JAMBI – Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan, mengancam keselamatan masyarakat, hingga memicu konflik sosial.
Hal tersebut menjadi perhatian Kapolda Jambi Irjen Pol. Drs. Widodo, S.H., M.H., saat menyampaikan keterangan dalam konferensi pers pengungkapan kasus PETI di Lobby Utama Mapolda Jambi, Senin (26/10/2026).
Kapolda menjelaskan, penambangan ilegal dapat menyebabkan kerusakan ekosistem, degradasi lahan, erosi, serta pencemaran air akibat penggunaan bahan berbahaya, termasuk logam berat.
Dampak tersebut tidak hanya dirasakan para penambang, tetapi juga masyarakat yang tinggal di sekitar lokasi pertambangan dan bergantung pada sumber air setempat.
Dari aspek kesehatan dan keselamatan, kegiatan pertambangan yang tidak memenuhi standar keselamatan kerja berpotensi meningkatkan risiko kecelakaan, baik bagi pekerja maupun warga di sekitar lokasi.
Sementara dari sisi sosial dan ekonomi, aktivitas PETI dapat memicu perselisihan antarwarga, mengganggu ketersediaan air bersih, serta memengaruhi keberlangsungan ekonomi masyarakat.
Keterlibatan anak-anak dalam aktivitas pertambangan juga menjadi persoalan tersendiri karena berpotensi mengganggu pemenuhan hak mereka untuk memperoleh pendidikan.
Selain dampak lingkungan dan sosial, aktivitas penambangan ilegal juga berpotensi merugikan negara karena menghilangkan potensi penerimaan dari pajak dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
Soroti Dugaan Penganiayaan di Muaro Jambi
Dalam konferensi pers tersebut, Kapolda Jambi turut menyoroti potensi konflik sosial yang dapat muncul di wilayah aktivitas PETI.
Salah satu peristiwa yang disampaikan adalah dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi pada Jumat (9/10/2026), sekitar pukul 15.00 WIB, di RT 06, Desa Berembang, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi.
Peristiwa itu melibatkan korban berinisial MEZ dan terduga pelaku berinisial FA. Berdasarkan keterangan yang disampaikan dalam konferensi pers, FA telah diamankan di Polres Muaro Jambi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Meski demikian, keterkaitan peristiwa penganiayaan tersebut dengan aktivitas PETI perlu didasarkan pada hasil penyelidikan kepolisian.
Kapolda Jambi mengajak masyarakat bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) serta tidak terlibat dalam aktivitas pertambangan ilegal.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), serta tidak terlibat dalam aktivitas pertambangan ilegal,” ujar Kapolda melalui Kabid Humas Polda Jambi.
Ia juga meminta masyarakat segera melaporkan apabila mengetahui adanya kegiatan PETI di wilayahnya.
Laporan dapat disampaikan melalui Call Center Polri 110 agar informasi yang diterima dapat segera ditindaklanjuti oleh petugas.
Polda Jambi menegaskan komitmennya untuk terus melakukan penegakan hukum terhadap aktivitas PETI. Partisipasi masyarakat dinilai penting untuk membantu mencegah kerusakan lingkungan, menekan potensi konflik sosial, dan menjaga keamanan di Provinsi Jambi.














