• Ampar
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Berita Media Online
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • NEWS
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • PARLEMEN
  • EKONOMI & BISNIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM & KRIMINAL
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
  • NEWS
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • PARLEMEN
  • EKONOMI & BISNIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM & KRIMINAL
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
Berita Terbaru
  • NEWS
  • PARLEMEN
  • EKONOMI & BISNIS
  • HUKUM & KRIMINAL
  • OPINI
  • TREND
  • BENGKULU
  • SUMSEL
  • Lainnya..

Kekosongan Hukum

2021-05-03
ShareTweetSendSendText

Oleh: Musri Nauli

AMPAR.ID – Membaca media online yang berjudul “Dugaan Jual Beli Jabatan Kursi Plt Kepala OPD, Beraninya Catut Nama Pj Gubernur” memantik polemik.

Dengan lugas, media online www.ampar.id memaparkan bagaimana praktek upaya sistematis dari oknum-oknum yang berkeliaran untuk mencoba mencatut nama Pj Gubernur Jambi. Bahkan dengan tegas, Menurut Sumber yang kemudian dikutip oleh www.ampar.id, pejabat yang haus kekuasaan harus memberikan sejumlah uang kisaran Rp 100 juta.

Untunglah Pj. Gubernur Jambi mengambil sikap tegas. Bahkan Pj Gubernur Jambi kemudian mengumpulkan Kepala OPD di ruang Pola kantor Gubernur Jambi membahas masalah ini.

Secara sekilas membaca Berita yang telah dimuat, maka ada upaya dari segelintir orang yang berusaha mengambil di air keruh. Mumpung dan mengambil kesempatan.

Dari Berita yang telah dipaparkan maka ada beberapa Catatan Penting.

Bacajuga

Aupb Demokarasi Absurd

Menakar Kader Kesadaran Hukum Pemerintah 

Kepastian Hukum Kiprah Rumah Dinas 

Rezeki Pemulung di Lingkungan APBD

Pertama. So pasti, kita harus memberikan apresiasi kepada Pj Gubernur Jambi yang tegas menutup peluang terhadap upaya dari segelintir orang yang berusaha memanfaatkan keadaan.

Dengan mengumpulkan kepala OPD di ruang pola kantor Gubernur Jambi, maka Pj Gubernur Jambi berhasil menepis dugaan dari orang yang memanfaatkan keadaan. Sehingga apresiasi harus diberikan kepada Pj Gubernur Jambi.

Upaya yang dilakukan oleh Pj Gubernur Jambi kemudian berhasil membuktikan. Upaya dari segelintir orang yang berusaha memanfaatkan keadaan ternyata semata-mata hanya “mencatut” nama Pj. Gubernur Jambi.

Kedua. Terhadap kegiatan yang “aneh bin ajaib” memanfaatkan keadaan seperti ini, maka harus diusut tuntas. Tidak menjadi gunjingan ditengah masyarakat.

Harus diusut tuntas. Siapa yang mencoba-coba bermain di air keruh memanfaatkan keadaan kekosongan hukum terhadap jabatan berbagai OPD yang tidak ditentukan masa perpanjangan jabatannya.

Ketiga. Namun persoalan tidak berhenti ketika upaya sistematis masih dilakukan. Melihat keadaan yang masih ambigu menarik untuk dilihat dari pendekatan hukum.

Berbagai jabatan OPD yang Sedang menjadi Pelaksana Tugas yang kemudian berakhir harus ditentukan jabatannya. Berbagai jabatan OPD yang Sudah berakhir tidak dibenarkan harus kosong.

Meminjam istilah hukum, “rechtvacuum”, dalam praktek ketatanegaraan harus tegas dan tidak boleh berhenti (kekosongan hukum).

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, Kekosongan adalah ”kekosongan adalah perihal (keadaan, sifat dan sebagainya) kosong atau kehampaan”. Dalam praktek sering juga disebutkan sebagai kekosongan.

Sedangkan Menurut kamus hukum “vacuum” dapat diartikan sebagai “kosong atau lowong“.

Sehingga Menurut berbagai pendapat Ahli, rechtvacuum dapat diartikan sebagai “kekosongan hukum” adalah kekosongan hukum. Baik disebabkan karena hal-hal atau keadaan yang terjadi belum dapat diatur dalam suatu peraturan perundang-undangan, atau sekalipun telah diatur dalam suatu peraturan perundang-undangan namun tidak jelas atau bahkan tidak lengkap.

Namun dalam bacaan “kekosongan hukum” terhadap jabatan tidak dibenarkan. Dalam dogma politik yang sering disampaikan dalam berbagai kesempatan sering Diungkapkan. “Kekuasaan tidak boleh kosong. Walaupun satu detikpun”. Demikianlah yang sering kita dengarkan.

Masih ingat polemik ketika Prabowo yang saat menjadi Panglima Kostrad kemudian digantikan Jenderal Johny Lumintang. Johny Lumintang hanya menjabat hanya 17 jam sebelum digantikan oleh Letnan Jenderal Djamari Chaniago.

Lalu apa urgensinya apabila hanya jabatan yang dipangku cuma 17 jam ?

Pesannya jelas. Kekuasaan tidak boleh berhenti walaupun sedetikpun. Demikian pesannya.

Lalu mengapa isu yang kemudian meledak di ranah publik yang kemudian dimuat di media online www.ampar.id yang memaparkan adanya upaya untuk mengail di air keruh.

Semata-mata didasarkan terhadap peluang yang tidak dilakukan terhadap nasib OPD yang tidak ditentukan masa jabatannya.

Atau dengan kata lain, adanya kekosongan hukum terhadap jabatan. Yang kemudian memantik diskusi di ranah hukum.

Bukankah meminjam dogma politik “Kekuasaan tidak boleh kosong. Walaupun satu detikpun” masih terjadi ?

Mengapa adanya kekosongan jabatan dari berbagai jabatan ?  Apakah begitu terlupanya ada jabatan yang kosong sehingga mudah dimanfaatkan segelintir oknum  ?

Sudah saatnya, selain membongkar adanya upaya sistematis kegiatan upaya dari segelintir orang yang berusaha memanfaatkan keadaan, juga dapat memastikan nasib jabatan dari OPD yang telah berakhir masa jabatannya.

Memastikan masa jabatannya selain memberikan kepastian hukum juga mengisi kekosongan hukum.

Demikianlah esensi dari dimensi kekosongan hukum.

Advokat. Tinggal di Jambi

Kata kunci: hukumHukum Jual Beli JabatanIstilah Hukumjual beli jabatanopiniopini Musri NauliProvinsi Jambi
Berita sebelumnya

Doa Hari ke-21 Puasa Ramadhan 2021, Awas Jangan Lupa Berdoa Minta Dibukakan Pintu Surga!

Berita selanjutnya

Tersangka Pencabulan Istri Kru KRI Nanggala 402 Masuk Jeruji Besi

Berita Terkait

Jamhuri, Direktur Eksekutif LSM Sembilan (Foto: Alan/Ampar)

Aupb Demokarasi Absurd

2025-05-20
Jamhuri-Direktur Eksekutif LSM Sembilan /foto: Ampar

Menakar Kader Kesadaran Hukum Pemerintah 

2025-05-18
Jamhuri, Direktur Eksekutif LSM Sembilan (Foto: Alan/Ampar)

Kepastian Hukum Kiprah Rumah Dinas 

2025-05-15
Jamhuri, Direktur Eksekutif LSM Sembilan (Foto: Alan/Ampar)

Rezeki Pemulung di Lingkungan APBD

2025-05-14
Jamhuri, Direktur Eksekutif LSM Sembilan (Foto: Alan/Ampar)

Kehancuran Etika dan Moralitas Runtuhkan Kekuasaan

2025-04-27
Jamhuri-Direktur Eksekutif LSM Sembilan /foto: Ampar

Pelacur Birokrasi Penghianat Pancasila

2025-04-21
Jamhuri-Direktur Eksekutif LSM Sembilan /foto: Ampar

Mengungkap Skandal Retrebusi Persampahan 

2025-03-04
Jamhuri-Direktur Eksekutif LSM Sembilan /foto: Ampar

Anekdot Kebijakan Subsidi

2025-02-23
Jamhuri-Direktur Eksekutif LSM Sembilan /foto: Ampar

Kesepakatan Menaklukan dan Menngabaikan Surat Tuhan 

2025-02-17
Jamhuri-Direktur Eksekutif LSM Sembilan /foto: Ampar

Kebijakan Setengah Hati

2025-02-13
Berita selanjutnya
M Jisrah Rahman, tersangka komentar tidak sopan atau cabul terkait tenggelamnya kapal selam KRI Nanggala-402 resmi ditahan / [telisik.id]/ist.net

Tersangka Pencabulan Istri Kru KRI Nanggala 402 Masuk Jeruji Besi

Ilustrasi gempa bumi/ist.net

Padang Diguncang Gempa Berkekuatan 5,7 SR

Langgar Prokes RM Sambal Lalap Disegel/ (Foto:jambidaily.com)

Langgar Prokes, RM Sambal Lalap Disegel Satpol-PP

(foto/ilustrasi)

Dalang Sate Maut Beracun Diamankan Ditreskrimum Polda DIY, Nani: Sakit Hati Karena Cintaku Kandas!

Sekda Tanjab Timur Ikuti Peluncuran Sekolah Merdeka Belajar

Diskusi tentang inipost

TERHANGAT

Kadis Kominfo Muba Usulkan 56 Desa 72 titik di Musi Banyuasin untuk segera dibangun oleh Telkomsel dan Komdigi

2025-06-11

Viral Video Syur Mirip Gisel, Tagar Cowonya Ikut Trending di Twitter

Wajib Diketahui, Ternyata Tidur yang Benar Menurut Rasulullah adalah Tidur Miring ke Kanan

3 Cara Mengetahui Ahlak Seseorang dari Ummar Bin Khattab

Inilah 3 Jenis Ujian dalam Kehidupan, Jika Telah Melewati Ujian yang Ketiga Selamat Anda Luar Biasa!

“Oh Mama… Oh Papa…” Kisah: Nafsumu Butakan Hati dan Batinmu

Pariwisata dan Daerah Pedesaan di Provinsi Jambi

Momen Idul Adha, RSJD Kolonel Inf H.M. Syukur Jambi Berkurban 4 Sapi: Bentuk Rasa Syukur dan Kepedulian

Daftar Pembagian Zona PPDB untuk SMA Negeri di Kota Jambi, CEK DISINI

Perdana, Bupati Dillah Lantik 19 Pejabat Eselon II: Butuh Pertimbangan Mendalam dan Sudah Profilling Semua Potensi

IKLAN & PROMOSI

VIDEO

https://www.youtube.com/watch?v=tPKGo5HU55c

KALENDER

Juni 2025
SSRKJSM
 1
2345678
9101112131415
16171819202122
23242526272829
30 
« Mei    
Sedang diputar

VIDEO: Detik-detik Jembatan Putus di Terjang Banjir

Jembatan Desa bayur, Merangin hanyut terbawa arus sungai/ (Foto: Nda/Ampar)

VIDEO: Detik-detik Jembatan Putus di Terjang Banjir

DAERAH

VIDEO: Warga Protes Truk Batubara Masuk Kota Jambi

NEWS

Al Haris Tinjau Vaksinasi Pelajar Adhiyaksa Jambi

NEWS

Terekam CCTV, OTK Curi Spanduk HIMSAR Gagalkan Musyarawah

NEWS

[Ampar TV] Di Jambi, Gerakan Sejuta Vaksinasi Dalam Sehari Dipusatkan di Tanjabbar

NEWS
Berita Media Online

Copyright @ 2024 Ampar.id - PT Media Ampar KJA . Supported by Ara.

INFORMASI

  • Ampar
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

IKLAN & KERJA SAMA : 0852-1945-6475

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Ampar
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Copyright @ 2024 Ampar.id - PT Media Ampar KJA . Supported by Ara.