AMPAR.ID,Jambi – Majelis hakim menjatuhkan 15 tahun penjara terhadap Iin Andriansyah, terdakwa pembunuhan berencana di salah satu kamar hotel di Jambi 2017 lalu.
Majelis hakim yang diketuai Hakim Yandri Roni, menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu. Iin divonis melanggar Pasal 340 jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
“Menjatuhkan, pidana penjara kepada terdakwa selama 15 tahun dikurangi selama terdakwa ditahan,” kata Hakim Yandri Roni membacakan amar putusan. Atas putusan terdakwa menyatakan menerima putusan pengadilan.
Putusan hakim ini sama dengan tuntutan penuntut umum Kejari Jambi. Sebelumnya penuntut umum juga menuntut terdakwa dengan hukuman 15 tahun penjara. Tuntutan itu juga mengacu pada pasal yang didakwakan, Pasal 340 KUHP.
Dalam perkara ini, Iin Andriansyah, dinyatakan melakukan pembunuhan terhadap korban Amir Hamzah pada 2017 lalu. Dia tidak bekerja sendiri.
Dia bersama rekannya Rendy L Fany yang merupakan pelaku utama dan merencanakan pembunuhan itu. Randy L Fany, sudah lebih dulu diadili dengan hukuman 15 tahun penjara.
Sebelumnya, dalam dakwaan yang dibacakan JPU Haryono, Iin disebut menyetujui rencana pembunuhan yang ditawarkan oleh Randy. Dia juga mendapat imbalan sebanyak Rp 7 juta dari Randy, setelah mereka membunuh korban.
Pembunuhan itu terjadi pada 19 Maret 2017. Mayat Amir bersimbah darah dengan sejumlah luka tusukan.
Pada 18 Maret 2017, Randy dihubungi oleh korban Amir. Amir akan datang ke Jambi dan janjian bertemu. Janji temu yang kemudian jadi peristiwa maut bagi Amir dilakukan di Hotel Sarina, Kecamatan Pasar, Kota Jambi.
Sebelum pertemuan terjadi, Randy menceritakan soal masalahnya kepada Iin. Dia ingin mengakhiri hubungan asmaranya dengan korban. Sayangnya dia tidak bisa melakukan itu karena korban mengancam akan menyebarkan video tidak senonoh antara dia (Randy) dengan korban kepada keluarga Randy
Dari situlah muncul ide untuk membunuh korban. Iin pun setuju untuk membantu Randy menghabisi korban Amir. (nda)
















