AMPAR.ID, JAMBI - Kisruh pencopotan Sugiyono dari Kepsek SMA Negeri 8 Kota Jambi karena menerima 120 siswa di luar jalur PPDB T.A 2021/2022 berbuntut panjang. Iya juga disoal terkait seragam siswa, Wali murid menuntut baju seragam bulum diterima padahal sudah membayar lunas. Kasus ini juga telah diselidiki oleh Polresta jambi. Sugiyono dengan gagahnya diduga melanggar SK Gubernur dan Pergub serta Fakta Integritas PPDB yang ia sendiri ikut meneken kala itu. BACA JUGA: Terungkap Ada Kelas ‘Siluman’ di SMAN 8 Kota Jambi, Kepsek Sugiyono Dicopot Massa yang mengatasnamakan aliansi peduli anak bangsa dan puluhan siswa SMA negeri 8 Kota Jambi yang tidak masuk data Dapodik serta Wali murid, melakukan aksi demonstrasi lanjutan di Gedung DPRD Provinsi Jambi, Selasa, (4/1/2022) Dalam tuntutannya, masa meminta Gubernur Jambi untuk memerintahkan kepala dinas supaya operator diknas membuka Dapodik SMA 8 Kota Jambi agar 120 siswa dapat mengenyam pendidikan yang layak. "cabut surat keputusan (SK) gubernur terkait pemberhentian Kepala Sekolah SMA 8 Kota Jambi dan kembali tetap menjadi Kepala Sekolah SMA 8 Kota Jambi dengan nama baik". Bunyi tuntutan massa aksi yang ketua Amir Akbar. Baca Juga: Nasib 120 Siswa SMAN 8 Kota Jambi, Kadisdik Jambi; Dipindahkan ke Swasta Terlahir, meminta Gubernur Jambi mencopot Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi karena telah membuat gaduh siswa-siswi wali murid dan lain-lain karena tidak mampu mengambil kebijakan dengan baik dan bijaksana. Sugiyono Mantan kepsek SMAN 8 kota Jmabi sampai saat belum menjawab konfirmasi media ini baik dari telepon dan pesan whatshap. (Anton) Baca Juga: Polisi Selidiki Kasus Kelas ‘Siluman’ SMAN 8 Kota Jambi
Diskusi tentang inipost