• Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Aktual dan Terkini
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • POLITIK
  • EKBIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN & WISATA
    • KESEHATAN
  • JAMBI
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • JATIM
    • JEMBER
  • LAMPUNG
    • TULANG BAWANG
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
  • NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • POLITIK
  • EKBIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN & WISATA
    • KESEHATAN
  • JAMBI
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • JATIM
    • JEMBER
  • LAMPUNG
    • TULANG BAWANG
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
Berita Terbaru
  • NEWS
  • POLITIK
  • EKBIS
  • HUKUM
  • OPINI
  • TREND
  • JAMBI
  • BENGKULU
  • SUMSEL
  • JATIM
  • LAMPUNG
  • Lainnya..

KPU Diminta Patuhi Soal Larangan Eks Pecandu Narkotika Maju Pilkada

19/08/2020
PostTweetSend
Dibaca 72

AMPAR.ID – Wakil Ketua Badan Pengkajian Majelis Permusyawaratan Rakyat (BP MPR) RI Fahira Idris mengingatkan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang pecandu dan bekas pengguna narkoba maju sebagai calon pada pemilihan kepala daerah.

“Keputusan yang tepat dan wajib ditaati oleh penyelenggara pilkada dengan menolak calon kepala daerah mantan pemakai atau pengedar narkoba yang tidak memenuhi tiga kondisi seperti yang ditetapkan MK,” kata Fahira kepada wartawan, di Jakarta, Senin (29/6/2020) lalu.

Putusan MK itu, menurut anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI asal DKI Jakarta tersebut, sudah tepat yang harus didukung, dan sebenarnya perbuatan tercela yang dimaksud tidak hanya narkoba, jika merujuk pada Pasal 7 ayat (2) huruf i Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

Fahira mengatakan KPU harus membuat peraturan sebagai syarat pilkada dan dimasukkan dalam PKPU terkait larangan pecandu narkoba maju dalam pilkada dan meyakini penyelenggara pilkada sudah memahami putusan MK tersebut. Ia menyebutkan partai yang mengusung figur bekas pengguna, pecandu, dan bandar narkoba sebagai calon kepala daerah juga akan sia-sia, karena sudah ada aturan dalam UU sebagaimana putusan MK.

“Pasti akan sia-sia, ya, karena memang sudah tegas dilarang UU. Jika ada partai yang tetap mendorong calon mantan pengguna atau pengedar narkoba walau UU sudah melarang berarti partai tidak patuh dan tidak taat asas dan partai seperti ini tidak layak dipercaya,” katanya pula.

Lebih lanjut, Fahira meminta semua pihak, baik penyelenggara, partai, dan masyarakat jeli sebelum memilih figur kepala daerah pada pilkada nanti dengan mencari sebanyak mungkin informasi atau rekam jejak semua calon. Figur yang dipilih, kata dia, semestinya yang punya kapasitas dan integritas serta rekam jejak calon kepala daerah, menunjukkan bahwa calon yang bersangkutan bertanggung jawab, menunjukkan keteladanan, berjiwa besar, jujur, amanah, dan antikorupsi, dan tidak pernah melakukan perbuatan tercela yaitu menjadi pemakai atau pengedar narkoba.

Bacajuga

OJK Jambi Didorong Perkuat Pelindungan Nasabah dan Literasi Keuangan Pasca Insiden Bank Jambi

BPDP, Dirjenbun dan DGL Learning Institute latih 187 petani Batanghari tingkatkan produktivitas sawit

Sikapi Keluhan Warga, Anggota DPR RI Rocky Candra Tinjau Infrastruktur Listrik dan Kabel Semrawut di Alam Barajo

OJK Luncurkan Optimalisasi SLIK Perkuat Akses Pembiayaan UMKM dan Program 3 Juta Rumah 

“Salah satu tugas besar kepala daerah memastikan daerahnya bersih dari peredaran narkoba, dan tugas ini hanya bisa dijalankan oleh kepala daerah yang dalam rekam jejaknya tidak pernah tersadung kasus narkoba,” katanya lagi.

Kapasitas dan integritas, kata dia, adalah sebuah paduan yang wajib dimiliki figur-figur calon kepala daerah, selain punya kompetensi tinggi yang didapat lewat pengalaman, pendidikan, kemampuan manajerial, dan lainnya.

“Lebih baik lagi, jika figur tersebut dalam kiprahnya selama ini concern dan sudah bertindak nyata dalam program-program pemberdayaan masyarakat. Calon seperti ini dapat kita ketahui dari rekam jejak calon yang bersangkutan,” katanya lagi.

Sebagaimana diketahui, MK telah memutuskan mantan pengguna narkoba dilarang menjadi calon kepala daerah sejalan dengan penolakan permohonan uji materi aturan tentang syarat pencalonan Pilkada 2020 yang dimuat dalam Pasal 7 ayat (2) huruf i UU Nomor 10 Tahun 2016.

Pasal itu melarang seseorang dengan catatan perbuatan tercela mencalonkan diri sebagai kepala daerah. Adapun perbuatan tercela yang dimaksud adalah judi, mabuk, pemakai/pengedar narkoba, dan berzina.

Putusan MK itu berawal ketika mantan Bupati Ogan Ilir Ahmad Wazir Noviadi mengajukan permohonan uji materi aturan tentang syarat pencalonan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 Pasal 7 ayat (2) huruf i UU Nomor 10 Tahun 2016. MK menyebut bahwa pemakai narkoba dilarang mencalonkan diri sebagai kepala daerah, kecuali dalam tiga kondisi.

Pertama, pemakai narkotika yang karena alasan kesehatan yang dibuktikan dengan keterangan dokter yang merawat yang bersangkutan.

Kedua, mantan pemakai narkotika yang karena kesadarannya sendiri melaporkan diri dan telah selesai menjalani proses rehabilitasi.

Ketiga, mantan pemakai narkotika yang terbukti sebagai korban yang berdasarkan penetapan putusan pengadilan diperintahkan untuk menjalani rehabilitasi dan telah dinyatakan selesai menjalani proses rehabilitasi, yang dibuktikan dengan surat keterangan dari instansi negara yang memiliki otoritas untuk menyatakan seseorang telah selesai menjalani proses rehabilitasi.(dr)

Sumber: JurnalNews.id

Kata kunci: berita JambiPilgub Jambipilkada Batangharipilkada serentak 2020
Berita sebelumnya

Demokrat Usung FU-SN, Safrial: Harusnya Ada Etika

Berita selanjutnya

Pabrik Triplek Ludes Diamuk Sijago Merah

Berita Terkait

Otoritas Jasa Keuanngan: Sumber Foto: Website-OJK

OJK Jambi Didorong Perkuat Pelindungan Nasabah dan Literasi Keuangan Pasca Insiden Bank Jambi

07/10/2026

BPDP, Dirjenbun dan DGL Learning Institute latih 187 petani Batanghari tingkatkan produktivitas sawit

02/09/2026
Anggota DPR RI Rocky Candra saat meninjau persoalan kelistrikan di Kec Alam Barajo Kota Jambi, Selasa 28 Juli 2026 (Foto: Juanda/Ampar)

Sikapi Keluhan Warga, Anggota DPR RI Rocky Candra Tinjau Infrastruktur Listrik dan Kabel Semrawut di Alam Barajo

28/07/2026
OJK Luncurkan Optimalisasi SLIK Perkuat Akses Pembiayaan UMKM dan Program 3 Juta Rumah 

OJK Luncurkan Optimalisasi SLIK Perkuat Akses Pembiayaan UMKM dan Program 3 Juta Rumah 

06/07/2026

Program IJD 2025, AL Haris: Provinsi Jambi Dapat Jatah Perbaikan Jalan 50 Kilometer

23/06/2026

Gubernur Al Haris Apresiasi Job Fair dan Bazaar UMKM Polda Jambi

22/06/2026
Lapas Kontingen Pramuka ke Jamda 2026, Wali Kota Jambi Titip Pesan Jaga Kesehatan dan Nama Baik Daerah

Lapas Kontingen Pramuka ke Jamda 2026, Wali Kota Jambi Titip Pesan Jaga Kesehatan dan Nama Baik Daerah

19/06/2026
Didata Petugas BPS, Wali Kota Jambi Ajak Pelaku Usaha Sukseskan Sensus Ekonomi 2026

Didata Petugas BPS, Wali Kota Jambi Ajak Pelaku Usaha Sukseskan Sensus Ekonomi 2026

17/06/2026

Dari Skutik Hingga Sport, Yamaha Sapu Bersih 7 Penghargaan di Event Otomotif Award 2026

08/06/2026
Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Terjaga Ditengah Meningkatnya Tekanan Terhadap Kinerja Perekonomian Global.

Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Terjaga Ditengah Meningkatnya Tekanan Terhadap Kinerja Perekonomian Global

05/06/2026
Berita selanjutnya

Pabrik Triplek Ludes Diamuk Sijago Merah

Warga Cium Jenazah Pasien Covid-19, Diamankan Polisi

Massa Demo Kejati Tolak Kadis Perkim Tanjabar Dipindahkan Terkait Lelang

Rakerda III BKMT Kota Jambi dan Pelatihan Pemusaran Jenazah, Lihat Disini

Pemprov Jambi Galakan Deversifikasi Pangan Lokal Non Beras

TERHANGAT

Lirik Lagu Bintang - Anima Band/ (Foto: Cuplikan layar Youtube @AnimaBandOfficialAnima)

Lirik Lagu Bintang – Anima Band

04/02/2024

Ahli Waris Ketua RT Terima Santunan JKM BPJS Ketenagakerjaan

8.190 PPPK Jember Diperpanjang, Gus Fawait Siapkan Alih Status

HKI Percepat Pembangunan Jalan Tol Betung-Jambi Seksi 1A, Progress Konstruksi Capai 69%

KPM Terima BLT DD, Bukti Nyata Kepedulian Pemdes Bandar Jaya

Penyaluran BLT DD Desa Sumber Makmur Tahun 2026 Tahap 3

Viral Video Syur Mirip Gisel, Tagar Cowonya Ikut Trending di Twitter

New Honda Vario 125 dengan Penyegaran Warna Baru telah Hadir di Jambi

Mobilitas Makin Praktis Tanpa Perlu Isi Bensin, Kenali Teknologi Honda CUV e:

Honda ST125 Dax Tampil Makin Ikonik dengan Warna Baru

Berita Media Online

Copyright @ 2020 Ampar.id - PT MEDIA AMPAR KJA Supported by Ara.

INFORMASI

  • Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

MEDIA SOSIAL

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Copyright @ 2020 Ampar.id - PT MEDIA AMPAR KJA Supported by Ara.