AMPAR.ID, JAMBI – Kasus dugaan penggunaan gelar akademik tanpa hak atau ijazah palsu yang dilakukan oleh Ketua DPRD Kabupaten Kerinci, Edminuddin terus berlanjut. Kasus yang mencuat sejak 2019 ini tengah diselidiki oleh Polda Jambi.
salinan pendapat Ahli Hukum dari Universitas Jambi Profesor Bahder Johan Nasution SH M Hum terkait kasus tersebut pada Rabu 21 April 2021.
Dalam kesimpulannya, Bahder Johan menyebutkan, secara hukum tidak ada keraguan sedikitpun bahwa saudara Edminuddin telah melakukan pelanggaran terhadap ketentuan pasal 28 ayat (7), dengan menggunakan gelar akademik secara tanpa hak.
BACA JUGA: Tiga Pasang Bukan Suami Isteri Terjaring Razia di Kamar Hotel
Perbuatan tersebut, lanjut Johan dalam rekomendasinya, dapat diancam dengaan ancaman pidana sebagaimana diatur dalam Ppasal 93 UU Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi.
Kasus politisi yang juga menjabat sebagai Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Kerinci ini informasinya akan digelar pada Kamis 22 April 2021 di Mapolda Jambi.
BACA JUGA: Pihak Perusahaan Kecap Dua Ayam Diperiksa Polisi
Juru Bicara Partai Geindra Jambi, Desnat, membenarkan informasi ini. Menurut dia, besok dirinya akan dipanggil dalam gelar perkara tersebut.
“Pukul 9 (gelar perkaranya),” kata Desnat, Rabu 21 April 2021.
Ditegaskannya, Partai Gerindra tidak akan mentolerir tindakan pidana yang dilakukan oleh kader partai tersebut.
“Besok saya akan menjelaskan apa yang saya ketahui. Tidak akan ditutup-tutupi,” kata Desnat lagi.
Selengkapnya di Inilahjambi.com
Diskusi tentang inipost