JAMBI – Kepolisian Daerah (Polda) Jambi mengungkap 32 kasus tindak pidana Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) sepanjang Januari hingga Oktober 2026. Dari puluhan perkara tersebut, sebanyak 71 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Pengungkapan itu disampaikan Kapolda Jambi Irjen Pol. Drs. Widodo, S.H., M.H., dalam konferensi pers di Lobby Utama Mapolda Jambi, Senin (26/10/2026).
Kapolda menjelaskan, penanganan puluhan kasus tersebut dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi bersama jajaran kepolisian di wilayah Provinsi Jambi.
Dalam konferensi pers yang turut dihadiri Dirreskrimsus, Dirreskrimum, Kabid Humas, dan Kabid Propam Polda Jambi itu, kepolisian juga memaparkan sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan selama proses penindakan.
Barang bukti tersebut meliputi emas seberat 3.503,64 gram, 12 unit alat berat, satu unit kendaraan roda empat atau roda enam, serta uang tunai sebesar Rp108.123.000.
Kapolda Jambi menegaskan, penindakan terhadap aktivitas PETI akan terus dilakukan. Penyidik juga masih melanjutkan proses hukum terhadap perkara-perkara yang telah diungkap.
Menurutnya, setiap penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan berkeadilan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Polda Jambi bersama seluruh jajaran berkomitmen untuk terus melakukan penindakan terhadap aktivitas penambangan emas tanpa izin di wilayah Provinsi Jambi,” tegas Kapolda melalui Kabid Humas Polda Jambi.
Ia menambahkan, upaya kepolisian tidak hanya berorientasi pada penegakan hukum, tetapi juga bertujuan mencegah dampak yang lebih luas terhadap lingkungan, kesehatan, keselamatan, serta kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat.
Aktivitas PETI menjadi perhatian serius karena berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan dan membahayakan keselamatan masyarakat. Selain itu, penambangan ilegal juga dapat menghilangkan potensi penerimaan negara dari sektor pajak dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
Polda Jambi memastikan penegakan hukum terhadap aktivitas PETI akan terus dilakukan secara berkelanjutan. Kepolisian juga mengharapkan dukungan masyarakat untuk membantu mengungkap aktivitas pertambangan ilegal di wilayah masing-masing.
Masyarakat yang mengetahui adanya aktivitas PETI dapat menyampaikan laporan melalui Call Center Polri 110 agar dapat ditindaklanjuti oleh petugas.















