AMPAR.ID, JAMBI – Puluhan paket narkotika jenis sabu-sabu milik AN (17) diamanakan polisi di dusun pelayang, Kecamatan pelayang, Kabupaten bungo.
Informasi dihimpun, pemilik sabu-sabu ini yakni (AN) Alias Jon Kei (Nama samaran.red) (17) warga kelurahan candika, Kecamatan rimbo tengah, Kabupaten Bungo, dan ditangkap pihak Polres bungo pada rabu malam, 13 januari 2021 sekitar pukul 21.00 WIB
Kapolres Bungo, AKBP. Mokhamad Lutfi membanarkan ada seorang pria ditangkap karena memiliki puluhan paket sabu-sabu dan langsung ditetapkan jadi tersangka.
“Ya ada dan sudah ditetapkan jadi tersangka karena kedapatan membawa 55 paket sabu-sabu,” ujarnya.
Terpisah, Kasat Narkoba AKP Septa Badoyo juga membenarkan ada pelaku bernama Jon Kei (Nama samaran.red) ditangkap karena mau mengedar sabu-sabu di Muara bungo Jambi.
“Awalnya kita mendapat informasi dari ada seorang pria membawa sabu-sabu pakai motor dari dusun pelayang Kecamatan pelayang, Kabupaten bungo
menuju Kota muara bungo dan saat mendapat informasi itu, tim satresnarkoba Polres bungo langsung mengintai pelaku,”jelasnya kamis, 14 januari 2021.
Tidak sampai disitu, saat pelaku lewat dari pengintaian tim satresnarkoba, pelaku langsung dihadang setelah itu langsung menggeledah pelaku dan mendapatkan puluhan paket sabu-sabu di jok motor pelaku setelah itu langsung dibawa ke Polres bungo guna diperiksa intensif.
“Untuk barang bukti lainya juga diamankan pihak satresnarkoba berupa tas ransel, 1 unit HP, 1 unit sepeda motor N-MAX warna hitam dengan nopol BH 4286 UV dan atas kelakuan pelaku terancam 5 sampai 20 tahun penjara,” kata Septa Badoyo.
(sn)
Diskusi tentang inipost