AMPAR.ID, JAMBI – Ribuan honorer atau pegawai tidak tetap (PTT) lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi belum menerima gaji atau upah sejak awal tahun 2021 ini.
PTT yang bekerja di Sekretariat Daerah (Setda), dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang bergantung hidup dari sana, harus banyak-banyak bersabar dan mengelus dada apalagi saat masa sulit Pandemi COVID-19.
Menurut Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Provinsi Jambi Agus Pringadi, Eksekusi Gaji PTT ditargetkan awal Maret ini.
Harus diakui Pemprov Jambi kalangan kabut atas terbitnya Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 membawa konsekuensi perubahan yang mendasar terkait dengan klasifikasi, kodefikasi dan nomenklatur program/kegiatan dalam dokumen perencanaan RKPD tahun 2021
“Kita targetkan awal Maret. Kendalanya, awal tahun 2021 kemarin proses penganggaran Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) dari Kemendagri RI di daerah proses Penatausahaan belum berhasil/gagal”, ujarnya, kepada ampar.id lewat jalur telepon Senin kemarin, (22/2/2021)
Penatausahaan; yang dimaksud adalah Surat Penyediaan Dana (SPD), Surat Permintaan Pembayaran (SPP), Surat Perintah Membayar (SPM), SPJ, Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), Surat Tanda Setoran (STS), beserta register-register, dan formulir-formulir pengendalian anggaran lainya
Diakui nya, untuk saat ini pemprov Jambi kembali menggunakan aplikasi lama Sistem informasi manajemen daerah (SIMDA) versi terbaru, dari Deputi Pengawasan Bidang Penyelenggaraan Keuangan Daerah (DPPKD).
Karena diperbolehkan, Dimungkin untuk menggunakan aplikasi lain. “Kita saat sekarang untuk proses migrasi data dan penginputan gaji bulan Januari dan Februari. Baru bisa proses belanja LS – JOT, target paling lambat awal Maret proses eksekusi belaja. Termasuk belanja lainnnya”, ujar Agus. (Juanda)
Diskusi tentang inipost