AMPAR.ID – Penyidik Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ditreskrimsus Polda Jambi tengah mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan Sarana Instalasi Ruang Operasi (SIRO) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) H. Hanafi Muara Bungo, Kabupaten Bungo tahun 2018.
Dari hasil penyelidikan aparat, Polda Jambi telah menetapkan 2 (dua) orang tersangka dalam kasus tersebut.
Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Edi Faryadi mengatakan, dalam kasus itu tersangka, yakni Muhammad, dia merupakan pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS), jabatan terakhirnya mantan Kabid Damkar pada Dinas Satpol PP dan Damkar Kabupaten Bungo, kemudian Irwansyah, Sekcam Rimbo Tengah, Kabupaten Bungo,”jelasnya
“Dalam kasus ini, tersangka merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK), dan I merupakan Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Unit Layanan Pengadaan,” Katanya, Senin (24/8).
Edi menambahkan, untuk proyek SIRO tersebut dianggarkan dana sebesar Rp 7,3 miliar yang bersumber dari Anggan Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bungo tahun 2018.
“Untuk kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus ini lebih kurang 1,2 miliar rupiah,” tambahnya.
Hingga saat ini berkas pemeriksaan terhadap kedua tersangka juga sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati)
“Kita jerat dengan pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 2009 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi senagai mana diubah dengan Undang-Undang Nomor.20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,”Tegasnya
“Ancaman hukumannya paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 2 (dua) puluh tahun penjara. Serta denda paling sedikit Rp.200 juta dan paling banyak 1 (satu) miliar,” pungkasnya.(dr)
Diskusi tentang inipost