• Ampar
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Aktual dan Terkini
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • NEWS
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • PARLEMEN
  • EKONOMI & BISNIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM & KRIMINAL
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
  • NEWS
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • PARLEMEN
  • EKONOMI & BISNIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM & KRIMINAL
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
Berita Terbaru
  • NEWS
  • PARLEMEN
  • EKONOMI & BISNIS
  • HUKUM & KRIMINAL
  • OPINI
  • TREND
  • BENGKULU
  • SUMSEL
  • Lainnya..

Kades Bukit Peranginan Terlibat Politik Praktis, Diduga Intimidasi dan Ancam Perangkatnya

2024-02-23
Kepala Desa Bukit Peranginan, Kecamatan Mandiangin, Kabupaten Sarolangun, Ida Zianah/ (Foto: dok.mhd)

Kepala Desa Bukit Peranginan, Kecamatan Mandiangin, Kabupaten Sarolangun, Ida Zianah/ (Foto: dok.mhd)

ShareTweetSendSendText

AMPAR ID, SAROLANGUN – Kepala Desa Bukit Peranginan, Kecamatan Mandiangin, Kabupaten Sarolangun, Ida Zianah terindikasi terlibat dalam politik praktis pada Pemilu serentak yang diselenggarakan pada tanggal 14 Februari 2024 yang lalu.

Dimana dari informasi yang didapat Kades Ida Zianah secara terang – terangan telah mendukung salah satu caleg untuk DPRD Kabupaten/kota nomor urut (5 ) berinisial, IH dari salah satu partai politik peserta Pemilu tahun 2024.

Disampaikan Asmara, yang juga merupakan caleg DPRD Kabupaten/kota Dalil 2 , dalam memuluskan jalan untuk kemenangan caleg nya, Kades Ida Zianah bahkan mengintimidasi dan mengancam para perangkat desanya akan diberhentikan jika tidak memilih jagoannya.

BACA JUGA:

Suara Caleg DPR RI Rocky Candra Makin Unggul Jauh

” Barang bukti rekaman dari perangkat desa terkait intimidasi dan ancaman Kades tersebut ada,” ujar Asmara.

Sambung Asmara, bukan hanya intimidasi dan ancaman, Kades Ida Zianah juga diduga melakukan money politik dengan memberikan sejumlah uang ke salah satu anggota BPD berinisial DV untuk disebarkan ke masyarakat.

” Kades juga telah nenyerah uang ke salah satu anggota BPD berinisial DV yang mana diduga uang tersebut uang dari caleg IH untuk diberikan kepada masyarakat,” jelasnya.

Bacajuga

Bupati Batang Hari Lantik Kades Antar Waktu Pasar Terusan Terpili Periode 2024 – 2029

Jalan Rusak Parah di Tiga Desa di Kecamatan Tabir Ilir Merangin: Kerja Bupati Baru Dinanti Masyarakat

WS Kades Bukit Murau Sarolangun DPO Polisi Juga Diberhentikan Secara Tetap

Didemo Masyarakat Soal DD, Kades Sekamis Beri Klarifikasi

BACA JUGA:

Rocky Candra Geser SAH, Update Perolehan Suara Caleg Gerindra DPR RI Dapil Jambi Versi KPU

Padahal pemerintah telah mengingatkan bahwa Kepala Desa dan perangkat desa dilarang melakukan politik praktis. Hal ini telah diatur dalam Pasal 280, 282, dan 490 UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dimana Pelanggar bisa dipidana, baik penjara maupun denda.

Seperti bunyi Pasal 280 ayat (2), disebutkan bahwa perangkat desa termasuk ke dalam pihak yang dilarang diikutsertakan oleh pelaksana dan atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye pemilu. Selain tidak boleh diikutsertakan dalam kampanye, perangkat desa, sebagaimana dijelaskan dalam ayat (3) juga dilarang menjadi pelaksana dan tim kampanye pemilu.

Dalam Pasal 494 dijelaskan bahwa setiap aparatur sipil negara, anggota TNI dan Polri, kepala desa, perangkat desa, dan atau anggota badan permusyawaratan desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud Pasal 280 ayat (3), dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp12 juta.

BACA JUGA:

Jelang Ramadhan, Harga Ayam di Jambi Terpantau Makin Mahal

Selanjutnya Pasal 282 memuat aturan tentang larangan pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri, serta kepala desa membuat keputusan dan atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu selama masa kampanye. Dan dalam Pasal 490, yakni dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta.

Tentunya apa yang telah dilakukan Kades Bukti Peranginan sangat di sayangkan, yang seharusnya bisa bersikap netral dalam Pemilu 2024, tapi malah sebaliknya menjadi pemeran utama yang melakukan pelanggaran.

Terakhir Asmara berharap kepada Bawaslu Kabupaten Sarolangun bertindak tegas dan tidak mentolerir apa yang telah dilakukan Kades Ida Zianah. Begitu juga dengan Pemerintah Kabupaten Sarolangun, dalam hal ini Bupati yang harus berani mengambil keputusan yang tegas dan seadil – adilnya.

” Bawaslu dan Pemerintah Kabupaten Aturan harus menegakan aturan sesuai UU Nomor 7 Tahun 2017, dipenjara dan didenda, sementara secara administrasi Ida Zianah harus dicopot dari jabatannya sebagai Kades Bukit Peranginan,” tutup Asmara.

(Fdn/min)

Kata kunci: calegkadeskades peranginanpolitik praktisppemilu 2024
Berita sebelumnya

Al Haris – Sani Resmikan Studio Multipurpose LPP RRI

Berita selanjutnya

Satu Pelaku Pengerusakan Kantor Gubernur Ditangkap Polisi

Berita Terkait

Bupati Batang Hari Lantik Kades Antar Waktu Pasar Terusan Terpili Periode 2024 – 2029

2025-07-28
Jalan Rusak Parah di Tiga Desa di Kecamatan Tabir Ilir: Kerja Bupati Baru Dinanti Masyarakat

Jalan Rusak Parah di Tiga Desa di Kecamatan Tabir Ilir Merangin: Kerja Bupati Baru Dinanti Masyarakat

2025-03-14
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sarolangun, Mulyadi/ foto/ fdn/ampar

WS Kades Bukit Murau Sarolangun DPO Polisi Juga Diberhentikan Secara Tetap

2025-01-09
Jakpar, Kades Sekamis/ foto/ fdn/  ampar

Didemo Masyarakat Soal DD, Kades Sekamis Beri Klarifikasi

2024-10-17

Pj Sekda Sarolangun Lepas Keberangkatan 128 Anggota BPD Studi Banding Ke Yogyakarta

2024-08-05

Al Haris Hadiri Pengukuhan Perpanjangan Masa Jabatan Kades Se-Kabupaten Kerinci

2024-07-15
Anggota DPRD Jambi Al Mashuri dan Supeno Hadiri Pengukuhan Kades dan BPD se-Kabupaten Tebo

Anggota DPRD Jambi Al Mashuri dan Supeno Hadiri Pengukuhan Kades dan BPD se-Kabupaten Tebo

2024-07-11

Pj Bupati Merangin Ajak Kades dan BPD Dorong Geliatkan Perekonomian Desa

2024-07-02
Al Haris: Pengukuhan Perpanjangan Masa Jabatan Kades Muarojambi ke-2 se-Indonesia Setelah Bogor/ Foto: Ampar

Al Haris: Pengukuhan Perpanjangan Masa Jabatan Kades Muarojambi ke-2 se-Indonesia Setelah Bogor

2024-06-19
Caleg DPRD Provinsi Jambi dapil 5 Bungo-Tebo Ansori hasan/ (foto:Dok.Ansori)

Suara Caleg PAN Dapil Bungo-Tebo Ansori Hasan Unggul Sementara

2024-02-19
Berita selanjutnya
Satu Pelaku Pengerusakan Kantor Gubernur Ditangkap Polisi/ (foto: Mhd/ampar)

Satu Pelaku Pengerusakan Kantor Gubernur Ditangkap Polisi

Polisi Sudah Mengindentifikasi Belasan Terduga Pelaku Pengrusakan Kantor Gubernur Jambi/ (Foto: Nda/Ampar)

Polisi Buru 5 Pelaku Lain Pengerusak Kantor Gubernur

Terkait Peningkatan Prestasi Olahraga, Komisi IV DPRD Provinsi Jambi Konsultasi ke Kemenpora

Motor Listrik Jadi Materi Uji Baru Festival Vokasi AHM/ (Foto: Ajeng)

Motor Listrik Jadi Materi Uji Baru Festival Vokasi AHM

Kedubes Belanda Boyong Pertunjukan Musik 'Kay Slice' Ke Jambi, Catat Tanggalnya, GRATIS/ Foto: Hendry)

Kedubes Belanda Boyong Pertunjukan Musik 'Kay Slice' Ke Jambi, Catat Tanggalnya, GRATIS

Diskusi tentang inipost

TERHANGAT

Ilutrasi anak korban pelecehan/ ist

Heboh, Kepsek Madrasah Simpang Talang Tembago Diduga Lakukan Pelecehan Terhadap Belasan Anak

2025-10-15

Gubernur Jambi Didampingi Kadis PUPR Tinjau Pekerjaan Pelebaran Jalan Ness

Jadwal dan Pedoman Pentingnya TKA Siswa SMK 2025, Kabid SMK Harmonis: Siswa Sedang PKL Tetap Bisa Ikutan

Pemkot Jambi Larang Truk Isi Solar di SPBU Dalam Kota Jambi Mulai 8 Oktober

Viral Video Syur Mirip Gisel, Tagar Cowonya Ikut Trending di Twitter

Al Haris dan Kapolda Jambi Tanam Jagung Serentak Kuartal IV Mendukung Swasembada Pangan

Lirik Lagu Bintang – Anima Band

Wajib Diketahui, Ternyata Tidur yang Benar Menurut Rasulullah adalah Tidur Miring ke Kanan

3 Cara Mengetahui Ahlak Seseorang dari Ummar Bin Khattab

Inilah 3 Jenis Ujian dalam Kehidupan, Jika Telah Melewati Ujian yang Ketiga Selamat Anda Luar Biasa!

IKLAN & PROMOSI

VIDEO

https://www.youtube.com/watch?v=tPKGo5HU55c

KALENDER

Oktober 2025
SSRKJSM
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
2728293031 
« Sep    
Sedang diputar

VIDEO: Detik-detik Jembatan Putus di Terjang Banjir

Jembatan Desa bayur, Merangin hanyut terbawa arus sungai/ (Foto: Nda/Ampar)

VIDEO: Detik-detik Jembatan Putus di Terjang Banjir

DAERAH

VIDEO: Warga Protes Truk Batubara Masuk Kota Jambi

NEWS

Al Haris Tinjau Vaksinasi Pelajar Adhiyaksa Jambi

NEWS

Terekam CCTV, OTK Curi Spanduk HIMSAR Gagalkan Musyarawah

NEWS

[Ampar TV] Di Jambi, Gerakan Sejuta Vaksinasi Dalam Sehari Dipusatkan di Tanjabbar

NEWS
Berita Media Online

Copyright @ 2024 Ampar.id - PT Media Ampar KJA . Supported by Ara.

INFORMASI

  • Ampar
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

IKLAN & KERJA SAMA : 0852-1945-6475

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Ampar
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Copyright @ 2024 Ampar.id - PT Media Ampar KJA . Supported by Ara.