AMPAR.ID, JAMBI – Kisruh pencopotan Sugiyono dari Kepsek SMA Negeri 8 Kota Jambi karena menerima 120 siswa di luar jalur PPDB T.A 2021/2022 berbuntut panjang.
Iya juga disoal terkait seragam siswa, Wali murid menuntut baju seragam bulum diterima padahal sudah membayar lunas. Kasus ini juga telah diselidiki oleh Polresta jambi.
Sugiyono dengan gagahnya diduga melanggar SK Gubernur dan Pergub serta Fakta Integritas PPDB yang ia sendiri ikut meneken kala itu.
Halaman1 dari4
Diskusi tentang inipost