AMPAR.ID,JAMBI– Muhammad Debi, tersangka kasus pembunuhan terhadap Amron, seorang buruh gerobak di Pasar Angso Duo. Hingga kini, berkas kasusnya masih tahap 1. Jaksa menilai berkasnya masih harus diteliti.
“Berkas baru masuk tahap 1, dan setelah diteliti sama rupanya jaksa menyatakan berkas belum lengkap dan mau diterbitkan P18 dan P19 untuk petunjuknya,” kata Kasi Pidum Kejari Jambi Irwan Syafari, Rabu (6/4).
Dia menambahkan, pihaknya akan segera meminta agar penyidik untuk melengkapi sesuai dengan petunjuk yang ada, agar berkas tersebut bisa dinyatakan lengkap.
Sebelumnya. Dalam rekonstruksi ini memperagakan 24 adegan, pada adegan ke 10 gerobak korban dan pelaku sempet senggolan, kemudian adegan 11 pelaku mencabut pisau yang di selibkan di pinggang pelaku.
Di adegan 12 pelaku menikam punggung korban dengan pisau, setelah pisau itu tertancap, pelaku mencabut pisau tersebut dan menusukkannya kembali.
Tusukan terakhir yang dilakukan pelaku pada adegan 17, tikaman itu tepat di perut sebelah kiri sebanyak dua kali.
Usai rekonstruksi, keluarga korban tampak emosi mencoba mengejar dan menghakimi pelaku.
Namun, petugas dengan sigap langsung mengamankan pelaku ke ruangan Unit Opsnal Satreskrim Polresta Jambi.
Istri korban tampak histeris dan terus menangis setelah tersangka dibawa oleh petugas. Berbagai kata makian juga dilontarkan oleh keluarga korban kepada tersangka, saat dimintai keterangan istri korban, Masdalena menuntut pembunuh suaminya itu dihukum seumur hidup.
“Dia (pelaku, red) tidak ada etika baik untuk minta maaf, beban aku banyak, anak aku empat, anak aku kerja diberhentikan semua karena lama libur mengurus musibah ini, aku minta pelaku dihukum seumur hidup,” pintanya.
Terkait paman pelaku Hanas yang membantu pelaku melarikan diri, Keluarga korban juga menuntut keadilan, karena Hanas hanya berstatus saksi dalam perkara ini.
“Kalau mau berdamai tidak apa apa bebas, ini tidak, setidaknya dihukum 3 bulan penjaralah, kalau dio bebas tidak adil” sebutnya. (Jd)
Diskusi tentang inipost