pasal 417 ayat (2).

Dalam ayat 3 diatur, pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Pasal 26, dan Pasal 30.

Bacajuga

Soal Hukum dan Pemprov Jambi, Pengamat: Biarkan Perangkat Hukum Bekerja, Waspada Penggiringan Opini

Penasihat Hukum AS Sayangkan Kliennya Malah Dipidana Padahal Utangnya Sudah Lunas dan Berdamai, Ada Apa

Kapolda Buka Rakernis dan Penyuluhan Hukum Bidkum Polda Jambi

Kepastian Hukum Perda Anggaran

“Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai,” bunyi Pasal 417 ayat (4).

Sementara itu, Pasal 418 mengatur terkait pasangan yang melakukan hidup bersama layaknya suami istri atau kumpul kebo dapat diancam pidana 6 bulan penjara.

“Setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori II atau Rp 10 juta,” bunyi Pasal 418 ayat (1).

Hal ini juga mengatur, tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yakni setiap orang yang melakukan hidup bersama layaknya suami istri tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan suami, istri, orang tua atau anaknya.

“Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat juga diajukan oleh kepala desa atau dengan sebutan lainnya sepanjang tidak terdapat keberatan dari suami, istri, orang tua, atau anaknya,” bunyi ayat (3).

“Terhadap pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku ketentuan Pasal 25, Pasal 26, dan Pasal 30,” tulis ayat (4).

Meski demikian, pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan sidang pengadilan belum dimulai. Hal ini sebagaimana tertuang dalam ayat (5).

Kata kunci: BerzinaDraf RUU KUHPhukumHukum BerzinaHukum Kumpul KeboKumpul KeboPidana
Berita sebelumnya

Wabup Tanjab Timur Temui Warga Korban Kebakaran, Ini Yang Dilakukan nya

Berita selanjutnya

Geruduk Kejati Jambi, LMPP: Wahai Petinggi, Usut Dugaan Korupsi di Dinas PUPR Muaro Jambi

Berita Terkait

Pengamat Politik dan Kebijakan Publik, Dr. Dedek Kusnadi, S.Sos., M.Si., MM

Soal Hukum dan Pemprov Jambi, Pengamat: Biarkan Perangkat Hukum Bekerja, Waspada Penggiringan Opini

09/03/2026
oplus_0

Penasihat Hukum AS Sayangkan Kliennya Malah Dipidana Padahal Utangnya Sudah Lunas dan Berdamai, Ada Apa

17/12/2024

Kapolda Buka Rakernis dan Penyuluhan Hukum Bidkum Polda Jambi

05/06/2024
Jamhuri-Direktur Eksekutif LSM Sembilan /foto: Ampar

Kepastian Hukum Perda Anggaran

02/06/2024
Resmob Polda Jambi Ungkap 3 Kasus Selama Januari 2024/ ( Foto: Ihsan/ampar)

Resmob Polda Jambi Ungkap 3 Kasus Selama Januari 2024

31/01/2024
Jamhuri, Direktur Eksekutif LSM Sembilan (Foto: Alan/Ampar)

Opini: Kemanfaatan Hukum Didapat dari Kepastian Hukum

27/01/2024
Jamhuri, Direktur Eksekutif LSM Sembilan (Foto: Alan/Ampar)

Kemanfaatan Hukum Vs Kemanfaatan PLN

27/01/2024
OJK Sosialisasi Tentang Tindak Pidana Sektor Jasa Keuangan ke Jajaran Kepolisian dan Kejaksaan, Ini Tujuannya/ Foto: Agus

OJK Sosialisasi Tentang Tindak Pidana Sektor Jasa Keuangan ke Jajaran Kepolisian dan Kejaksaan

06/12/2023
Jamhuri, Direktur Eksekutif LSM Sembilan (Foto: Alan/Ampar)

Hukum Perizinan di Pusaran Politik dan Kekuasaan

10/11/2023
Ilustrsi Palu hakim/ dok. euan@atlasseo.co.uk

Apa Perbedaan Hukum di Indonesia dengan Hukum di Negara Asia Tenggara Lainnya?

12/05/2023
Berita selanjutnya
Ketua LMPP Jambi Attan Tambun Saat Berorasi di Depan Kantor Kejati Jambi, Senin (7/6/2021)

Geruduk Kejati Jambi, LMPP: Wahai Petinggi, Usut Dugaan Korupsi di Dinas PUPR Muaro Jambi

Kadis PUPR M Fauzi Buka Pelatihan Laboratorium Tanah

Warung Nasi Bang Tomy Terbakar

Ratusan Calon Jamaah Haji Batanghari Batal Berangkat

Menyedihkan! Dalam Sepekan 3 Kali Si Jago Merah Mengamuk di Tanjung Jabung Timur

TERHANGAT

Lirik Lagu Bintang - Anima Band/ (Foto: Cuplikan layar Youtube @AnimaBandOfficialAnima)

Lirik Lagu Bintang – Anima Band

04/02/2024

Ahli Waris Ketua RT Terima Santunan JKM BPJS Ketenagakerjaan

8.190 PPPK Jember Diperpanjang, Gus Fawait Siapkan Alih Status

HKI Percepat Pembangunan Jalan Tol Betung-Jambi Seksi 1A, Progress Konstruksi Capai 69%

KPM Terima BLT DD, Bukti Nyata Kepedulian Pemdes Bandar Jaya

Penyaluran BLT DD Desa Sumber Makmur Tahun 2026 Tahap 3

Viral Video Syur Mirip Gisel, Tagar Cowonya Ikut Trending di Twitter

New Honda Vario 125 dengan Penyegaran Warna Baru telah Hadir di Jambi

Honda ST125 Dax Tampil Makin Ikonik dengan Warna Baru

New Honda BeAT, Always BeAT for You

Berita Media Online

Copyright @ 2020 Ampar.id - PT MEDIA AMPAR KJA Supported by Ara.

INFORMASI

  • Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

MEDIA SOSIAL

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Copyright @ 2020 Ampar.id - PT MEDIA AMPAR KJA Supported by Ara.