AMPAR ID, SAROLANGUN – Kepala Desa Bukit Peranginan, Kecamatan Mandiangin, Kabupaten Sarolangun, Ida Zianah terindikasi terlibat dalam politik praktis pada Pemilu serentak yang diselenggarakan pada tanggal 14 Februari 2024 yang lalu.
Dimana dari informasi yang didapat Kades Ida Zianah secara terang – terangan telah mendukung salah satu caleg untuk DPRD Kabupaten/kota nomor urut (5 ) berinisial, IH dari salah satu partai politik peserta Pemilu tahun 2024.
Disampaikan Asmara, yang juga merupakan caleg DPRD Kabupaten/kota Dalil 2 , dalam memuluskan jalan untuk kemenangan caleg nya, Kades Ida Zianah bahkan mengintimidasi dan mengancam para perangkat desanya akan diberhentikan jika tidak memilih jagoannya.
BACA JUGA:
” Barang bukti rekaman dari perangkat desa terkait intimidasi dan ancaman Kades tersebut ada,” ujar Asmara.
Sambung Asmara, bukan hanya intimidasi dan ancaman, Kades Ida Zianah juga diduga melakukan money politik dengan memberikan sejumlah uang ke salah satu anggota BPD berinisial DV untuk disebarkan ke masyarakat.
” Kades juga telah nenyerah uang ke salah satu anggota BPD berinisial DV yang mana diduga uang tersebut uang dari caleg IH untuk diberikan kepada masyarakat,” jelasnya.
BACA JUGA:
Rocky Candra Geser SAH, Update Perolehan Suara Caleg Gerindra DPR RI Dapil Jambi Versi KPU
Padahal pemerintah telah mengingatkan bahwa Kepala Desa dan perangkat desa dilarang melakukan politik praktis. Hal ini telah diatur dalam Pasal 280, 282, dan 490 UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dimana Pelanggar bisa dipidana, baik penjara maupun denda.
Seperti bunyi Pasal 280 ayat (2), disebutkan bahwa perangkat desa termasuk ke dalam pihak yang dilarang diikutsertakan oleh pelaksana dan atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye pemilu. Selain tidak boleh diikutsertakan dalam kampanye, perangkat desa, sebagaimana dijelaskan dalam ayat (3) juga dilarang menjadi pelaksana dan tim kampanye pemilu.
Dalam Pasal 494 dijelaskan bahwa setiap aparatur sipil negara, anggota TNI dan Polri, kepala desa, perangkat desa, dan atau anggota badan permusyawaratan desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud Pasal 280 ayat (3), dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp12 juta.
BACA JUGA:
Selanjutnya Pasal 282 memuat aturan tentang larangan pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri, serta kepala desa membuat keputusan dan atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu selama masa kampanye. Dan dalam Pasal 490, yakni dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta.
Tentunya apa yang telah dilakukan Kades Bukti Peranginan sangat di sayangkan, yang seharusnya bisa bersikap netral dalam Pemilu 2024, tapi malah sebaliknya menjadi pemeran utama yang melakukan pelanggaran.
Terakhir Asmara berharap kepada Bawaslu Kabupaten Sarolangun bertindak tegas dan tidak mentolerir apa yang telah dilakukan Kades Ida Zianah. Begitu juga dengan Pemerintah Kabupaten Sarolangun, dalam hal ini Bupati yang harus berani mengambil keputusan yang tegas dan seadil – adilnya.
” Bawaslu dan Pemerintah Kabupaten Aturan harus menegakan aturan sesuai UU Nomor 7 Tahun 2017, dipenjara dan didenda, sementara secara administrasi Ida Zianah harus dicopot dari jabatannya sebagai Kades Bukit Peranginan,” tutup Asmara.
(Fdn/min)
Diskusi tentang inipost