AMPAR.ID – Aliansi Advokat Lintas Profesi yang terdiri 60 gabungan Advokat se-Indonesia yakni dari wilayah Batam, Jakarta dan Jambi geruduk Kantor Kejaksaan Tinggi Negeri Tinggi Jambi, Telanaipura, Kota Jambi, guna menegakkan supremasi hukum di Jambi, Jumat (4/2).
Aliansi Advokat geruduk Kejaksaan Tinggi Negeri Jambi guna melakukan protes keras terhadap tindakan yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur kepada Tengku Ardiansyah.
Orator Aksi, Dedi Yuliansyah menyampaikan bahwa pihaknya akan melakukan audiensi kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Negeri Jambi pada hari senin (7/2) besok, guna meminta pertanggungjawaban selaku pimpinan di wilayah Jambi, terhadap bawahanya.
“Ya kami meminta pertanggungjawaban selaku pimpinan di Jambi, terhadap anak buahnya yang seperti itu. Seharusnya kalau mereka menganggap Tengku ini sudah melanggar UU Tipikor, seharusnya mereka melaporkan ke organisasi yang bersangkutan. Pada saat penangkapan, Kejari Tanjab Timur ini marah-marah didepan anak Tengku. Ini pelanggaran yang luar biasa bagi kami,”katanya
Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Jambi, Lexy Fatharani menyampaikan bahwa pihaknya akan mengagendakan hal tersebut.
“ya hari Senin akan kami agendakan untuk bertemu Kajati Jambi. Kita lihat hari Senin besok hasilnya seperti apa,”ungkapnya. (Ichsan)
















