• Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Aktual dan Terkini
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • POLITIK
  • EKBIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN & WISATA
    • KESEHATAN
  • JAMBI
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • JATIM
    • JEMBER
  • LAMPUNG
    • TULANG BAWANG
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
  • NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • POLITIK
  • EKBIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN & WISATA
    • KESEHATAN
  • JAMBI
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • JATIM
    • JEMBER
  • LAMPUNG
    • TULANG BAWANG
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
Berita Terbaru
  • NEWS
  • POLITIK
  • EKBIS
  • HUKUM
  • OPINI
  • TREND
  • JAMBI
  • BENGKULU
  • SUMSEL
  • JATIM
  • LAMPUNG
  • Lainnya..

Kasus Hotel Sarina, Pelaku Divonis 15 Tahun Penjara

10/06/2022
PostTweetSend

Bacajuga

Uji Coba Rekayasa Lalu Lintas Pasar Tanjung Jember Murni Desakan Pedagang

Perkuat Organisasi, OJK Lantik Pejabat Baru

Kapolresta Jambi Lepas Keberangkatan Rombongan PWI Kota Jambi Rakerda di Bandung

KCU Bank Jambi Resmi Beroperasi di Gedung Baru

Dibaca 122

AMPAR.ID,Jambi – Majelis hakim menjatuhkan 15 tahun penjara terhadap Iin Andriansyah, terdakwa pembunuhan berencana di salah satu kamar hotel di Jambi 2017 lalu.

Majelis hakim yang diketuai Hakim Yandri Roni, menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu. Iin divonis melanggar Pasal 340 jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

“Menjatuhkan, pidana penjara kepada terdakwa selama 15 tahun dikurangi selama terdakwa ditahan,” kata Hakim Yandri Roni membacakan amar putusan. Atas putusan terdakwa menyatakan menerima putusan pengadilan.


Putusan hakim ini sama dengan tuntutan penuntut umum Kejari Jambi. Sebelumnya penuntut umum juga menuntut terdakwa dengan hukuman 15 tahun penjara. Tuntutan itu juga mengacu pada pasal yang didakwakan, Pasal 340 KUHP.

Dalam perkara ini, Iin Andriansyah, dinyatakan melakukan pembunuhan terhadap korban Amir Hamzah pada 2017 lalu. Dia tidak bekerja sendiri.

Dia bersama rekannya Rendy L Fany yang merupakan pelaku utama dan merencanakan pembunuhan itu. Randy L Fany, sudah lebih dulu diadili dengan hukuman 15 tahun penjara.

Sebelumnya, dalam dakwaan yang dibacakan JPU Haryono, Iin disebut menyetujui rencana pembunuhan yang ditawarkan oleh Randy. Dia juga mendapat imbalan sebanyak Rp 7 juta dari Randy, setelah mereka membunuh korban.

Pembunuhan itu terjadi pada 19 Maret 2017. Mayat Amir bersimbah darah dengan sejumlah luka tusukan.
Pada 18 Maret 2017, Randy dihubungi oleh korban Amir. Amir akan datang ke Jambi dan janjian bertemu. Janji temu yang kemudian jadi peristiwa maut bagi Amir dilakukan di Hotel Sarina, Kecamatan Pasar, Kota Jambi.

Sebelum pertemuan terjadi, Randy menceritakan soal masalahnya kepada Iin. Dia ingin mengakhiri hubungan asmaranya dengan korban. Sayangnya dia tidak bisa melakukan itu karena korban mengancam akan menyebarkan video tidak senonoh antara dia (Randy) dengan korban kepada keluarga Randy

Dari situlah muncul ide untuk membunuh korban. Iin pun setuju untuk membantu Randy menghabisi korban Amir. (nda)

Berita sebelumnya

Bacok Korban Hingga Tewas, Dua Pemuda Dibekuk

Berita selanjutnya

Beroperasi di Hotel Victory, Adi Si Muncikari Diciduk

Berita Terkait

Bupati Jember, Gus Fawait, diwawancarai media. (Foto: Dok/Diskominfo Jember)

Uji Coba Rekayasa Lalu Lintas Pasar Tanjung Jember Murni Desakan Pedagang

02/10/2026

Perkuat Organisasi, OJK Lantik Pejabat Baru

02/10/2026

Kapolresta Jambi Lepas Keberangkatan Rombongan PWI Kota Jambi Rakerda di Bandung

01/10/2026

KCU Bank Jambi Resmi Beroperasi di Gedung Baru

01/10/2026

BPS Catat Inflasi Jambi September 2026 Mencapai 2,97 Persen, Ekspor dan Kinerja Petani Ikut Membaik

01/10/2026
Ilustrasi Seleksi KI Jambi/ Foto: Ampar

87 Calon Anggota KI Jambi Lolos Administrasi, Lanjut Tes Potensi 6 Oktober

01/10/2026
Upacara Hari Kesaktian Pancasila 2026, Polda Jambi Teguhkan Nilai Pancasila dan Semangat Kebangsaan

Upacara Hari Kesaktian Pancasila 2026, Polda Jambi Teguhkan Nilai Pancasila dan Semangat Kebangsaan

01/10/2026
Pemkab Jember Sambangi BPS RI Integrasikan Data Intervensi Kemiskinan Daerah

Pemkab Jember Sambangi BPS RI Integrasikan Data Intervensi Kemiskinan Daerah

01/10/2026
Sinergi Bea Cukai dan Polres Langsa Bongkar Peredaran 46,6 Kg Sabu Jaringan Lintas Negara

Sinergi Bea Cukai dan Polres Langsa Bongkar Peredaran 46,6 Kg Sabu Jaringan Lintas Negara

01/10/2026
Al Haris Momen Hari Kesaktian Pancasila: Refleksi Anak Bangsa bahwa Pancasila Pernah Dirongrong

Al Haris Momen Hari Kesaktian Pancasila: Refleksi Anak Bangsa bahwa Pancasila Pernah Dirongrong

01/10/2026
Berita selanjutnya
Pelaku mujikari saat diperiksa polisi/ ist

Beroperasi di Hotel Victory, Adi Si Muncikari Diciduk

Ketua KPK Firli (kanan)/doc. ist

Ketua KPK Firli: Saya Rindu Indonesia Bersih dan Bebas dari Korupsi

Paguyuban Sinar Mas dan JMSI Sumsel Gelar Donor Darah/ foto: ist

Paguyuban Sinar Mas dan JMSI Sumsel Gelar Donor Darah

Kasus Korupsi Lahan Rusun, Bareskrim Amankan Aset Senilai Rp 700 Miliar / doc.ist

Kasus Korupsi Lahan Rusun, Bareskrim Amankan Aset Senilai Rp 700 Miliar

Pj Bupati Muarojambi Bachyuni Minta Perhatikan Kualitas Pekerjaan Jalan

Pj Bupati Muarojambi Bachyuni Minta Perhatikan Kualitas Pekerjaan Jalan

TERHANGAT

Lirik Lagu Bintang - Anima Band/ (Foto: Cuplikan layar Youtube @AnimaBandOfficialAnima)

Lirik Lagu Bintang – Anima Band

04/02/2024

Ahli Waris Ketua RT Terima Santunan JKM BPJS Ketenagakerjaan

8.190 PPPK Jember Diperpanjang, Gus Fawait Siapkan Alih Status

HKI Percepat Pembangunan Jalan Tol Betung-Jambi Seksi 1A, Progress Konstruksi Capai 69%

KPM Terima BLT DD, Bukti Nyata Kepedulian Pemdes Bandar Jaya

Penyaluran BLT DD Desa Sumber Makmur Tahun 2026 Tahap 3

Viral Video Syur Mirip Gisel, Tagar Cowonya Ikut Trending di Twitter

New Honda Vario 125 dengan Penyegaran Warna Baru telah Hadir di Jambi

Mobilitas Makin Praktis Tanpa Perlu Isi Bensin, Kenali Teknologi Honda CUV e:

Honda ST125 Dax Tampil Makin Ikonik dengan Warna Baru

Berita Media Online

Copyright @ 2020 Ampar.id - PT MEDIA AMPAR KJA Supported by Ara.

INFORMASI

  • Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

MEDIA SOSIAL

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Copyright @ 2020 Ampar.id - PT MEDIA AMPAR KJA Supported by Ara.