• Ampar
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Berita Media Online
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • NEWS
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • PARLEMEN
  • EKONOMI & BISNIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM & KRIMINAL
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
  • NEWS
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • PARLEMEN
  • EKONOMI & BISNIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM & KRIMINAL
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
Berita Terbaru
  • NEWS
  • PARLEMEN
  • EKONOMI & BISNIS
  • HUKUM & KRIMINAL
  • OPINI
  • TREND
  • BENGKULU
  • SUMSEL
  • Lainnya..

‘Hak Privasi’

2021-03-31
ShareTweetSendSendText

Oleh: Musri Nauli

AMPAR.ID – “Data penduduk merupakan hak privasi setiap warga yang diatur dalam perundang-undangan”, Kata Tito Karnavian, Menteri Dalam Negeri melalui rekaman video saat kegiatan penyerahan data pemilih pemula tambahan ke KPU tanggal 18 Juni 2020.

Hal itu Tito sampaikan dalam sambutannya melalui rekaman video saat kegiatan penyerahan data pemilih pemula tambahan ke KPU, Kamis (18/6).

“Mari kita jaga kerahasiaan sistem security. Karena data-data ini menyangkut privasi yang kita comply kepada rule of law”, katanya menegaskan.

Hak privasi adalah data-data pribadi yang pengertiannya dapat ditemukan didalam UU No. 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan (UU No. 23 Tahun 2006). UU No. 23 Tahun 2006 kemudian mengalami perubahan berdasarkan UU No. 24 Tahun 2013.

Didalam Pasal 1 angka 22 UU No. 24 Tahun 2013 disebutkan “data pribadi adalah data perseorangan tertentu yang disimpan, dirawat dan dijaga kebenarannya serta dilindungi kerahasiaannya.

Bacajuga

Aupb Demokarasi Absurd

Menakar Kader Kesadaran Hukum Pemerintah 

Kepastian Hukum Kiprah Rumah Dinas 

Rezeki Pemulung di Lingkungan APBD

Adapun mengenai data pribadi, pengertiannya dapat ditemukan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (“UU Adminduk”) sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (“UU 24/2013”).

Pasal 1 angka 22 UU 24/2013 menyebutkan “Data Pribadi adalah data perseorangan tertentu yang disimpan, dirawat, dan dijaga kebenaran serta dilindungi kerahasiaannya.

Hak privasi (data pribadi) adalah hak konstitusional. Pasal 28 G ayat (1) UUD 1945 tegas mencantumkan “Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.

Pasal 28 G ayat (1) UUD 1945 kemudian diturunkan didalam pasal 2 UU No. 23 Tahun 2006 junto UU No. 24 Tahun 2013 yang menyatakan setiap penduduk mempunya hak untuk memperoleh… (c) perlindungan atas data pribadi.

Dengan demikian maka penyebarluaskan identitas warga negara merupakan perbuatan yang melanggar jaminan perlindungan hak privasi warga negara.

Membaca pasal 2 UU No. 23 Tahun 2006 junto UU No. 24 Tahun 2013 yang menyebutkan KTP adalah dokumen kependudukan resmi yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang.

Didalam KTP terdapat informasi seperti data pribadi atau data perseorangan. Data pribadi dan dokumen kependudukan kemudian diwajibkan kepada negara untuk disimpan kerahasiaannya.

Data perseorangan meliputi Nomor KK, NIK, nama lengkap, jenis kelamin, tanggal lahir dan seterusnya.

Berdasarkan KTP, KK dan NIK, KPU kemudian melakukan pemutakhiran data. Sehingga terhadap data-data yang telah memenuhi persyaratan mengikuti pemilu maka kemudian ditetapkan sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Dengan demikian maka berdasarkan maka berdasarkan Pasal 20 ayat (13) Peraturan KPU No. 19 Tahun 2019 menyebutkan “Salinan DPT yang disampaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (10), ayat (11), dan ayat (12) tidak menampilkan informasi nomor induk kependudukan dan nomor kartu keluarga Pemilih secara utuh.
Sehingga DPT dan salinan DPT yang kemudian diberikan kepada pihak diluar KPU haruslah Tetap dirahasiakan.

Mekanisme ini dilakukan dengan cara data DPT kepada pihak-pihak selalu ditutupi dengan 8 bintang (Surat KPU-RI nomor 335/HK.03.1-Kpt/06/KPU/VII/2020).

Sanksi terhadap pelanggaran ataupun orang yang menyebarkan data kependudukan data pribadi dapat diancam dengan Ancaman pidana dan denda (Pasal 95 A UU No. 24 Tahun 2013).

#Direktur Media Publikasi Tim Pemenangan Al Haris-Sani

Kata kunci: MUSRI NAULIopiniProvinsi Jambi
Berita sebelumnya

Soal Peristiwa Pembacokan, Kepsek SMA Muhammadiyah Bantah Kirim Siswa Ikut Turnamen

Berita selanjutnya

Syafril Nursal Imbau Keluarga Besar Dukung Al Haris – Sani di PSU Pilgub Jambi

Berita Terkait

Jamhuri, Direktur Eksekutif LSM Sembilan (Foto: Alan/Ampar)

Aupb Demokarasi Absurd

2025-05-20
Jamhuri-Direktur Eksekutif LSM Sembilan /foto: Ampar

Menakar Kader Kesadaran Hukum Pemerintah 

2025-05-18
Jamhuri, Direktur Eksekutif LSM Sembilan (Foto: Alan/Ampar)

Kepastian Hukum Kiprah Rumah Dinas 

2025-05-15
Jamhuri, Direktur Eksekutif LSM Sembilan (Foto: Alan/Ampar)

Rezeki Pemulung di Lingkungan APBD

2025-05-14
Jamhuri, Direktur Eksekutif LSM Sembilan (Foto: Alan/Ampar)

Kehancuran Etika dan Moralitas Runtuhkan Kekuasaan

2025-04-27
Jamhuri-Direktur Eksekutif LSM Sembilan /foto: Ampar

Pelacur Birokrasi Penghianat Pancasila

2025-04-21
Musri Nauli SH

Belajar Politik Melayu Jambi (3)

2025-03-17
Jamhuri-Direktur Eksekutif LSM Sembilan /foto: Ampar

Mengungkap Skandal Retrebusi Persampahan 

2025-03-04
Jamhuri-Direktur Eksekutif LSM Sembilan /foto: Ampar

Anekdot Kebijakan Subsidi

2025-02-23
Jamhuri-Direktur Eksekutif LSM Sembilan /foto: Ampar

Kesepakatan Menaklukan dan Menngabaikan Surat Tuhan 

2025-02-17
Berita selanjutnya

Syafril Nursal Imbau Keluarga Besar Dukung Al Haris - Sani di PSU Pilgub Jambi

Beralih, Tokoh Pemuda CERAH Dukung Al Haris-Sani; Gass Poll Gaess

Warga Sekernan Bangun Musholla Secara Swadaya di Atas Tanah Hibah

Ilutrasi/ist.net

3 Narapidana Wanita dan 1 Pria Berbuat ‘Anu’ dalam Sel Sambil Direkam, Videonya Viral

Final, KPU RI Jadwalkan PSU Pilgub Jambi 5 Mei 2021

Diskusi tentang inipost

TERHANGAT

Kadis Kominfo Muba Usulkan 56 Desa 72 titik di Musi Banyuasin untuk segera dibangun oleh Telkomsel dan Komdigi

2025-06-11

Viral Video Syur Mirip Gisel, Tagar Cowonya Ikut Trending di Twitter

Wajib Diketahui, Ternyata Tidur yang Benar Menurut Rasulullah adalah Tidur Miring ke Kanan

3 Cara Mengetahui Ahlak Seseorang dari Ummar Bin Khattab

Inilah 3 Jenis Ujian dalam Kehidupan, Jika Telah Melewati Ujian yang Ketiga Selamat Anda Luar Biasa!

Momen Idul Adha, RSJD Kolonel Inf H.M. Syukur Jambi Berkurban 4 Sapi: Bentuk Rasa Syukur dan Kepedulian

“Oh Mama… Oh Papa…” Kisah: Nafsumu Butakan Hati dan Batinmu

Daftar Pembagian Zona PPDB untuk SMA Negeri di Kota Jambi, CEK DISINI

Perdana, Bupati Dillah Lantik 19 Pejabat Eselon II: Butuh Pertimbangan Mendalam dan Sudah Profilling Semua Potensi

New Honda Vario 125 dengan Penyegaran Warna Baru telah Hadir di Jambi

IKLAN & PROMOSI

VIDEO

https://www.youtube.com/watch?v=tPKGo5HU55c

KALENDER

Juni 2025
SSRKJSM
 1
2345678
9101112131415
16171819202122
23242526272829
30 
« Mei    
Sedang diputar

VIDEO: Detik-detik Jembatan Putus di Terjang Banjir

Jembatan Desa bayur, Merangin hanyut terbawa arus sungai/ (Foto: Nda/Ampar)

VIDEO: Detik-detik Jembatan Putus di Terjang Banjir

DAERAH

VIDEO: Warga Protes Truk Batubara Masuk Kota Jambi

NEWS

Al Haris Tinjau Vaksinasi Pelajar Adhiyaksa Jambi

NEWS

Terekam CCTV, OTK Curi Spanduk HIMSAR Gagalkan Musyarawah

NEWS

[Ampar TV] Di Jambi, Gerakan Sejuta Vaksinasi Dalam Sehari Dipusatkan di Tanjabbar

NEWS
Berita Media Online

Copyright @ 2024 Ampar.id - PT Media Ampar KJA . Supported by Ara.

INFORMASI

  • Ampar
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

IKLAN & KERJA SAMA : 0852-1945-6475

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Ampar
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Copyright @ 2024 Ampar.id - PT Media Ampar KJA . Supported by Ara.